Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membingkai penyesuaian biaya pelepasan status WNI sebagai langkah berdampak minimal. Volume pemohon di Kemenkum hanya 200 sampai 300 orang, sehingga beban tidak menyebar ke publik luas. Ia sampaikan pernyataan itu di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin 20 Juli 2026.
Inti artikel
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membingkai penyesuaian biaya pelepasan status WNI sebagai langkah berdampak minimal
- Volume pemohon di Kemenkum hanya 200 sampai 300 orang, sehingga beban tidak menyebar ke publik luas
- Ia sampaikan pernyataan itu di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin 20 Juli 2026
Dana dari kenaikan tarif diarahkan ke pemeliharaan alat digital. Langkah ini menyusul PP PNBP yang mandek hampir satu dekade. Tujuannya menjaga optimasi layanan kewarganegaraan tetap berjalan.
Volume Pemohon Lepas Kewarganegaraan di Kemenkum Hanya 200-300 Orang
Angka pemohon pelepasan status WNI di Kementerian Hukum sangat terbatas. Menkum menyebut rentang 200 sampai 300 orang sebagai bukti isu bersifat niche. Optimaise News mencatat penekanan ini untuk menepis kekhawatiran beban massal di tengah publik.
Dengan volume sekecil itu, penyesuaian tarif tidak merambah seluruh rakyat Indonesia. Supratman menegaskan langkah sama sekali tidak memberatkan karena hanya menyasar kelompok spesifik. Frame keadilan publik jadi poin kunci dalam briefing Istana itu.
Alasan Penyesuaian Setelah PP PNBP Stagnan Hampir Satu Dekade

Tarif Lepas Status WNI Naik Guna Tingkatkan Layanan menjadi dasar utama yang diutarakan Menkum. PP terkait PNBP disebut tidak diubah hampir 10 tahun. Kondisi stagnan mendorong penyesuaian agar sejalan dengan kebutuhan transformasi digital saat ini.
Peningkatan layanan dan percepatan digital jadi alasan inti. Naik lima kali lipat, lepas status WNI kena penyesuaian ke Rp5 juta dari level sebelumnya. Langkah sejalan dengan PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang PNBP Kemenkum yang memperbarui struktur biaya.
Alokasi Dana untuk Optimasi Layanan Digital di Kemenkum

Hasil penyesuaian tarif dialokasikan khusus untuk pemeliharaan alat digital. Tujuannya agar optimasi layanan digital terus berjalan tanpa hambatan teknis. Nexus dana kenaikan dengan sistem digital jadi penekanan Menkum di hadapan media.
Transformasi digital butuh dukungan anggaran berkelanjutan. Tanpa penyesuaian, pemeliharaan perangkat dan platform layanan kewarganegaraan berisiko tertinggal. Fokus ini membedakan kebijakan dari sekadar kenaikan biaya biasa.
Dampak terhadap Naturalisasi WNA dan Klaim Kemampuan Finansial
Penyesuaian serupa menyentuh naturalisasi WNA. Tarif naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Dalam satu pernyataan di Istana, Menkum bahas lepas WNI dan naturalisasi beriringan. Klaim kemampuan finansial muncul karena pemohon naturalisasi rata-rata dinilai berkemampuan ekonomi lebih baik.
Kenaikan pada jalur naturalisasi tidak dianggap memberatkan kelompok itu. Koordinasi lintas kementerian digalakkan untuk dukung digitalisasi proses. Dampaknya diharapkan percepat layanan tanpa mengorbankan akses bagi yang mampu.
Jadwal Berlaku dan Cakupan yang Tidak Menyentuh Publik Umum
Ketentuan baru berlaku mulai 1 Agustus 2026. Cakupannya terbatas pada layanan spesifik kewarganegaraan di Kemenkum. Menkum berulang tegaskan penyesuaian tidak berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
Frame sama sekali tidak memberatkan dikaitkan langsung dengan volume kecil dan target non-publik umum. Masyarakat luas tetap terbebas dari dampak tarif ini. Optimaise News soroti penegasan itu sebagai penyejuk di tengah perubahan PNBP.
Tanya Jawab Seputar Penyesuaian Tarif Lepas Status WNI
Berapa tarif baru untuk melepas status WNI?
Tarif permohonan pelepasan status WNI disesuaikan menjadi Rp5 juta. Ketentuan ini tertuang dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.
Kapan tarif lepas status WNI yang baru mulai berlaku?
Tarif baru berlaku mulai 1 Agustus 2026. Penyesuaian diumumkan Menkum Supratman Andi Agtas pada 20 Juli 2026 di Istana Kepresidenan.
Apakah penyesuaian ini membebani masyarakat umum?
Tidak. Volume pemohon hanya 200 sampai 300 orang. Menkum tegaskan sama sekali tidak memberatkan serta tidak berlaku bagi seluruh rakyat.
Ke mana dana dari kenaikan tarif dialokasikan?
Dana diarahkan ke pemeliharaan alat untuk optimasi layanan digital di Kemenkum. Ini dilakukan setelah PP PNBP stagnan hampir 10 tahun.







