Femas Yani Arianto (22) warga Madiun meninggalkan rombongan open trip di Korea Selatan hingga visa-nya berstatus overstay terhitung 12 Juli 2026. Ibunya MT (56) di Kecamatan Wungu lantas menerima tagihan Rp50 juta dari biro travel lewat SMS 15 Juli 2026.
MT menegaskan ia tak pernah mengizinkan kepergian itu. Petugas Imigrasi Madiun yang datang ke rumah langsung menyarankan penolakan pembayaran agar keluarga tak semakin terbebani. Optimaise News mengulas dampak domino pada rumah tangga single parent ini.
Buntut Panjang Ulah Warga Madiun Diduga Kabur Saat Liburan
Peristiwa kabur memicu rangkaian konsekuensi finansial dan hukum yang menimpa keluarga di kampung. Suami MT meninggal sejak 2018 sehingga ia mengandalkan kerja musiman pabrik porang plus jasa bersih-bersih rumah seharga Rp60 ribu per hari.
Pendapatan harian yang kecil membuat nominal tagihan terasa sangat berat. Pihak travel mengaku telah mencoba pendekatan persuasif terhadap keluarga sebelum status overstay benar-benar terjadi.
| Item | Nominal / Keterangan |
|---|---|
| Tagihan biro travel ke MT | Rp50 juta |
| Upah harian bersih-bersih rumah | Rp60 ribu |
| Usia Femas Yani Arianto | 22 tahun |
| Usia MT | 56 tahun |
| Status visa Femas | Overstay sejak 12 Juli 2026 |
Data di atas memperlihatkan kesenjangan antara pendapatan harian keluarga dan tuntutan yang muncul tiba-tiba. MT harus memikirkan cara bertahan tanpa menambah utang baru.
Saran Imigrasi dan Beban Single Parent

Kunjungan petugas Imigrasi Madiun ke rumah MT bertujuan memberi arahan jelas. Mereka menekankan bahwa membayar tagihan tersebut bukan kewajiban hukum ibu yang tidak dilibatkan dalam rencana perjalanan.
Kehilangan suami delapan tahun lalu memaksa MT hidup hemat. Kerja di pabrik porang hanya musiman sehingga penghasilan bersih-bersih menjadi andalan harian.
Situasi ini menunjukkan risiko open trip yang tak terkontrol. Keluarga di tanah air sering menjadi pihak paling dirugikan saat peserta melarikan diri.
Pernyataan Kemlu dan Upaya Travel

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri menyatakan aksi Femas melanggar ketentuan keimigrasian setempat. Pelanggaran semacam itu berpotensi mempersulit proses pemulangan dan perlindungan konsuler.
Marketing Berani Backpacker mengakui sudah melakukan pendekatan ke keluarga lebih awal. Mereka berharap Femas mau kembali sebelum status overstay memicu penalti tambahan.
Namun upaya itu belum membuahkan hasil. Keluarga kini menunggu langkah resmi dari otoritas Korea Selatan dan pendampingan dari perwakilan Indonesia.
Optimaise News mencatat bahwa kasus serupa biasanya melibatkan koordinasi lintas lembaga. Perlindungan WNI tetap prioritas meski pelanggaran imigrasi sudah terjadi.
Tanya Jawab
Apakah MT mengetahui rencana Femas pergi ke Korea?
Tidak. Ia baru mendapat kabar melalui SMS tagihan travel 15 Juli 2026 dan menegaskan tak pernah memberi izin.
Berapa besar tagihan yang diminta travel?
Pihak biro menagih Rp50 juta kepada MT setelah visa anaknya overstay.
Apa rekomendasi petugas Imigrasi Madiun?
Mereka menyarankan MT menolak membayar tagihan agar tidak menambah beban keuangan keluarga.
Bagaimana sumber penghasilan MT sehari-hari?
Sejak suami meninggal 2018 ia mengandalkan kerja musiman pabrik porang dan jasa bersih-bersih rumah seharga Rp60 ribu per hari.







