Surabaya, Optimaise News – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Chairul Anwar sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya. Mantan Direktur Utama PDTS KBS itu ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
Inti artikel
- Mantan Direktur Utama PDTS KBS itu ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim
- Dugaan itu berakar pada rangkap jabatan Dirut, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan sepanjang 2016 hingga 2024
- Total kerugian sementara menurut BPKP Jatim mencapai Rp10.209.664.735,60
Dugaan itu berakar pada rangkap jabatan Dirut, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan sepanjang 2016 hingga 2024. Posisi rangkap tiga memudahkan kendali kas daerah, penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga porsi dana sekitar Rp7,4 miliar yang diduga masuk kepentingan pribadi. Total kerugian sementara menurut BPKP Jatim mencapai Rp10.209.664.735,60. Imbasnya terasa pada pakan, fasilitas, dan kondisi satwa KBS.
Jejak Jabatan Chairul Anwar di PDTS Kebun Binatang Surabaya
Chairul Anwar menjabat Direktur Utama PDTS Kebun Binatang Surabaya dari 2016 sampai 2024. Delapan tahun masa kepemimpinan itu menempatkannya di puncak pengambilan keputusan anggaran dan operasional.
Selain sebagai Dirut, ia diduga merangkap Direktur Operasional dan Direktur Keuangan. Struktur jabatan ini memberi akses penuh ke kas dan laporan. Transaksi yang menjadi sorotan utama terjadi pada 2023 hingga 2024.
Pada periode tersebut, persetujuan pengeluaran melibatkan pihak Direktur Keuangan berinisial MN. Jejak lintasan jabatan ini menjadi dasar memahami pola dugaan penyimpangan yang kini diusut. Masa jabatan panjang memungkinkan akumulasi keputusan tanpa rotasi yang memutus rantai kendali.
Rangkap Dirut, Operasional, Keuangan: Celah Kendali Tunggal Kas Daerah

Rangkap tiga jabatan menciptakan celah kendali tunggal atas kas daerah. Satu orang bisa menandatangani pencairan sekaligus menyusun laporan pertanggungjawaban.
Tidak ada pemisahan fungsi yang biasa diterapkan dalam pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah. Chairul Anwar diduga memanfaatkan posisi itu untuk memerintah staf tanpa hambatan berlapis.
Pemetaan rangkap jabatan sebagai sistem kendali penandatanganan sendiri menjelaskan mengapa aliran dana mudah dialihkan. Inilah fondasi yang diduga membuka jalan bagi penyimpangan berulang selama masa jabatan. Bagi badan usaha milik daerah, model seperti ini berisiko tinggi karena menghilangkan pengawasan internal.
Alur Dugaan Penyimpangan: Perintah Staf, Pencairan, LPJ Fiktif

Alur dugaan penyimpangan dimulai dari perintah Chairul Anwar kepada staf Accounting and Finance. Staf diminta mengeluarkan anggaran untuk pos yang ditentukan.
Setelah pencairan, staf menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif. LPJ seolah-olah mencatat penggunaan sesuai aturan, padahal realisasi di lapangan jauh berbeda.
Proses ini berlangsung pada sejumlah transaksi 2023, 2024. Dokumen tampak lengkap berkat persetujuan pihak Dirkeu, namun isinya tidak mencerminkan kebutuhan operasional satwa dan fasilitas KBS. Perintah kepada staf menjadi awal rantai yang diikuti LPJ agar lolos pemeriksaan semu.
Hitungan BPKP Rp10,2 Miliar dan Porsi yang Diduga untuk Pribadi
BPKP Jawa Timur menghitung kerugian sementara sebesar Rp10.209.664.735,60. Angka rinci itu mencakup pos-pos yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah dalam pengelolaan keuangan KBS.
Dari total tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir untuk kepentingan pribadi Chairul Anwar. Porsi ini menjadi titik fokus penyidikan Kejati Jatim.
Ia dijerat Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penahanan 20 hari memberi ruang pemeriksaan mendalam atas aliran dana tersebut. Angka BPKP masih sementara dan bisa berkembang seiring proses hukum.
Imbas ke Pakan, Fasilitas, dan Kondisi Satwa KBS
Kontras alokasi operasional pakan satwa versus realisasi yang dilaporkan tidak sesuai langsung terasa. LPJ fiktif mencantumkan angka tinggi, tapi stok pakan di kandang berkurang.
Fasilitas di Kebun Binatang Surabaya kurang terawat. Dana yang semestinya untuk perbaikan dialihkan, sehingga wahana dan kandang menunjukkan kondisi memprihatinkan.
Satwa tampak kurus dan kurang sehat. Bagi pengunjung dan warga Surabaya, arti kerugian Rp10,2 miliar itu nyata: kualitas hidup hewan menurun dan pengalaman edukasi di KBS tergerus.
Sintesis satu alur utuh dari rangkap jabatan, kendali kas, LPJ fiktif, porsi pribadi Rp7,4 miliar, hingga imbas pakan dan fasilitas menjelaskan dampak sistemik. Timeline 2016, 2024 dengan sorotan 2023, 2024 memperlihatkan pola yang konsisten, bukan sekadar kasus tunggal. Indikasi pengurangan realisasi pakan membuat satwa kekurangan nutrisi, sementara kondisi wahana buruk mengurangi daya tarik wisata.







