Jakarta, Optimaise News – Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Wibowo secara tegas menepis rumor yang beredar luas soal penindakan tilang manual di seluruh wilayah Indonesia serta rencana kenaikan denda tilang 150 persen pada 2026. Ia menegaskan kedua klaim itu tidak berdasar dan masuk kategori hoaks yang menyesatkan pengendara.
Inti artikel
- Ia menegaskan kedua klaim itu tidak berdasar dan masuk kategori hoaks yang menyesatkan pengendara
- Petugas lapangan memang diberi wewenang melakukan penindakan langsung, namun sifatnya selektif dan bergantung situasi di lapangan
- Otoritas ini tidak berlaku merata di setiap ruas jalan atau untuk semua jenis pelanggaran ringan
Pernyataan resmi ini dilontarkan untuk meredam kekhawatiran masyarakat, khususnya pengusaha kecil dan pekerja yang mengandalkan kendaraan harian. Kebijakan penegakan tetap berporos pada Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile, bukan peralihan massal ke tilang manual.
Penindakan Manual Hanya Situasional untuk Risiko Fatal
Petugas lapangan memang diberi wewenang melakukan penindakan langsung, namun sifatnya selektif dan bergantung situasi di lapangan. Otoritas ini tidak berlaku merata di setiap ruas jalan atau untuk semua jenis pelanggaran ringan.
Fokus utama tilang manual terbatas pada pelanggaran yang kasat mata dan berpotensi memicu kecelakaan parah. Contohnya meliputi knalpot brong yang bising, balap liar di jalan raya, melawan arus lalu lintas, serta perilaku ugal-ugalan yang membahayakan pengguna jalan lain.
Bagi pelaku UMKM yang sering membawa barang atau karyawan dengan kendaraan operasional, klarifikasi ini memberi kepastian. Mereka tidak perlu khawatir tiba-tiba dihadapkan tilang manual di mana-mana. ETLE tetap menjadi garda depan agar penindakan lebih objektif dan terdokumentasi.
Prioritas ETLE Tak Bergeser, Komitmen Transparan Terjaga
Irjen Wibowo menegaskan tidak ada pergeseran kebijakan yang menghapus prioritas sistem elektronik. Korlantas Polri berkomitmen menjaga penegakan hukum lalu lintas yang objektif, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan lewat kamera dan perangkat ETLE.
Informasi dari situs resmi korlantas.polri.go.id turut menguatkan bahwa penindakan manual hanya bersifat terbatas. Pendekatan ini menghindari subjektivitas petugas sekaligus meminimalkan sengketa di lapangan.
Optimaise News mencatat bahwa kejelasan aturan sangat membantu pengemudi sehari-hari mengatur biaya operasional. Dengan ETLE yang mendominasi, risiko denda mendadak berkurang dan proses lebih transparan lewat rekaman digital.
Imbauan Cek Sumber Resmi demi Cegah Hoaks
Korlantas Polri mengajak masyarakat agar tidak buru-buru menerima berita yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Banyak isu yang digoreng justru memicu kepanikan tidak perlu di kalangan pengendara.
Sumber resmi satu-satunya yang direkomendasikan adalah NTMC Korlantas Polri. Hanya dari kanal itu informasi kebijakan tilang dan denda dapat dipercaya, sehingga penyebaran kabar bohong bisa dicegah sejak dini.
Dengan klarifikasi ini, pengusaha dan pekerja yang bergantung pada mobilitas harian dapat fokus pada keselamatan berkendara. Kepatuhan terhadap rambu dan spesifikasi kendaraan tetap kunci, sementara penegakan hukum dijalankan secara terukur dan berorientasi data lewat ETLE.







