Bandung, Optimaise News – Penghargaan pengelolaan sampah dari Gubernur Jawa Barat kepada Wali Kota Bandung mendapat sorotan tajam. Komisi I DPRD Kota Bandung menilai pemberian itu tak pantas.
Inti artikel
- Penghargaan pengelolaan sampah dari Gubernur Jawa Barat kepada Wali Kota Bandung mendapat sorotan tajam
- Komisi I DPRD Kota Bandung menilai pemberian itu tak pantas
- Birokrasi setempat masih mewajibkan softcopy sekaligus hardcopy
Birokrasi setempat masih mewajibkan softcopy sekaligus hardcopy. Praktik ini memicu limbah kertas, boros anggaran, dan menghambat perwujudan smart city.
Target 250 Ton Berbenturan dengan Budaya Cetak Ganda di Instansi
Pemerintah Kota Bandung menargetkan pengurangan timbulan sampah hingga 250 ton per hari. Upaya itu dijalankan lewat pengelolaan dari sumber dan penguatan sistem kewilayahan.
Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah 2024-2043 mengusung visi Bandung Bebas Sampah. Prinsip 3R atau reduce, reuse, recycle menjadi landasan utamanya.
Sayangnya budaya cetak ganda di instansi pemerintah daerah justru berbenturan. Kewajiban menyertakan file digital bersamaan dengan cetakan fisik masih berlaku luas di urusan administrasi.
Ketidaksesuaian ini membuat target ambisius sulit diwujudkan. Limbah kertas dari birokrasi ikut menambah beban timbulan sampah harian kota.
Batas Hardcopy: Hanya Dokumen yang Diwajibkan Peraturan
Ketua Komisi I Radea Respati menegaskan dokumen berlegalitas tanda tangan elektronik atau TTE seharusnya tidak wajib dicetak. Persuratan digital dan arsip elektronik juga perlu dibebaskan dari kewajiban hardcopy.
Menurutnya cetakan fisik hanya boleh untuk dokumen yang peraturan perundang-undangan secara eksplisit minta. Batasan tegas ini bisa menekan volume cetakan yang tak perlu sejak awal.
Dengan aturan jelas birokrasi tak lagi memproduksi kertas sia-sia. Transformasi digital pun jadi lebih bermakna dan hemat.
Efek Berlapis: Sampah Kertas, Anggaran, Energi, dan Integrasi Data
Format ganda langsung meningkatkan volume sampah kertas di kantor-kantor. Belanja alat tulis kantor membengkak karena kertas dan tinta terpakai berulang.
Konsumsi energi printer serta mesin fotokopi ikut naik. Integrasi data untuk smart city juga terhambat karena file digital dan fisik sering tak sinkron.
Akibatnya sistem pemerintahan elektronik belum optimal. Warga dan ASN tetap menghadapi proses yang lambat sekaligus boros sumber daya.
Perda 9/2018 sebagai Dasar Teladan Pengurangan dari Sumber
Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 mengamanatkan pengurangan sampah dari sumber. Pemerintah kota diminta memberi teladan lewat tata kelola administrasi yang bersih dan hemat.
Dengan mematuhi perda itu Pemkot bisa menunjukkan konsistensi. Kritik terhadap penghargaan Gubernur berangkat dari titik ini: teladan harus dimulai dari rumah sendiri.
Sintesisnya tampak jelas. Target 250 ton, visi 3R Rencana Induk, Perda 9/2018, hambatan smart city, dan ketidaktepatan penghargaan membentuk gambaran inkonsistensi birokrasi yang perlu dibenahi segera.
Evaluasi Prosedur: Dari Konfirmasi Sebelum Cetak hingga Digitalisasi Utuh
Radea Respati mendorong evaluasi menyeluruh atas prosedur administrasi. Salah satu usulan praktis adalah budaya konfirmasi dulu sebelum mencetak sebagai langkah harian.
Setiap ASN diminta memastikan apakah hardcopy benar-benar dibutuhkan. Kebiasaan sederhana ini belum digarisbawahi kuat padahal berdampak langsung pada volume limbah.
Digitalisasi mesti utuh. Jangan hanya memindahkan dokumen ke format elektronik sambil tetap mempertahankan budaya cetak berlebih.
Keberhasilan diukur dari hilangnya kewajiban format ganda. Bukan sekadar adanya arsip elektronik. Dengan begitu target pengurangan sampah dan smart city bisa sejalan.
Bagi pembaca di lingkungan ASN atau warga, batasi hardcopy hanya ke dokumen yang diwajibkan peraturan. Konfirmasi selalu sebelum tekan tombol cetak. Ukur kemajuan digital lewat penghapusan kewajiban cetak ganda.






