DPR Desak Polda Sumut Usut Tuntas Kematian L (30) Mantan Istri Polisi

Komisi III DPR memanggil Polda Sumut untuk mengecek dugaan keraguan kematian mantan istri polisi di Medan. Habiburokhman desak penyelidikan transparan.

Author Image

Bagus

DPR Desak Polda Sumut Usut Tuntas Kematian L (30) Mantan Istri Polisi

Komisi III DPR RI memimpin pengawasan kasus kematian perempuan berinisial L (30) yang ditemukan tewas di kamar mandi Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia, usai diduga menembak kepalanya dengan senjata milik mantan suami Bripda IH. Berdasarkan sumber yang dihimpun Optimaise News, dewan akan memanggil Polda Sumatera Utara, Polresta Medan, serta keluarga pada Selasa (11/8/2026) untuk rapat dengar pendapat umum demi penjelasan transparan.

Inti artikel

  • Ketua Komisi III Habiburokhman menyoroti keraguan keluarga atas dugaan bunuh diri awal
  • Ia menekankan pengusutan tuntas tanpa fakta yang disembunyikan
  • Habiburokhman menyampaikan desakan lewat video di akun Instagramnya Senin (10/8)

Ketua Komisi III Habiburokhman menyoroti keraguan keluarga atas dugaan bunuh diri awal. Ia menekankan pengusutan tuntas tanpa fakta yang disembunyikan.

Komisi III Dukung Penyelidikan Objektif dengan Pendekatan Ilmiah

Habiburokhman menyampaikan desakan lewat video di akun Instagramnya Senin (10/8). Ia meminta jajaran penanganan perkara tidak buru-buru menarik kesimpulan.

“Maka Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara, termasuk Polresta Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan,” kata Habiburokhman. Ia mengingatkan agar tak ada fakta ditutup-tutupi dan agar proses penyelidikan serta penyidikan berjalan objektif, profesional, dan berbasis pendekatan ilmiah.

Dalam rangkuman Optimaise News, komisi menegaskan akan mengawal kasus hingga seluruh keraguan keluarga terjawab lewat prosedur yang bisa diaudit publik.

Kronologi Kejadian dari TKP di Kamar Mandi hingga Pelaporan Keluarga

Kronologi Kejadian dari TKP di Kamar Mandi hingga Pelaporan Keluarga
Kronologi Kejadian dari TKP di Kamar Mandi hingga Pelaporan Keluarga.

L ditemukan meninggal sekitar pukul 15.00 WIB Minggu (2/8) di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Senjata yang dipakai adalah milik Bripda IH, mantan suaminya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan hasil olah TKP: korban berada di dalam kamar mandi dengan pintu terkunci dari dalam. Dua saksi, IH dan M anak mereka, berada di luar. Posisi mayat menyender ke pintu. Dugaan awal polisi menyebut bunuh diri.

Keluarga kemudian merasakan kejanggalan dan, lewat kuasa hukum, mengajukan laporan resmi ke Polda Sumut. Nomor STTLP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA mencatat dugaan tindak pidana pembunuhan. Autopsi di RS Bhayangkara Medan, menurut keterangan yang beredar, tidak menemukan tanda penganiayaan.

Dugaan Keraguan di Balik Posisi Senjata dan Bekas Tembakan L

Saat petugas tiba, senjata api sudah berada di luar kamar mandi. Calvijn menjelaskan berdasarkan keterangan IH, senjata sempat di tangan korban lalu diambil mantan suami setelah kejadian.

“Kemarin sudah saya jelaskan senjata api itu berdasarkan pada saat di TKP itu sudah berada di luar kamar mandi. Dan pada saat itu berada terakhir diambil oleh saksi IH persis berada di tangannya korban,” ucap Calvijn. “Dua saksi yakni IH dan M anak mereka berada di luar kamar mandi. Posisi korban dikunci dari dalam. Dan posisi terakhir mayat korban mohon maaf itu menutupi, menyender ke dalam ke pintu. Dugaan awal kami menyimpulkan itu adalah bunuh diri.”

Perbedaan antara temuan awal di TKP dan laporan keluarga menjadi inti kontestasi: polisi berpegang pada posisi terkunci dari dalam dan resultopat, sementara keluarga menuntut klarifikasi rinci atas urutan pergerakan senjata dan penyebab luka tembak di kepala.

Jadwal Rapat Dengar Pendapat dengan Polda Sumut dan Polresta Medan

“Kami Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini. Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, pihak Polresta Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa (11/8) yang akan datang untuk melakukan rapat dengar pendapat umum,” ujar Habiburokhman.

RDPU itu menjadi ruang bagi keluarga menyampaikan kejanggalan secara resmi, sementara pimpinan Polda dan Polresta diminta memaparkan alur lidik, hasil forensik, serta dasar dugaan awal. Bagi keluarga, sesi tersebut umumnya berisi kesempatan mengklarifikasi laporan yang sudah masuk, meminta pembaruan status lidik, dan menuntut publikasi temuan ilmiah tanpa menyembunyikan data pendukung.

Implikasi Hukum untuk Penanganan Kasus Kematian di Luar Dugaan Awal

Laporan STTLP yang sudah terbit membuka jalur lidik atas dugaan pembunuhan, terlepas dari kesimpulan awal di TKP. Habiburokhman menekankan proses harus ilmiah sehingga tidak ada ruang bagi kesimpulan sembarangan.

Jika RDPU dan lidik lanjutan memunculkan fakta baru di luar skenario bunuh diri, aparat dapat menyesuaikan status perkara dan memastikan barisan saksi serta barang bukti, termasuk senjata, dikelola sesuai prosedur. Pengawalan parlemen di sini berfungsi sebagai kontrol agar kasus kekerasan atau kematian yang melibatkan anggota Polri tidak berhenti di dugaan awal yang dipermasalahkan keluarga.

Bagus
Redaktur Berita & Game

Bagus adalah redaktur berita Optimaise News. Meliput isu nasional, kriminal, dan game. Menyusun hard news dan berita umum dengan prioritas kejelasan siapa-apa-kapan-di mana, cocok untuk halaman beranda dan pembaca yang butuh ringkasan cepat.