Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai membidik wajib pajak baru yang belum terdaftar di sistem perpajakan demi memperketat pengawasan kepatuhan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditandatangani Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.
Optimaise News mencatat, petugas diarahkan menyisir data objek pajak—termasuk nomor rekening, plat kendaraan, sertifikat tanah, dan akta jual beli bila tersedia. Sasaran kemudian masuk Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) untuk ditindaklanjuti dengan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan.
Daftar Prioritas Ekstensifikasi jadi pintu masuk pengawasan
Pengawasan wajib pajak belum terdaftar didahului perencanaan, termasuk penyusunan strategi dan DPE sesuai ketentuan Komite Kepatuhan. DPE ditetapkan di tingkat Kantor Pusat DJP setelah diusulkan komite kepatuhan KPP dan Kantor Wilayah.
Dalam surat edaran itu, DPE dijelaskan sebagai berikut: “DPE adalah daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan.”
Dengan kata lain, DPE bukan daftar acak, melainkan prioritas resmi yang harus ditindaklanjuti di tahun yang sama. Itu membedakan penargetan ini dari imbauan umum tanpa jadwal jelas.
Tim kewilayahan dan data yang disisir petugas

Berdasarkan DPE yang sudah ditetapkan, Kepala Seksi Pengawasan berbasis kewilayahan mengusulkan Tim Pengawasan Perpajakan. Tim terdiri dari satu supervisor, satu ketua tim—account representative (AR) atau pegawai DJP dengan peta zona sesuai lokasi wajib pajak—serta satu anggota dari seksi pengawasan yang sama.
Tim mempersiapkan pemahaman atas profil, posisi risiko, serta data income, cost, asset, liability, dan/atau equity di Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Dukungan data dapat diminta dari pihak ketiga, pihak terkait, bantuan penilaian untuk tujuan perpajakan, atau bukti dan keterangan lain.
Pada tahap pengumpulan, petugas diharuskan menghimpun identitas objek pajak. Nomor plat kendaraan, nomor sertifikat tanah, nomor rekening, dan nomor akta jual beli menjadi contoh data yang dicari bila tersedia.
SP2DK, batas tanggapan, dan risiko layanan publik

Setelah data terkumpul, Kepala KPP Pratama menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Dasarnya data income, cost, asset, liability, dan equity dari wajib pajak yang belum terdaftar.
Wajib pajak wajib menanggapi dengan memenuhi kewajiban perpajakannya. Jika belum merespons, jangka waktu penyampaian tanggapan dapat diperpanjang paling lama tujuh hari setelah batas awal berakhir.
Hasil pengawasan bisa berlanjut ke usulan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Opsi lain mencakup usulan pemeriksaan, pengembangan analisis data, serta laporan dan pengaduan.
Bagi pembaca yang belum punya NPWP atau merasa aktivitas ekonominya belum tercatat, langkah paling aman adalah memverifikasi status dan kelengkapan data lebih dulu. Ringkasan Optimaise News menekankan bahwa penargetan ini mengandalkan jejak aset dan transaksi yang sudah terekam di berbagai sumber, bukan sekadar imbauan formal.
FAQ
Siapa yang dibidik DJP dalam SE-8/PJ/2026?
Wajib pajak baru atau yang belum terdaftar di sistem perpajakan, yang dimasukkan ke Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) untuk ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan.
Data apa saja yang disisir petugas?
Selain profil income–equity, petugas mengumpulkan identitas objek pajak seperti nomor rekening, plat kendaraan, sertifikat tanah, dan akta jual beli bila tersedia.
Apa yang terjadi setelah SP2DK terbit?
Wajib pajak harus menanggapi dengan memenuhi kewajiban; perpanjangan tanggapan paling lama tujuh hari. Tindak lanjut dapat berupa usulan pembatasan layanan publik, pemeriksaan, atau analisis data lanjutan.






