Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menegaskan pelimpahan kasus Febrie Adriansyah dari kepolisian ke Kejaksaan Agung berjalan sesuai prosedur. Ia sampaikan pernyataan itu di jumpa pers kantor Kejagung, Jumat 24 Juli 2026.
Inti artikel
- Ia sampaikan pernyataan itu di jumpa pers kantor Kejagung, Jumat 24 Juli 2026
- Bukan bantahan formal semata, Rudi menempatkan pengalamannya sebagai penerima pelimpahan Asabri dari Polda Metro Jaya sebagai bukti hidup
- Transfer perkara Polri ke penyidik kejaksaan punya jejak praktik yang argumentatif dan diterima hukum
Bukan bantahan formal semata, Rudi menempatkan pengalamannya sebagai penerima pelimpahan Asabri dari Polda Metro Jaya sebagai bukti hidup. Transfer perkara Polri ke penyidik kejaksaan punya jejak praktik yang argumentatif dan diterima hukum. Optimaise News merangkum alur itu berikut konteksnya.
Jejak Asabri Jadi Argumen Utama Lawan Tudingan Tanpa Dasar
Rudi mengaku dulu bertugas sebagai koordinator di Pidsus saat menerima pengalihan perkara Asabri. Perkara itu dilimpahkan dari Polda Metro Jaya dan dilanjutkan Kejagung hingga penetapan tersangka di akhir 2020.
Pengalaman pribadi itu ia angkat sebagai jangkar. Model penerimaan perkara dari Polri ke penyidik kejaksaan pernah dijalankan utuh. Pelimpahan kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan merujuk jejak serupa, bukan langkah mendadak tanpa landasan.
Dengan membeber posisi dulu sebagai penerima, Rudi ingin menunjukkan garis kontinuitas kelembagaan. Apa yang dulu sah untuk Asabri, kini relevan untuk kasus yang menyeret Febrie. Argumen ini langsung menepis tudingan tanpa dasar di ruang publik.
Peran Ganda Jaksa: Penyidik Sekaligus Lembaga Prapenuntutan

Rudi menjelaskan penyidik kejaksaan merangkap lembaga prapenuntutan atau pratut. Peran ganda itu membedakan jalur penanganan di kejaksaan dibanding kepolisian murni. Penyerahan perkara diharapkan mengurangi bolak-balik berkas antara penyidik dan penuntut.
Pratut berfungsi meneliti kelengkapan berkas sebelum masuk tahap penuntutan. Ketika penyidik dan pratut berada di satu institusi, proses lebih ringkas. Logika efisiensi ini menjadi inti pembelaan, bukan sekadar formalitas hukum.
Penanganan oleh penyidik Jampidsus disebut argumentatif dan dapat diterima secara hukum. Rudi menekankan bahwa skema ini memberi kepastian lebih cepat bagi perkara korupsi yang kompleks.
Kepastian Hukum Korupsi dan TPPU yang Menyeret Febrie

Pengalihan penanganan dinilai memberi kepastian pada kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Febrie. Salah satu perkara yang dikaitkan dengannya adalah dugaan korupsi di PT Asabri.
Dengan berada di bawah penyidik Jampidsus, berkas diharapkan tak bolak-balik. Kepastian itu penting agar proses tak berlarut dan hak tersangka maupun korban tetap terjaga. Rudi menempatkan aspek ini sebagai tujuan utama pelimpahan.
Framing efisiensi operasional pratut menjadi penopang. Bukan hanya membantah cacat hukum, Kejagung juga menawarkan logika kerja yang lebih rapi untuk perkara sejenis.
Siapa Saja yang Dulu Dijerat dalam Perkara Asabri
Kasus Asabri akhir 2020 dilanjutkan Kejagung dengan sejumlah tersangka. Mereka antara lain Adam Damiri, Sonny Widjaja, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. Daftar ini menjadi jangkar bahwa model penerimaan dari Polri pernah berjalan sampai penetapan tersangka.
Rudi mengingatkan bahwa ia sendiri menerima pengalihan tersebut saat masih di Pidsus. Jejak itu membuktikan transfer perkara bukan praktik baru. Posisi personalnya kini sebagai Jamwas yang membela legalitas pelimpahan Febrie memperlihatkan kesinambungan kelembagaan yang jarang digarisbawahi utuh.
Dengan menyebut nama-nama itu, argumen Kejagung bertumpu pada preseden nyata, bukan teori belaka. Pembaca bisa melihat rantai praktik dari 2020 ke 2026.
Apa yang Dianggap Cacat oleh Pihak Lain versus Jawaban Kejagung
Pihak lain, termasuk LP3HI, mengajukan praperadilan dan menyebut pelimpahan terlalu dini di luar skema P-21. Pakar hukum menambahkan bahwa mekanisme KUHAP menghendaki berkas lengkap dulu sebelum diserahkan. Klaim cacat prosedur itu menjadi lawan utama bantahan Kejagung.
Rantai argumen Kejagung menempatkan preseden Asabri plus peran ganda penyidik-pratut di satu sisi. Di sisi lain berdiri klaim pelimpahan dini dan ketidaksinkronan dengan P-21. Peta debat itu menempatkan pengalaman Rudi sebagai jembatan konteks Asabri 2020 ke pelimpahan Febrie 2026.
Kejagung menjawab bahwa penanganan tetap argumentatif dan diterima hukum. Efisiensi agar berkas tidak bolak-balik menjadi nilai praktis yang ditawarkan. Sintesis ini memberi pembaca gambaran utuh tanpa hanya mengulang satu sudut.







