Jakarta, Optimaise News – Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk ETF Emas agar perlakuannya setara surat berharga, dengan target memperdalam likuiditas investasi emas di bursa. Sinyal paritas itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 bertajuk Regaining Investor Trust di Jakarta, Selasa 11 Agustus 2026.
Inti artikel
- Airlangga menegaskan fasilitas perpajakan untuk Exchange Traded Fund berbasis emas sedang disiapkan
- Tujuannya memperluas daya tarik produk investasi emas dan mendukung pengembangannya di pasar modal Indonesia
- Dia menekankan perlakuan itu harus sama dengan instrumen surat berharga lain
Kerangka yang digodok menempatkan volume emas kelolaan domestik sekitar 153 ton bernilai sekitar US$ 20 miliar sebagai pijakan daya saing terhadap ETF emas India yang disebut di kisaran US$ 17, 18 miliar. Optimaise News merangkum, arah kebijakan juga menyentuh electronic gold receipt (EGR) sebagai aset dasar, termasuk opsi keringanan PPN dan PPh Pasal 22.
Langkah Menko Perekonomian selaraskan pajak ETF emas dengan surat berharga
Airlangga menegaskan fasilitas perpajakan untuk Exchange Traded Fund berbasis emas sedang disiapkan. Tujuannya memperluas daya tarik produk investasi emas dan mendukung pengembangannya di pasar modal Indonesia.
Dia menekankan perlakuan itu harus sama dengan instrumen surat berharga lain. “Kalau untuk (insentif) pajaknya akan disiapkan, karena itu sama dengan surat berharga lain,” kata Airlangga, dikutip dari Antara setelah acara AEI.
Dalam forum yang sama, ia menilai kehadiran ETF emas memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat investasi emas di tengah ketidakpastian global. Instrumen yang diluncurkan OJK disebut fundamental untuk menguatkan rantai emas dari hulu sampai hilir.
Koordinasi OJK, Kemenkeu: jalur percepatan kebijakan
Menko memastikan koordinasi antarlembaga sudah berjalan. “Sudah, sudah (koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan),” ujarnya singkat.
Jalur teknis di Ditjen Pajak membuka opsi pembebasan PPh Pasal 22 dan PPN bila ETF emas dipersamakan dengan surat berharga. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, secara teknis insentif itu dimungkinkan, namun masih memerlukan koordinasi dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta laporan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam rangkuman Optimaise News, alur OJK, Kemenkeu, DJP menandai kebijakan masih berstatus disiapkan, belum final di lapangan. Investor diminta menunggu kejelasan skema formal sebelum menghitung beban pajak portofolio.
Volume emas kelolaan naik 70 ke 153 ton, valuasi sekitar US$20 miliar
Airlangga memaparkan lonjakan kelolaan emas setelah bank bullion diluncurkan. Pegadaian yang semula mengelola sekitar 70 ton kini mencapai sekitar 153 ton.
Nilai kepemilikan tersebut diperkirakan sekitar US$ 20 miliar. Angka itu, menurut Airlangga, memberi ruang Indonesia bersaing lebih kuat dibanding pasar ETF emas India di kisaran US$ 17, 18 miliar.
Skala AUM domestik itu menjadi argumen utama paritas pajak: tanpa insentif sebanding surat berharga, potensi likuiditas bursa sulit ditarik penuh ke instrumen ETF.
Peran EGR sebagai underlying dan isu PPN, PPh Pasal 22
EGR digambarkan sebagai bukti kepemilikan emas elektronik yang diterbitkan berdasarkan emas fisik. ETF emas, sebaliknya, merupakan reksa dana dengan unit yang diperdagangkan di bursa dan mengikuti harga emas.
Airlangga membahas perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 atas transaksi EGR bersama Wamenkeu Juda Agung dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Harapannya, transaksi itu setara instrumen lain.
EGR dapat dicatat sebagai efek dalam portofolio ETF emas. Langkah OJK yang menempatkan EGR sebagai efek diapresiasi pemerintah karena membuka jembatan antara manajer investasi, bank kustodian, bullion bank, dealer, dan bursa.
Implikasi likuiditas pasar modal dan rantai hulu, hilir emas
Pemerintah mendorong ekosistem emas utuh, dari penyimpanan fisik hingga produk pasar modal. ETF emas dinilai menambah pilihan investasi sekaligus menaikkan likuiditas.
Konektivitas pelaku pasar modal, bullion juga diharapkan membuka ruang bagi perusahaan asuransi untuk berinvestasi pada aset berbasis emas, yang sebelumnya sulit dilakukan. Tesis utamanya tetap daya saing pusat investasi emas nasional, bukan sekadar daftar insentif administratif.
Bagi investor ritel, sinyal paritas berarti peluang beban pajak unit ETF emas lebih mirip surat berharga jika skema DJP final. Status hari ini masih penyusunan; pejabat yang sudah dilibatkan meliputi Menko Perekonomian, OJK, Kemenkeu, Wamenkeu, dan Dirjen Pajak.







