Jakarta, Optimaise News – Badan Narkotika Nasional menangkap MR alias Bos Gendut, pemilik 98 kg sabu, di Kampung Bahari, Jakarta Utara, pada Rabu 12 Agustus 2026. Tersangka merupakan buronan kasus narkoba sejak 7 November 2025. Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, Direktur Penindakan BNN, mengonfirmasi identitas buronan itu.
Inti artikel
- Badan Narkotika Nasional menangkap MR alias Bos Gendut, pemilik 98 kg sabu, di Kampung Bahari, Jakarta Utara, pada Rabu 12 Agustus 2026
- Tersangka merupakan buronan kasus narkoba sejak 7 November 2025
- Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, Direktur Penindakan BNN, mengonfirmasi identitas buronan itu
Operasi nyata itu berbanding terbalik dengan tiga unggahan Facebook lama yang mengklaim modus baru peredaran narkoba lewat jajanan. Optimaise News merangkum fakta agar orang tua dan pelaku UMKM tidak termakan narasi yang sudah terbukti keliru.
Penangkapan buronan 98 kg sabu di Jakarta Utara
MR alias Bos Gendut ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 98 kilogram. Ia sudah menjadi buron sejak kasus 7 November 2025. Konfirmasi resmi datang langsung dari Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan.
Lokasi penangkapan berada di kawasan Kampung Bahari. Peristiwa itu terjadi pada 12 Agustus 2026. Fakta lapangan ini menunjukkan aparat fokus pada jaringan besar, bukan pada rumor gorengan atau buah di media sosial.
Tiga video Facebook yang beredar sejak 2023-2024
Video berdurasi satu menit diunggah 23 Mei 2024 dan hanya ditonton 53 kali. Narasinya mengklaim tepung goreng dicampur narkoba agar lebih garing di kawasan Sentul-Bogor, lalu menimbulkan demam dan kejang. Klaim itu tidak didukung bukti laboratorium atau pernyataan resmi BNN.
Unggahan lain pada 3 Maret 2024 menampilkan salak yang diklaim berisi ratusan pil impor dari China. Video ketiga, diunggah 11 Januari 2023, memperlihatkan kelapa muda berisi plastik putih dengan narasi merusak generasi. Ketiga konten itu tetap beredar meski tidak ada pengesahan dari lembaga penegak hukum.
Orang tua yang takut membeli gorengan atau buah lokal justru merugikan pedagang kecil. Tidak ada data di fact-sheet yang menyebut pelaku sudah ditangkap di Sentul terkait tepung goreng. Semua itu hanya narasi akun Facebook tanpa verifikasi.
Cek Fakta Liputan6 dan saluran aduan resmi
Kanal Cek Fakta Liputan6 menjadi anggota IFCN sejak 2 Juli 2018 dan mitra Facebook. Pembaca bisa mengirim tautan mencurigakan lewat WhatsApp 0811-9787-670 atau surel cekfakta.liputan6@kly.id. Langkah itu lebih aman daripada membagikan ulang video tanpa sumber.
Pemerintah juga belum membuka pendaftaran CPNS per 8 Juni 2026. Poster yang beredar di media sosial terkait formasi baru terbukti hoaks. Kedua jenis isu, narkoba palsu dan lowongan palsu, sering muncul bersamaan di lini masa.







