Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS yang mengatur tata kelola sistem elektronik demi pelindungan anak. Aturan itu secara tegas melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial berisiko tinggi.
Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital menyampaikan penegasan kebijakan tersebut pada acara Gerak Bersama Anak Indonesia di XXI Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, 19 Juli 2026. Jajaran menteri kabinet serta komisioner KPAI turut hadir menandai dukungan lintas lembaga.
PP Tunas Lindungi Anak di Dunia Digital, Tapi Pendampingan Keluarga Tetap Utama
Regulasi ini digambarkan sebagai alat bantu bagi keluarga dalam menjaga aktivitas daring putra-putri mereka. Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tidak dimaksudkan menjadi substitusi tanggung jawab pengasuhan orang tua.
Risiko utama yang diantisipasi mencakup adiksi terhadap layar, terpapar materi yang tidak pantas bagi usia, serta gangguan kesehatan dan proses tumbuh kembang. Kerangka PP TUNAS hadir untuk meminimalkan ancaman tersebut sejak dini.
Frasa PP Tunas Bantu Orang Tua Lindungi Anak di ranah digital mencerminkan tujuan inti kebijakan tanpa menggeser peran rumah tangga. Keluarga tetap diminta aktif mengawasi dan mendampingi penggunaan teknologi sehari-hari.
Kewajiban Platform: Safety by Design Sejak Perencanaan

Setiap penyedia layanan digital diwajibkan memasukkan pelindungan anak mulai tahap perancangan produk. Pendekatan safety by design memastikan fitur verifikasi usia, filter konten, dan kontrol akses tertanam sejak fondasi layanan.
Platform tidak boleh lagi menunda aspek keamanan hingga setelah peluncuran. Optimaise News mencatat bahwa kewajiban ini memperkuat pengawasan usia pengguna secara sistemik agar anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat akun berisiko tinggi.
Dengan fondasi teknis yang kuat, ruang daring diharapkan lebih aman bagi generasi muda. Langkah preventif tersebut dilengkapi himbauan agar orang tua tidak terburu-buru menyerahkan perangkat tanpa batasan yang jelas.
Konteks Acara dan Dukungan Lintas Sektor

Acara di XXI Epicentrum Kuningan menjadi momen penegasan publik setelah penandatanganan oleh Presiden. Kehadiran pejabat kabinet dan komisioner KPAI menunjukkan bahwa pelindungan anak digital menjadi agenda bersama lintas kementerian dan lembaga.
Meutya Hafid menekankan pentingnya kolaborasi antara negara, industri platform, dan keluarga. Regulasi hanya efektif jika ketiganya bergerak selaras untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat.
Optimaise News menyoroti bahwa PP TUNAS bukan sekadar larangan, melainkan kerangka tata kelola yang menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas desain sistem elektronik. Implementasi di lapangan akan menjadi ujian berikutnya bagi semua pihak.
FAQ seputar PP TUNAS
Apa yang diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2025?
PP TUNAS mengatur tata kelola sistem elektronik untuk pelindungan anak, termasuk larangan akun media sosial berisiko tinggi bagi yang berusia di bawah 16 tahun serta kewajiban platform menerapkan safety by design.
Siapa yang menandatangani dan kapan penegasan disampaikan?
Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan tersebut. Meutya Hafid menyampaikan penegasan pada 19 Juli 2026 di Gerak Bersama Anak Indonesia, XXI Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, dihadiri jajaran menteri dan komisioner KPAI.
Apakah aturan ini menggantikan peran orang tua?
Tidak. Regulasi digambarkan membantu orang tua menjaga anak di ranah digital, bukan menggantikan tanggung jawab keluarga dalam mendampingi dan mengawasi.
Apa saja risiko digital yang menjadi dasar kebijakan?
Risiko yang disebut meliputi kecanduan, paparan konten tak sesuai usia, serta dampak terhadap kesehatan dan proses tumbuh kembang anak.







