Eri Terima Maaf Pungli dari Paguyuban SWK dan CFD Darmo: Proses Hukum

Wali Kota Eri Cahyadi terima maaf pungli dari paguyuban SWK Tambak Wedi dan CFD Darmo. Uang dikembalikan, proses hukum tetap di APH. Imbauan lapor via hotline.

Author Image

Adel

Eri Terima Maaf Pungli dari Paguyuban SWK dan CFD Darmo: Proses Hukum

– Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima permintaan maaf secara langsung dari dua pelaku pungli yang terlibat di kawasan Tambak Wedi dan CFD Darmo pada Senin 27 Juli 2026 di Balai Kota.

Inti artikel

  • Kedua pihak itu mengakui kesalahan terkait pungutan liar yang mereka lakukan di wilayah masing-masing
  • Pertemuan ini menjadi titik balik yang jelas dalam kasus pungli yang sempat viral
  • Pelaku itu menyadari aksi mereka merugikan warga dan pedagang yang seharusnya tidak terkena dampak

Datangnya paguyuban pedagang kaki lima (PKL) Tambak Wedi dan perempuan bernama Bu Erna secara bersamaan memaksa wali kota memisahkan maaf pribadi, pengembalian uang pungli, serta klarifikasi dari kelanjutan proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum (APH).

Dua Pihak Datang Bersamaan: Paguyuban SWK dan Pelaku CFD Darmo

Balai Kota Surabaya menjadi lokasi pertemuan pada Senin pagi 27 Juli 2026 ketika paguyuban pedagang kaki lima (PKL) Tambak Wedi dan Bu Erna yang viral karena kasus CFD Darmo tiba-tiba datang bersama untuk meminta maaf. Kedua pihak itu mengakui kesalahan terkait pungutan liar yang mereka lakukan di wilayah masing-masing.

Hal ini memaksa wali kota Eri Cahyadi untuk memisahkan tiga aspek utama: maaf pribadi, pengembalian uang pungli kepada korban, dan klarifikasi non-keterlibatan aparat dari kelanjutan proses hukum yang berjalan terpisah. Pertemuan ini menjadi titik balik yang jelas dalam kasus pungli yang sempat viral.

Uang Dikembalikan, Motif Ekonomi Diungkap di Hadapan Wali Kota

Di hadapan wali kota, paguyuban pedagang kaki lima Tambak Wedi mengembalikan uang pungli yang dikumpulkan dari pedagang kecil di kawasan tersebut. Pelaku itu menyadari aksi mereka merugikan warga dan pedagang yang seharusnya tidak terkena dampak.

Bu Erna, yang aksi individu di CFD Darmo itu, mengungkap motif ekonominya saat ditanya secara terbuka. Dia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan harus menafkahi anaknya, sehingga akhirnya memilih jalan ini untuk mendapatkan penghasilan. Pernyataan itu langsung terdengar jelas saat pertemuan berlangsung.

Kontestasi ini menunjukkan perbedaan cara kerja dua pelaku pungli dalam satu wujud yang sama: yang pertama terorganisir melalui paguyuban, dan yang kedua murni individu yang dipicu situasi ekonomi pasca video viral CFD Taman Bungkul.

Klarifikasi Tanpa Satpol PP-DLH, Maaf Pribadi Bukan Pengganti Korban

Wali kota Eri Cahyadi menyampaikan klarifikasi penting bahwa dirinya dan satpol PP-DLH tidak ada keterlibatan dalam kasus pungli ini. Ia merasa lega setelah memahami bahwa kedua pelaku berasal dari pihak luar yang bertindak sendiri tanpa koordinasi dengan aparat setempat.

Maaf yang diberikan secara pribadi oleh wali kota pun tidak boleh dianggap pengganti hak korban. Eri menegaskan maaf tersebut harus ditujukan langsung ke pedagang dan warga yang menjadi korban agar benar-benar menyelesaikan aspek restitusi.

Penjelasan ini menjadi pembeda utama antara kasus pungli terorganisir oleh paguyuban dan aksi individu seperti yang dilakukan Bu Erna. Kedua bentuk itu tetap memerlukan pendekatan hukum yang terpisah.

Proses Hukum Diserahkan ke APH, Warga Diajak Lapor Pungli

Proses hukum terus berjalan di bawah pengawasan aparat penegak hukum (APH) dan tidak dihentikan oleh maaf pribadi yang diberikan. Wali kota Eri menegaskan bahwa kelanjutan kasus tetap di tangan aparat yang lebih berwenang untuk memutuskan sanksi dan pemulihan hak korban.

Masyarakat diimbau melapor setiap kasus pungli atau premanisme melalui hotline wali kota atau Satgas Preman yang tersedia. Imbauan ini berlaku untuk seluruh warga agar kasus serupa tidak terulang dan penegakan hukum bisa berjalan lebih efektif.

Timeline Kasus dari Video Viral hingga Maaf Ganda dan Sintesis Dampak

Kasus ini bermula dari video viral yang menampilkan Bu Erna menarik uang di CFD Darmo, diikuti dengan copot lurah di Tambak Wedi yang melakukan pungli terorganisir melalui paguyuban pedagang. Kedua momen itu kemudian berujung pada maaf ganda yang diterima wali kota.

Sintesis timeline ini menunjukkan rangkaian penindakan yang utuh mulai dari penegakan awal di CFD Taman Bungkul hingga desakan pengawasan dari DPRD. Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana dua tipe pelaku pungli, organisir versus individu, bisa berpotensi sama-sama merugikan warga meski motonya berbeda.

Bu Erna menyatakan tindakannya hanya demi menghidupi anak, sementara paguyuban menekankan kebutuhan ekonomi pedagang kecil. Kedua alasan itu tidak pernah menjadi alasan hukum, melainkan bukti bahwa maaf pribadi saja tidak cukup menyelesaikan kasus pungli.

Pertemuan di Balai Kota ini akhirnya memaksa wali kota untuk menarik garis jelas: maaf tidak menghentikan proses hukum, uang harus dikembalikan secara langsung, dan klarifikasi menegaskan non-keterlibatan aparat. Masyarakat kini memiliki rute resmi untuk melaporkan pungli melalui hotline yang sudah diumumkan.

Optimaise News merangkum bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pelaku pungli agar memahami bahwa maaf pribadi dan pengembalian uang adalah langkah awal yang wajib, tapi tidak bisa menggantikan kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.

Adel
Redaktur Tren

Adel adalah redaktur tren Optimaise News. Meliput Google Trends, topik viral, dan isu hangat harian di Indonesia. Menyusun artikel tren agar pembaca paham kenapa topik naik dan apa konteksnya, bukan hanya meniru judul yang sedang ramai.