Hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan atas praperadilan kedua terkait Roy Suryo pada Senin 20 Juli 2026 pukul 13.00 WIB. Perkara tercatat dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menyusul penetapan status oleh aparat kepolisian.
Roy Suryo menjadi tersangka terkait dugaan fitnah keaslian ijazah Jokowi berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Penyidikan dijalankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang kemudian digugat keabsahannya melalui jalur hukum ini.
Gugatan Praperadilan Roy Menuntut Pembatalan Sprindik
Melalui gugatan praperadilan roy, pemohon meminta agar sprindik dibatalkan sepenuhnya. Surat penetapan tersangka juga diminta dicabut karena dinilai melawan hukum.
Alasan pokok yang dikemukakan ialah pelanggaran terhadap Putusan MK 21/PUU-XII/2014. Di samping itu, prosedur dinilai menyimpang dari ketentuan KUHAP yang berlaku.
Petitum tidak berhenti di situ saja. Roy juga mengajukan permohonan pemulihan harkat, martabat, dan nama baiknya di hadapan publik.
Biaya perkara diminta dibebankan kepada pihak yang dianggap melakukan pelanggaran prosedural. Langkah hukum ini menandai upaya lanjutan untuk menguji keabsahan proses penetapan.
Pihak kepolisian melalui Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan penyidikan atas dugaan tersebut. Roy kemudian menempuh jalur praperadilan guna mempertanyakan keabsahan langkah penyidik.
Praperadilan Roy Suryo Fokus pada Keabsahan Penetapan

Dalam praperadilan roy suryo, objek sengketa utama adalah dokumen-dokumen penyidikan resmi. Roy berpendapat penetapan status tersangka tidak memenuhi syarat formil maupun materil yang diwajibkan.
Putusan MK 21/PUU-XII/2014 menjadi rujukan utama yang disebut dilanggar dalam proses itu. Aturan konstitusi itu memberikan batasan ketat bagi penyidik ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka.
KUHAP juga dipandang tidak dipatuhi dalam rangkaian tindakan penyidikan. Optimaise News memantau bahwa argumen tersebut menjadi inti dari permohonan yang diajukan ke PN Jaksel.
Dasar hukum yang dipakai Roy merujuk langsung pada yurisprudensi konstitusi tersebut. Ia berharap hakim mempertimbangkan sepenuhnya dalil pelanggaran prosedural yang diuraikan.
Jika dalil-dalil diterima, dampaknya dapat mengubah arah penanganan perkara secara keseluruhan. Namun, putusan akhir sepenuhnya berada di tangan hakim tunggal yang bersidang.
Roy Suryo Diputuskan Status Hukumnya Pukul 13.00 WIB

Jadwal roy suryo diputuskan telah diumumkan resmi untuk Senin siang pukul 13.00 WIB. Semua pihak terkait diharapkan hadir mengikuti pembacaan amar putusan di pengadilan.
Perkara bernomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menunjukkan registrasi formal di PN Jakarta Selatan. Hakim I Ketut Darpawan telah memeriksa seluruh berkas dan argumen yang masuk selama proses.
Status tersangka yang digugat roy suryo diputuskan setelah rangkaian pemeriksaan praperadilan selesai. Hasilnya akan menentukan apakah penetapan itu tetap berlaku atau justru dibatalkan oleh pengadilan.
Kehadiran hakim tunggal memastikan proses berjalan lebih efisien dan terfokus. Nomor registrasi perkara memudahkan pelacakan publik terhadap perkembangan kasus hukum ini.
Pembacaan putusan pada waktu yang telah ditetapkan akan menutup rangkaian sidang. Fokus utama tetap pada aspek prosedural penetapan tersangka sesuai petitum yang dimohonkan.
Tanya Jawab seputar Status Tersangka yang Digugat Roy Suryo
Apa yang dimaksud dengan praperadilan dalam konteks ini?
Praperadilan digunakan Roy untuk menguji keabsahan sprindik dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kapan dan di mana putusan akan dibacakan?
Putusan dibacakan pada Senin 20 Juli 2026 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Mengapa Roy mengajukan permohonan ini?
Ia menilai penetapan tersangka melanggar Putusan MK 21/PUU-XII/2014 dan ketentuan KUHAP, sehingga meminta pembatalan serta pemulihan harkat-martabat-nama baik.
Apa saja yang diminta dalam petitum?
Selain pembatalan dokumen penetapan, petitum mencakup pemulihan harkat martabat nama baik serta pembebanan biaya perkara kepada pihak terkait.







