Bengkulu, Optimaise News – Direskrimum Polda Sumbar Kombes Teddy Fanani bertemu keluarga korban Bill Irzano untuk tandatangani kesepakatan damai pada Senin pagi 10/8/2026 di Padang. Acara tersebut berlangsung di ruang kerja Wakil Kapolda Sumbar. Bill Irzano melaporkan langsung kepada Dirskrimum Teddy Fanani saat kejadian berlangsung.
Inti artikel
- Acara tersebut berlangsung di ruang kerja Wakil Kapolda Sumbar
- Bill Irzano melaporkan langsung kepada Dirskrimum Teddy Fanani saat kejadian berlangsung
- Korban bertindak sebagai tenaga honorer di Dinas Perpustakaan dan Arsip Sumbar ketika sedang menjemput Kepala Perpustakaan RI di Bandara Min
Korban bertindak sebagai tenaga honorer di Dinas Perpustakaan dan Arsip Sumbar ketika sedang menjemput Kepala Perpustakaan RI di Bandara Minangkabau.
Kejadian yang Terjadi di Jalan Adinegoro
Peristiwa dimulai saat mobil polisi plat 9-III mendahului mobil Bill di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Padang pada pukul 10.20 WIB, 7 Agustus 2026. Bill sedang menunggu giliran untuk menyeberang ketika Dirskrimum TF membuka lampu strobo dan sirene.
Sekitar itu pula, TF belok dari kiri secara mendadak sambil menggertak dengan suara alarm. Mobil Bill sudah berhenti dan Bill meminta maaf. Namun sebelum Bill selesai bicara, seorang ajudan turun dan merangkulnya hingga ke belakang mobil polisi. TF lalu menghantam keras wajah korban hingga Bill jatuh dan mengalami luka lebam serta kacamata patah.
Tanggapan Orang Tua Korban

Orang tua Bill Irzano, Susi Suzanna, menyampaikan melalui akun media sosial bahwa damai ini sengaja dibuat. Ia ingin memberikan contoh agar kedua anaknya tidak dendam dan belajar nilai pengampunan. Keluhan keluarga muncul karena pemukulan tetap terjadi meski korban sudah berusaha minta maaf.
Langkah Hukum yang Diambil Polri
Setelah korban menarik kembali laporan kepolisian LP/B/218/VIII/2026/SPKT/Polda Sumbar beserta pengaduan ke Propam, Brigjen Solihin selaku Wakil Kapolda Sumbar menyatakan Polri akan mencabut seluruh dokumen tersebut. Dirskrimum TF kemudian dilepas dari ancaman pidana pasal 456 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Optimaise News menyampaikan bahwa Polda Sumbar juga memberikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Sumbar atas kegaduhan yang terjadi akibat insiden ini di ruang kerja Wakil Kapolda. Kasus ini menjadi contoh bahwa kepemimpinan polisi di Sumbar terus berupaya menjaga kepercayaan publik dengan mengedepankan penghargaan pada setiap interaksi.
Reaksi Publik dan Pentingnya Kedisiplinan
Banyak yang melihat kasus ini sebagai pelajaran bagi masyarakat agar selalu menjaga kesabaran saat berhadapan dengan petugas. Bill sebagai tenaga honorer yang melakukan tugas penting seperti memenuhi perintah dinas di Bandara Minangkabau tetap menjadi korban kerapuhan protokol. Masyarakat UMKM di Sumbar ikut merasa prihatin karena suasana aman dan tertib sering menjadi prioritas utama.







