Surabaya, Optimaise News – Femas (22) asal Madiun hilang dari rombongan tur Korea Selatan pada malam 28 Juni 2026 di kawasan Myeongdong. Rombongan tujuh orang termasuk tour leader berangkat dari Jakarta sehari sebelumnya, 27 Juni 2026. Setelah agenda selesai, peserta mendapat waktu bebas.
Inti artikel
- Femas (22) asal Madiun hilang dari rombongan tur Korea Selatan pada malam 28 Juni 2026 di kawasan Myeongdong
- Rombongan tujuh orang termasuk tour leader berangkat dari Jakarta sehari sebelumnya, 27 Juni 2026
- Setelah agenda selesai, peserta mendapat waktu bebas
Status Femas kini terjebak limbo hukum. Polisi Korea Selatan menolak laporan orang hilang karena menilai ia memisahkan diri secara sadar. Imigrasi baru bergerak setelah overstay sejak 12 Juli 2026. Biro travel menanggung denda Rp125 juta sambil terus melacak jejaknya. Sudut limbo ini membedakan upaya mencari jejak pemuda madiun yang kabur di korsel saat tur.
Malam Pertama di Myeongdong: Pamit Cari Sepatu, Hilang dari Rombongan
Pamit beli sepatu di Myeongdong, pemuda asal Madiun itu tak kembali ke hotel. Ia bilang mau cari sepatu lalu menghilang dari pandang rombongan. Waktu bebas setelah agenda jadi titik berangkat kaburnya.
Sebelum berangkat, Femas datang langsung ke kantor Berani Backpacker di Surabaya. Ia cek legalitas trip. Pihak travel menilai tak ada gelagat mencurigakan sama sekali. Screening awal lolos tanpa red flag.
Pintu Diganjal, WA Dicentang: Upaya Tour Leader yang Gagal

Tour leader yang sekamar langsung bertindak. Ia sengaja mengganjal pintu kamar semalaman. Tujuannya agar Femas bisa masuk jika kembali. Pesan WhatsApp dikirim berulang kali.
WhatsApp sempat dicentang satu atau dua. Namun tak pernah dibalas. Upaya itu gagal total hingga hari keempat. Tim lokal baru mencoba melapor ke kepolisian setempat.
Laporan Polisi Korsel Ditolak: Bukan Orang Hilang, Tapi Pisah Sadar

Polisi Korea Selatan menolak laporan orang hilang. Alasan formalnya tegas. Tidak ada unsur pidana. Femas dikategorikan memisahkan diri secara sadar, bukan korban hilang.
Status ini jadi kunci limbo hukum. Keluarga dan travel tak bisa memaksa pencarian formal lewat jalur orang hilang. Implikasi bagi proses pemulangan jadi lebih rumit. Marketing manager Wiky membeberkan kronologi penolakan laporan itu.
Overstay Sejak 12 Juli: Imigrasi Tunggu Habis Masa Stay
Masa stay visa Femas hanya 15 hari. Ia dinyatakan overstay sejak 12 Juli 2026. Imigrasi Korea Selatan menyatakan proses penanganan baru dimulai setelah masa izin tinggal habis.
Ini penjelasan status hukum ganda untuk awam. Polisi bilang bukan orang hilang. Imigrasi menunggu overstay dulu. Bagi keluarga, travel, dan pemulangan, artinya menunggu deteksi sistem imigrasi. Timeline terpadu: berangkat 27 Juni, kabur 28 Juni Myeongdong, laporan hari keempat ditolak, overstay 12 Juli, pencarian masih berjalan.
Denda Rp125 Juta: Konsekuensi Perjanjian Operator Visa, Bukan Saja Otoritas Korsel
Biro travel dikenai denda Rp125 juta. CEO Fariz Ragil Ramadhani mengklarifikasi sumbernya. Denda itu konsekuensi perjanjian kerja sama dengan operator visa. Bukan semata denda langsung dari otoritas Korea Selatan.
Pihak travel juga sudah lapor ke polisi dan imigrasi. Mereka terus melacak jejak Femas. Beban biro travel utuh: denda plus biaya pencarian yang masih berlangsung. Optimaise News mencatat langkah pelacakan ini sebagai bagian upaya mencari jejak pemuda madiun yang kabur di korsel.







