Imigrasi Denpasar Panggil Ulang WNA Promosi Lahan 54 Are di Kintamani

Imigrasi Denpasar akan panggil ulang WNA SR soal promosi lahan 54 are Kintamani. Koordinasi Denpasar-Ngurah Rai dan respons bupati Bangli soal lokasi.

Author Image

Bagus

– Warga negara asing berinisial SR asal Amerika Serikat mangkir dari panggilan pertama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terkait dugaan aktivitas di luar wilayah izin tinggal. Panggilan itu digelar untuk klarifikasi video viral yang menampilkan dirinya mempromosikan lahan 54 are di Kintamani, Kabupaten Bangli.

Inti artikel

  • Panggilan itu digelar untuk klarifikasi video viral yang menampilkan dirinya mempromosikan lahan 54 are di Kintamani, Kabupaten Bangli
  • Hingga kini belum ada kesimpulan pelanggaran sebelum SR hadir memberi keterangan
  • Panggilan pertama dilayangkan Kamis 30 Juli 2026

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti memastikan langkah koordinasi lintas kantor imigrasi sudah digulirkan karena domisili SR berbeda dengan lokasi kegiatan yang disorot. Hingga kini belum ada kesimpulan pelanggaran sebelum SR hadir memberi keterangan.

Absen di Klarifikasi Pertama, Jadwal Panggilan Berikutnya

Panggilan pertama dilayangkan Kamis 30 Juli 2026. SR seharusnya datang Jumat 31 Juli 2026 untuk menjelaskan posisinya. Namun dia tidak hadir hingga sore hari.

Kepala Seksi Komunikasi Imigrasi Denpasar Putu Suhendra sempat mengonfirmasi kehadiran yang ditunggu belum terwujud. Haryo Sakti lalu memutuskan menunggu hingga Senin 3 Agustus 2026 sebelum mengirim panggilan kedua.

Rencana klarifikasi ulang itu menjadi kesempatan bagi SR memberi penjelasan langsung. Imigrasi menegaskan belum menarik kesimpulan apa pun sebelum proses itu selesai.

Status Kitas Investor dan Domisili Kuta versus Locus Bangli

SR masuk ke Indonesia dengan paspor Amerika Serikat dan memegang Kitas investor. Domisilinya tercatat di Kuta, wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Penjaminnya adalah sebuah PT yang beralamat di Kuta.

Dia sudah tinggal di Bali sekitar dua tahun. Status itu membuat aktivitas di luar zona izin tinggal menjadi sorotan utama. Locus dugaan justru berada di Kabupaten Bangli yang masuk wilayah hukum Imigrasi Denpasar.

Perbedaan domisili dan tempat kejadian memicu pertanyaan sederhana. Apakah aktivitas promosi lahan cocok dengan dasar Kitas yang digenggam.

Koordinasi Imigrasi Denpasar, Ngurah Rai soal Dugaan Penyalahgunaan

Karena domisili SR di Kuta, Imigrasi Denpasar berkoordinasi dengan rekan di Ngurah Rai. Langkah itu diperlukan agar pemeriksaan tidak tumpang tindih dan data penjamin bisa dicek utuh.

Fokus pemeriksaan mengarah pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Investasi yang diizinkan lewat Kitas investor dinilai perlu dibedakan dari aktivitas usaha di Bangli yang tampak berbeda.

Video yang beredar di Facebook menampilkan SR menawarkan 54 are di Kintamani. Netizen ramai mempertanyakan legalitas warga asing yang menawarkan tanah hak milik. Imigrasi menahan diri memberi vonis sebelum SR memberikan keterangan.

Respons Bupati: Lokasi, Pemilik, dan RTRW Kawasan Pariwisata

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyatakan Kominfo setempat sudah menelusuri video dan akun terkait. Hingga kini lokasi pasti di lereng dan identitas pemilik lahan belum jelas.

Titik koordinat belum diketahui. Bupati membuka kemungkinan isi video hanya konten promosi. Di kawasan Penelokan, sisi kanan jalur Denpasar, Singaraja, RTRW kawasan pariwisata Kintamani mengizinkan pembangunan dengan syarat radius tertentu.

Sedana Arta menambahkan, di Kintamani terdapat lahan hutan milik Kementerian dan lahan hak milik pribadi. Status itu masih perlu dipastikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

Apa yang Diperiksa: Kesesuaian Aktivitas Promosi dengan Izin Tinggal

Pemeriksaan inti menyasar kesesuaian antara aktivitas promosi dan dasar Kitas investor. SR dalam video berbahasa Inggris menawarkan lahan freehold 54 are dengan pemandangan Gunung dan Danau Batur yang disebut sebagai best views di Kintamani.

Dia mengaku butuh lima tahun untuk meyakinkan pemilik lahan. Tawaran diarahkan ke pengembang villa atau hotel. Kalimat just dropped today ikut muncul dalam unggahan yang viral.

Usia SR tercatat 34 tahun. Imigrasi ingin memastikan apakah kegiatan itu murni investasi atau melampaui batas izin tinggal. Haryo Sakti berulang kali menegaskan belum ada kesimpulan pelanggaran sebelum klarifikasi selesai.

Gabungan timeline absen 31 Juli, status Kitas di Kuta, locus Bangli, dan penelusuran bupati tanpa titik pasti membentuk kerangka yang masih terbuka. Pembaca bisa melihat bahwa proses administratif masih berjalan dan koordinasi lintas kantor menjadi kunci agar fakta di lapangan tidak bias.

Pertanyaan prosedural yang tersisa sederhana. Apa bukti yang harus ditunjukkan agar promosi lahan dianggap sejalan dengan Kitas investor, atau justru melanggar batas wilayah izin. Jawaban itu baru bisa muncul setelah SR hadir di panggilan berikutnya.

Bagus
Redaktur Berita & Game

Bagus adalah redaktur berita Optimaise News. Meliput isu nasional, kriminal, dan game. Menyusun hard news dan berita umum dengan prioritas kejelasan siapa-apa-kapan-di mana, cocok untuk halaman beranda dan pembaca yang butuh ringkasan cepat.