Surabaya, Optimaise News – Pengurus CV Insan Bumi Indonesia, Dimas Helmi Achmad Sulthan bersama Virta Resia Pangestu, menghadapi dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait skema penawaran modal usaha buah dari luar negeri. Jaksa Siska Christina dari Kejari Surabaya membacakan surat dakwaan di ruang sidang Kartika pada Senin, 10 Agustus 2026.
Inti artikel
- Jaksa Siska Christina dari Kejari Surabaya membacakan surat dakwaan di ruang sidang Kartika pada Senin, 10 Agustus 2026
- Virta diduga menyiapkan Purchase Order sebagai dokumen pendukung agar penawaran tampak meyakinkan
- Para investor diarahkan melihat profit singkat sebagai peluang usaha yang aman
Skema yang digambarkan berlangsung dari pertengahan 2024 sampai akhir 2025 menjanjikan imbal hasil 10 hingga 13 persen dalam 21 sampai 26 hari. Rekapitulasi formal mencatat dana masuk dari 23 orang mencapai sekitar Rp 138,5 miliar, sementara taksiran kerugian bersih korban Rp 28,4 miliar setelah pola pembayaran antarinvestor baru dan lama ambruk.
Alur dakwaan dan peran masing-masing pengurus
Menurut uraian jaksa, Dimas aktif mencari calon pemodal dan meyakinkan mereka soal kelancaran rantai pasok buah impor. Virta diduga menyiapkan Purchase Order sebagai dokumen pendukung agar penawaran tampak meyakinkan.
Para investor diarahkan melihat profit singkat sebagai peluang usaha yang aman. Ketika dana baru masuk, sebagian mengalir untuk menunaikan janji imbal hasil kepada pihak yang sudah lebih dulu bergabung, pola yang kemudian tak mampu menahan beban kewajiban secara keseluruhan.
Optimaise News mencatat perkara ini menjadi peringatan praktis bagi pelaku UMKM dan investor ritel di Jawa Timur. Janji return tinggi dalam hitungan minggu tanpa verifikasi rantai pasok fisik sering berujung pada rekap rugi yang sulit dipulihkan.
Rekap dana masuk dan taksiran kerugian bersih

Angka formal yang dibacakan di persidangan memperlihatkan skala aliran yang jauh lebih besar ketimbang sisa kerugian final. Tabel ringkas berikut merangkum temuan dari rekapitulasi jaksa tanpa penambahan angka di luar data resmi.
| Uraian | Nilai / Keterangan |
|---|---|
| Jumlah investor | 23 orang |
| Total dana masuk | sekitar Rp 138,5 miliar |
| Imbal hasil dijanjikan | 10, 13 persen per 21, 26 hari |
| Kerugian bersih ditaksir | Rp 28,4 miliar |
| Periode aksi | April 2024, November 2025 |
| Aliran diduga | aset kendaraan, perhiasan, jam, properti, perjalanan Eropa, umrah |
Selisih antara total masuk dan kerugian bersih menandakan sebagian besar uang sempat berputar untuk menutup janji lama. Setelah kapasitas itu habis, sisa yang tidak tertutup menjadi beban korban.
Aliran aset dan gaya hidup yang disebut dalam dakwaan
Jaksa menggambarkan dana investor sempat dialihkan ke pembelian kendaraan, perhiasan, jam tangan, serta properti bernilai tinggi di kawasan Pakuwon City Surabaya dan Menganti, Gresik. Sebagian lagi disebut untuk perjalanan ke sejumlah negara Eropa dan pelaksanaan ibadah umrah.
Pola alokasi semacam itu biasanya muncul setelah skema circulo dana antarinvestor baru ke lama sudah tidak seimbang. Bagi UMKM yang sering ditawari kerjasama berlabel “import fruit trading”, langkah cek fisik gudang, kontrak importir, dan rekanan bea cukai menjadi penapis paling murah sebelum menyetorkan modal.
Sidang perdana ini baru pada tahap pembacaan dakwaan. Proses pembuktian di PN Surabaya akan menentukan seberapa kuat dokumen Purchase Order dan aliran rekening mendukung tiap butir tuduhan.







