IJTI Kecam Hotman Paris: Hinaan Ciderai Marwah Profesi

IJTI kecam hinaan Hotman Paris ke jurnalis, arahkan keberatan lewat UU Pers dan Dewan Pers. Instruksi khusus agar wartawan TV tetap teguh.

Author Image

Bagus

IJTI Kecam Hotman Paris: Hinaan Ciderai Marwah Profesi

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengingatkan bahwa jalur resmi Undang-Undang Pers menjadi satu-satunya cara sah mengajukan keberatan atas kerja jurnalis. Organisasi itu menolak hinaan verbal di ruang publik karena dinilai mencederai profesionalisme antarprofesi.

Inti artikel

  • Organisasi itu menolak hinaan verbal di ruang publik karena dinilai mencederai profesionalisme antarprofesi
  • Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menyampaikan sikap resmi Senin, 20 Juli 2026
  • Sikap itu muncul menyusul pernyataan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Jampidsus Febri Ardiansyah

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menyampaikan sikap resmi Senin, 20 Juli 2026. Sikap itu muncul menyusul pernyataan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Jampidsus Febri Ardiansyah. Pernyataan tersebut dinilai cenderung melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan jurnalis di lapangan.

Pertanyaan Tajam Dianggap Kewajiban Cover Both Sides

Kebebasan pers disebut pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang. Mengajukan pertanyaan kritis atau konfirmasi digolongkan kewajiban profesi, bukan intimidasi.

Jurnalis wajib menampilkan kedua sisi informasi agar publik memperoleh gambaran utuh. Praktik cover both sides justru menjaga akurasi dan keseimbangan liputan di tengah isu sensitif.

Tanpa pertanyaan tajam, masyarakat kehilangan akses pada kebenaran berimbang. IJTI menekankan bahwa tugas itu melekat pada setiap wartawan profesional yang bekerja di lapangan.

Pasal Kode Etik yang Melindungi Kerja Independen Wartawan

Pasal Kode Etik yang Melindungi Kerja Independen Wartawan

Jurnalis terikat Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menuntut independensi penuh saat menjalankan tugas. Independensi itu melindungi wartawan dari tekanan pihak mana pun, termasuk kuasa hukum.

Pasal 3 mengatur kewajiban uji informasi serta penerapan asas praduga tak bersalah. Ketentuan tersebut menjadi benteng kerja independen wartawan ketika menghadapi kasus hukum yang ramai.

Dengan rujukan kode etik itu, pertanyaan kritis tidak boleh disalahartikan sebagai serangan personal. Kerja jurnalistik justru dilindungi agar tetap objektif dan bertanggung jawab.

Jalur Hak Jawab dan Dewan Pers, Bukan Hinaan di Depan Kamera

Jalur Hak Jawab dan Dewan Pers, Bukan Hinaan di Depan Kamera

Keberatan terhadap produk atau perilaku jurnalis diarahkan ke mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi. Pihak yang merasa dirugikan juga bisa mengadu ke Dewan Pers secara resmi.

Semua itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jalur formal ini menjamin penyelesaian beradab sesuai hukum tanpa perlu merendahkan lawan bicara.

Hinaan di depan kamera justru menabrak etika dan gagal menyelesaikan sengketa substansi. IJTI menolak cara-cara merendahkan itu sebagai pengganti prosedur resmi yang sudah tersedia.

Instruksi Khusus ke Jurnalis Televisi agar Tetap Teguh

Anggota IJTI dan jurnalis televisi mendapat instruksi khusus agar tetap profesional di tengah tekanan. Mereka diminta tidak gentar menyampaikan kebenaran publik meski menghadapi respon kasar.

Instruksi itu tegas menekankan keteguhan menghadapi tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun. Wartawan televisi diharapkan terus bekerja sesuai standar etika tanpa mundur.

Optimaise News mencatat bahwa penegasan ini bertujuan menjaga marwah profesi di ruang publik. Keteguhan jurnalis menjadi kunci keberlangsungan kebebasan pers yang sehat.

Etika Antarprofesi: Merendahkan Lawan Bicara Ciderai Marwah Sendiri

Merendahkan profesi lain sama dengan mencederai nilai profesionalisme pihak yang berbicara sendiri. Tindakan verbal maupun non-verbal dari siapa pun tetap dinilai dari sisi etika antarprofesi.

Sikap meremehkan lawan bicara justru merusak marwah pembicara itu sendiri di mata publik. Profesionalisme sejati menuntut penghormatan terhadap profesi lain, termasuk jurnalis yang bertugas.

Kaitan paralel tampak pada kecaman Forum Pemred yang menyebut cara jawab Hotman sangat tidak profesional. Kedua lembaga menekankan pentingnya menjaga etika ketika berhadapan dengan wartawan.

Tanya Jawab seputar Sikap IJTI

Mengapa IJTI mengecam pernyataan Hotman Paris?

Pernyataan itu dinilai melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesional di lapangan. IJTI menilai hinaan verbal mencederai kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

Apa jalur resmi jika keberatan atas liputan jurnalis?

Pihak terkait diarahkan menempuh Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bukan dengan hinaan di ruang publik.

Apa instruksi IJTI kepada jurnalis televisi?

Anggota IJTI dan jurnalis televisi diinstruksikan tetap profesional serta tidak gentar menyampaikan kebenaran kepada publik. Mereka harus teguh menghadapi tekanan apa pun sesuai kode etik.

Bagus
Redaktur Berita & Game

Bagus adalah redaktur berita Optimaise News. Meliput isu nasional, kriminal, dan game. Menyusun hard news dan berita umum dengan prioritas kejelasan siapa-apa-kapan-di mana, cocok untuk halaman beranda dan pembaca yang butuh ringkasan cepat.