Eks Dirut KBS Ditahan, Korupsi Dana Operasional Rp10,2

Eks Dirut KBS Choirul Anwar ditahan Kejati Jatim atas korupsi dana operasional Rp10,2 miliar. Rp7,4 miliar diduga ke pribadi, satwa kurus. Rincian modus.

Author Image

Adel

Eks Dirut KBS Ditahan, Korupsi Dana Operasional Rp10,2

– Penderitaan satwa dan fasilitas Kebun Binatang Surabaya yang terabaikan menjadi sorotan utama. Dana operasional dialihkan ke kepentingan pribadi mantan pimpinan selama masa jabatan panjang. Eks Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024 Choirul Anwar ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Inti artikel

  • Penderitaan satwa dan fasilitas Kebun Binatang Surabaya yang terabaikan menjadi sorotan utama
  • Dana operasional dialihkan ke kepentingan pribadi mantan pimpinan selama masa jabatan panjang
  • Eks Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024 Choirul Anwar ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Kerugian negara sementara menurut BPKP Jatim mencapai Rp10.209.664.735,60. Sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir ke pundi pribadi. Tersangka langsung ditahan 20 hari di Rutan Cabang Kejati Jatim. Optimaise News merangkum kronologi utuh dari periode jabatan hingga penahanan terkini.

Penetapan Tersangka dan Penahanan di Kejati Jatim

Aspidsus Kejati Jatim menetapkan Choirul Anwar alias CA sebagai tersangka korupsi dana operasional. Penetapan menyusul laporan Wali Kota Surabaya yang memicu penyelidikan. CA langsung ditahan 20 hari di Rutan Cabang Kejati Jatim.

Proses itu berlangsung usai audit dan pengumpulan bukti pengeluaran kas. I Gede Punia menyebut manipulasi anggaran pakan satwa menjadi fokus utama. Status tersangka diputus setelah bukti cukup kuat.

Kasus menghubungkan keluhan pengelolaan KBS selama delapan tahun jabatan CA. Penahanan dilakukan seketika agar proses hukum berjalan lancar.

Rincian Kerugian Rp10,2 Miliar serta Aliran ke Pribadi

Rincian Kerugian Rp10,2 Miliar serta Aliran ke Pribadi
Ilustrasi Rincian Kerugian Rp10,2 Miliar serta Aliran ke Pribadi.

BPKP Jatim menghitung kerugian sementara Rp10.209.664.735,60. Angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berubah. Sekitar Rp7,4 miliar dari total itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi mantan dirut.

Dana seharusnya untuk pakan dan operasional kebun binatang. Pengeluaran kas tidak sah pada 2023-2024 turut disetujui Direktur Keuangan saat itu. Aliran ini membuat anggaran KBS tersedot jauh dari peruntukan.

Perhitungan BPKP jadi landasan utama penyidik. Status sementara menandakan audit masih bisa dilanjutkan jika temuan baru muncul.

Modus Perintah Staf Keuangan dan LPJ yang Disamarkan

Modus Perintah Staf Keuangan dan LPJ yang Disamarkan
Ilustrasi Modus Perintah Staf Keuangan dan LPJ yang Disamarkan.

Modus berawal dari perintah kepada staf Accounting and Finance. Mereka diminta keluarkan dana fiktif atau di luar peruntukan. Kemudian staf diminta buat laporan pertanggungjawaban seolah untuk operasional.

Cara itu menyamarkan pengalihan dana selama masa jabatan CA. Pengeluaran tampak sah di atas kertas padahal masuk ke pribadi. Manipulasi anggaran pakan menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan.

Perintah berlapis membuat aliran uang sulit dilacak awalnya. LPJ fiktif menutupi jejak hingga audit BPKP menguak detailnya.

Kondisi Satwa serta Fasilitas yang Menurun Drastis

Dampak langsung terlihat pada satwa KBS. Banyak hewan kurang sehat, kurus, dan cenderung mati karena pakan terabaikan. Fasilitas juga kotor, rusak, serta tak terawat.

Pengunjung kini menyaksikan kondisi jauh dari ideal. Kasus ini mengingatkan arti penting pengawasan BUMD yang kelola satwa publik. Perawatan satwa harus jadi prioritas anggaran operasional, bukan dikorbankan demi pribadi.

Bagi warga Surabaya dan wisatawan, KBS kehilangan fungsi edukasi serta rekreasi. Pemulihan kondisi satwa butuh waktu dan dana tambahan setelah kasus ini.

Pasal yang Dikenakan dan Arah Pengembangan Perkara

CA dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Pasal itu mengatur perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara. Ancaman pidana dan denda menyertai jika terbukti bersalah.

Pengembangan perkara masih berlanjut. Penyidik menelusuri fakta baru dan kemungkinan pihak lain, termasuk staf keuangan serta pejabat yang menyetujui. Status perhitungan BPKP sementara membuka ruang temuan tambahan.

Implikasi lanjutan menuntut perbaikan pengelolaan BUMD satwa. Pengawasan anggaran operasional daerah harus lebih ketat agar kejadian serupa tak terulang. FAQ ringkas: pasal yang dikenakan adalah 603/604 KUHP baru juncto Tipikor. Langkah berikutnya ialah lengkapi bukti dan pantau kemungkinan tersangka tambahan. Sidang belum dijadwalkan.

Optimaise News akan terus memantau perkembangan kasus Korupsi Dana Operasional Kebun Binatang Surabaya ini. Publik berharap satwa segera mendapat perawatan layak kembali.

Adel
Redaktur Tren

Adel adalah redaktur tren Optimaise News. Meliput Google Trends, topik viral, dan isu hangat harian di Indonesia. Menyusun artikel tren agar pembaca paham kenapa topik naik dan apa konteksnya, bukan hanya meniru judul yang sedang ramai.