Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF) memperingatkan sindikat kejahatan terorganisasi memanfaatkan celah regulasi untuk mencuci uang haram senilai miliaran dolar AS lewat industri kripto. Peringatan itu muncul dalam laporan terbaru FATF tentang aset virtual dan pendanaan terlarang yang dikutip Reuters, Jumat (17/7/2026).
Laporan lembaga berbasis Paris itu mencatat modus kejahatan berbasis kripto dalam setahun terakhir makin kompleks dan saling terhubung. Optimaise News mencatat angka kepatuhan global terhadap standar aset virtual masih jauh dari memadai.
Baru 34 persen wilayah hukum yang sebagian besar patuh
Hingga April 2026, baru 51 dari 149 wilayah hukum dinilai “sebagian besar patuh” terhadap standar kripto FATF. Angka itu setara sekitar 34 persen, hanya naik tipis dari 29 persen pada tahun sebelumnya.
FATF menegaskan masih ada kesenjangan signifikan antara pemetaan risiko dan tindakan nyata di lapangan. Tanpa percepatan adopsi, penegakan hukum tetap tertinggal dari jaringan kriminal lintas negara.
Aliran haram dari penipuan investasi dan scam compounds

Regulator, lembaga keuangan, dan perusahaan kripto menghadapi tantangan berat yang terus berlanjut untuk mendeteksi serta menghentikan pencucian uang. Mayoritas aliran dana haram berasal dari jaringan penipuan investasi dan pusat sindikat penipuan digital atau scam compounds.
Aset kripto dipilih karena privasi tinggi, kecepatan transaksi lintas batas, dan sifat terdesentralisasi tanpa kendali bank sentral. Kondisi itu mempersulit pelacakan dana saat regulasi nasional belum seragam.
Stablecoin buatan penjahat untuk hindari pemblokiran
Penggunaan stablecoin oleh aktor ilegal meningkat pesat dalam setahun terakhir. Beberapa jaringan kriminal bahkan mengembangkan stablecoin sendiri yang dirancang agar kebal dari pemblokiran atau penyitaan otoritas.
Pola ini menandai pergeseran dari sekadar memakai platform umum menuju infrastruktur pembayaran ilegal yang lebih mandiri. Celah hukum yang masih menganga memperbesar ruang gerak sindikat tersebut.
Travel Rule tertahan di kawasan regulasi longgar
FATF telah merumuskan Standar Internasional untuk Memerangi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, khususnya Rekomendasi 15 tentang Aset Virtual. Salah satu aturan utamanya adalah “Travel Rule”, yang mewajibkan penyedia layanan kripto mengumpulkan dan membagikan data identitas pengirim serta penerima transaksi.
Adopsi aturan itu di tingkat nasional masih lambat, terutama di negara dengan regulasi longgar atau kawasan yang menjadi safe haven bagi sindikat cyber fraud. Akibatnya, penjahat sering berada satu langkah di depan penegak hukum.
Dalam ringkasan Optimaise News, peringatan terbaru FATF menjadi alarm bahwa tanpa keseragaman regulasi global, industri kripto rentan terus dibajak sebagai mesin pencuci uang skala besar. Tekanan pada negara dan pelaku industri untuk menutup celah itu kini makin mendesak.
FAQ
Siapa yang mengeluarkan peringatan ini?
Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF), pengawas kejahatan finansial global berbasis di Paris, lewat laporan aset virtual yang dikutip Reuters pada 17 Juli 2026.
Berapa banyak negara yang sudah patuh standar kripto FATF?
Per April 2026, baru 51 dari 149 wilayah hukum dinilai sebagian besar patuh, atau sekitar 34 persen, naik dari 29 persen tahun sebelumnya.
Dari mana aliran dana haram terutama berasal?
Mayoritas berasal dari jaringan penipuan investasi dan pusat sindikat penipuan digital (scam compounds), termasuk lewat stablecoin ilegal.






