Empat situasi jalan buntu membuat pemulihan aset negara mandek total di bawah rezim conviction-based forfeiture. Pelaku meninggal dunia, kabur tak terjangkau, aset disembunyikan lewat pihak ketiga, atau dipindahkan saat proses pidana berlarut menjadikan vonis tak pernah hadir sehingga perampasan terhenti.
Inti artikel
- Empat situasi jalan buntu membuat pemulihan aset negara mandek total di bawah rezim conviction-based forfeiture
- Ia menempatkan non-conviction based (NCB) sebagai desain penutup celah yang berpijak pada UNCAC dan StAR Bank Dunia
- Sistem hukum Indonesia saat ini hanya memungkinkan perampasan aset setelah putusan pidana inkracht
Ahmad Noviandri Adji, mahasiswa pascasarjana Universitas Cambridge, hadir daring di audiensi RUU Perampasan Aset Komisi III DPR Senin 20 Juli 2026. Ia menempatkan non-conviction based (NCB) sebagai desain penutup celah yang berpijak pada UNCAC dan StAR Bank Dunia. Optimaise News mencatat usul ini bukan seruan cepat sahkan, melainkan penyeimbang yang menuntut pengaman ketat agar celah tertutup tanpa membuka kesewenangan baru.
Empat Situasi yang Mengunci Pemulihan Aset Negara
Sistem hukum Indonesia saat ini hanya memungkinkan perampasan aset setelah putusan pidana inkracht. Keempat situasi itu memutus rantai. Ketika terduga meninggal, perkara pidana gugur. Ketika ia melarikan diri atau tak dapat diadili, proses berhenti di pengadilan.
Aset yang dikonversi atau ditaruh atas nama pihak lain makin sulit dilacak. Proses yang berlarut memberi ruang perpindahan aset ke yurisdiksi lain. Pakar cambridge usul agar RUU menutup keempat celah itu secara eksplisit supaya pemulihan tak lagi bergantung pada kehadiran dan vonis pelaku.
Conviction-based semula diperdebatkan sebagai penahan kesewenang-wenangan negara. Kini justru ia menjadi jalan buntu yang menahan pengesahan RUU itu sendiri. Tanpa penutup celah, negara terus kehilangan nilai aset yang sudah teridentifikasi.
UNCAC dan StAR Bank Dunia sebagai Dasar NCB

UNCAC Pasal 54 ayat 1 huruf C mendorong negara pihak mempertimbangkan perampasan tanpa putusan pidana. Khususnya bila pelaku meninggal, kabur, atau tak dapat dihadirkan. Instrumen ini memberi legitimasi internasional yang kuat.
Stolen Asset Recovery Initiative Bank Dunia menempatkan NCB sebagai pelengkap proses pidana, bukan pengganti. StAR menekankan bahwa aset hasil kejahatan tetap dapat digugat secara perdata atau in rem ketika jalur pidana macet. Cambridge usul perampasan yang sejalan dengan standar itu agar Indonesia tak tertinggal dalam kerja sama lintas batas.
Identitas akademik Cambridge memberi lensa komparatif. Noviandri melihat praktik di sejumlah yurisdiksi yang sudah menjalankan NCB dengan standar bukti dan perlindungan pihak ketiga yang ketat. Usul perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana menjadi jawaban atas celah domestik yang sudah lama diidentifikasi.
Evolusi Draf: Dari In Rem Murni ke Model Jalur Ganda

Draf lebih lama berorientasi murni in rem, yakni perkara terhadap aset, bukan terhadap orang. Pendekatan itu memisahkan nasib aset dari nasib pelaku. Namun draf terbaru menggabungkan conviction-based dan non-conviction based dalam model jalur ganda.
Pergeseran filosofis ini menjadi inti evolusi regulasi. Dari rezim yang membidik benda semata, arsitektur hybrid memberi fleksibilitas: bila pidana berjalan, gunakan conviction; bila macet, aktifkan NCB. Noviandri menekankan bahwa perampasan aset tanpa pemidanaan individu harus dirancang sebagai penyeimbang, bukan jalan pintas.
Model jalur ganda menuntut kejelasan yurisdiksi dan standar. Tanpa itu, risiko tumpang tindih dan konflik antarlembaga meningkat. Aset tanpa pemidanaan tetap memerlukan pembuktian asal-usul yang meyakinkan di pengadilan.
Pengaman Prosedural agar NCB Tidak Jadi Kesewenangan
NCB wajib disertai pengaman memadai. Standar bukti harus lebih tinggi dari dugaan semata. Pihak ketiga yang beritikad baik perlu dilindungi melalui mekanisme keberatan yang cepat dan murah.
Pengelolaan aset hasil sitaan berisiko konflik kepentingan bila lembaga yang menyita juga yang menguasai. Diperlukan pemisahan fungsi antara penyitaan, pengelolaan, dan pelepasan. Optimaise News mencatat bahwa pengaman ini menjadi syarat agar NCB diterima publik dan lolos uji konstitusional.
Tanpa pengaman, NCB bisa digugat sebagai jalan pintas yang mengabaikan praduga tak bersalah. Desain yang baik menutup empat celah sekaligus menahan kesewenangan baru. Inilah penekanan penyeimbang yang diangkat Noviandri.
Audiensi Komisi III: Desain Ulang, Bukan Sekadar Dukung Cepat
Audiensi di Senayan menempatkan akademisi dan praktisi berhadap-hadapan dengan anggota Komisi III. Suasana rapat menekankan kebutuhan desain ulang, bukan sekadar dukungan cepat terhadap draf yang ada.
Noviandri menekankan NCB sebagai instrumen penutup hambatan nyata. Ia menolak pendekatan yang hanya menambah pasal tanpa membenahi prosedur, standar bukti, dan perlindungan pihak ketiga. Desain ulang menyentuh arsitektur kelembagaan dan alur acara di pengadilan.
Usulan itu mengajak DPR melihat RUU sebagai sistem, bukan daftar pasal. Hanya dengan desain yang seimbang, pemulihan aset bisa berjalan tanpa menunggu vonis yang mungkin tak pernah tiba.
FAQ tentang Usul NCB dan Empat Celah Aset
Apa beda conviction-based dan NCB dalam perampasan aset?
Conviction-based mensyaratkan vonis pidana inkracht sebelum aset dirampas. NCB memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap individu, terutama saat pelaku meninggal, kabur, atau tak dapat diadili.
Mengapa UNCAC dan StAR disebut sebagai dasar usul NCB?
UNCAC Pasal 54 ayat 1 huruf C mendorong pertimbangan perampasan tanpa putusan pidana dalam situasi tertentu. StAR Bank Dunia menempatkan NCB sebagai pelengkap jalur pidana agar aset hasil kejahatan tetap dapat dipulihkan lintas yurisdiksi.
Apakah NCB membuka risiko kesewenangan negara?
Risiko itu nyata jika tanpa pengaman. Itulah sebabnya usul menekankan standar bukti, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, dan pemisahan fungsi pengelolaan aset agar NCB menutup celah tanpa menjadi alat sewenang-wenang.







