Akses Staf POLRI KPK Jadi Pintu Ayah-Anak Peras Bupati Pemalang

Akses staf perbantuan Polri di KPK jadi pintu ayah-anak peras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Empat tersangka ditahan 20 hari, dua klaster saling mengunci.

Author Image

Bagus

Akses Staf POLRI KPK Jadi Pintu Ayah-Anak Peras Bupati Pemalang

– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga orang lain sebagai tersangka pada Kamis, 30 Juli 2026. Penetapan itu menyusul Operasi Tangkap Tangan di Pemalang, Jakarta, Semarang, dan Purworejo. Akses administrasi staf perbantuan dari Polri di internal KPK menjadi celah yang menyatukan dua klaster pemerasan dalam satu jaringan.

Inti artikel

  • Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga orang lain sebagai tersangka pada Kamis, 30 Juli 2026
  • Penetapan itu menyusul Operasi Tangkap Tangan di Pemalang, Jakarta, Semarang, dan Purworejo
  • Akses administrasi staf perbantuan dari Polri di internal KPK menjadi celah yang menyatukan dua klaster pemerasan dalam satu jaringan

Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi yang diperbantukan dari kepolisian, diduga bekerja sama dengan ayahnya memanfaatkan informasi penanganan perkara. Optimaise News merangkum alur bagaimana nama dan pekerjaan anak di KPK dipakai untuk meyakinkan bupati bahwa perkara bisa diurus, sekaligus menyalurkan uang hasil pengumpulan dari klaster pertama.

Dua Klaster Pemerasan yang Saling Mengunci

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kerangka dua klaster sebagai tulang punggung kasus. Klaster pertama menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Anom Widiyantoro terhadap jajaran bawah dan pihak swasta di Pemalang. Uang hasil pengumpulan itu kemudian dialirkan untuk keperluan pengurusan perkara.

Klaster kedua adalah dugaan pemerasan oleh oknum di lingkungan KPK terhadap sang bupati yang sedang diselidiki. Kedua klaster saling mengunci karena aliran dana dari klaster pertama justru masuk ke jaringan keluarga staf yang menangani informasi perkara di klaster kedua. Sintesis ini memperlihatkan peta utuh: uang yang diperas bupati berputar kembali lewat jalur ayah-anak untuk ‘mengurus’ kasus yang sama.

Perantara Mohamad Haris, orang kepercayaan Anom, menjadi jembatan pertemuan. Aliran sekitar Rp1,2 miliar sempat diserahkan ke Lilik Budi Suprianto. Total sitaan uang mencapai Rp2,7 miliar yang berasal dari rumah, rekening, dan koper. Angka Rp1,98 miliar turut muncul dalam rekaman pengumpulan awal.

Setya Budi Dias: Staf Administrasi Perbantuan Polri yang Jadi Tersangka

Setya Budi Dias: Staf Administrasi Perbantuan Polri yang Jadi Tersangka
Ilustrasi setya Budi Dias: Staf Administrasi Perbantuan Polri yang Jadi Tersangka.

Setya Budi Dias Oktavianto berstatus staf administrasi di KPK yang diperbantukan dari instansi Kepolisian. Posisinya memberi akses langsung pada dokumen dan alur penanganan perkara. Pengetahuan administrasi itu menjadi vektor kebocoran yang spesifik, bukan sekadar informasi umum.

Dias diyakini bekerja sama dengan ayahnya mencari keuntungan dari perkara yang sedang digarap lembaga. Status perbantuan dari Polri justru memudahkan pergerakan di ruang internal tanpa pengawasan ketat seperti pegawai organik. Implikasi sistem perbantuan pegawai kini menjadi sorotan karena celah ini bisa berulang jika tidak ditutup.

Proses etik terhadap Dias akan menyusul setelah perkara pidana didahulukan. Penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose dan alat bukti dinilai cukup.

Ayah Manfaatkan Nama dan Akses Anak di KPK

Ayah Manfaatkan Nama dan Akses Anak di KPK
Ilustrasi Ayah Manfaatkan Nama dan Akses Anak di KPK.

Lilik Budi Suprianto memakai nama serta pekerjaan Dias di KPK saat menyampaikan info penanganan perkara ke Anom Widiyantoro. Jejak langsung itu meyakinkan bupati bahwa perkara bisa diatur. Pertemuan terjadi di Magelang dan Semarang dengan perantara Haris.

Kesepakatan pengurusan perkara dibangun di atas kredibilitas nama anak yang bertugas di lembaga antikorupsi. Ayah-anak diduga berbagi peran: Dias menyediakan data administrasi, Lilik bernegosiasi di luar. Timeline ringkas memperlihatkan urutan penangkapan dari Senin hingga Selasa yang mengamankan 21 orang sebelum penetapan empat tersangka.

Uang yang diserahkan ke Lilik berasal dari hasil klaster pertama. Pola ini memperlihatkan bagaimana akses internal dijadikan alat transaksi.

Empat Tersangka, Alat Bukti, dan Penahanan

Empat tersangka yang ditetapkan adalah Bupati Anom Widiyantoro, Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris. Mereka ditahan selama 20 hari hingga 18 Agustus 2026. Pasal Undang-Undang Tipikor disangkakan berdasarkan kecukupan alat bukti.

Barang bukti meliputi rekaman pertemuan, aliran dana, dan dokumen internal yang bocor. Sitaan Rp2,7 miliar menjadi penopang utama. Optimaise News mencatat bahwa penetapan dilakukan setelah rangkaian OTT di empat lokasi berbeda.

Haris berperan sebagai orang kepercayaan yang mengatur logistik pertemuan dan penyerahan uang. Semua tersangka kini mendekam di tahanan KPK.

Introspeksi KPK soal Kebocoran Internal

Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan perlunya introspeksi setelah staf internal terseret. Lembaga akan membatasi akses dokumen rahasia dan menerapkan sistem log digital serta jejak history. Langkah ini digelar agar kebocoran serupa tidak terulang.

Evaluasi keamanan informasi menyusul kasus Dias. Pegawai perbantuan akan mendapat pengawasan lebih ketat. Proses etik bagi yang bersangkutan dilanjutkan setelah pidana selesai.

KPK menegaskan komitmen menutup celah administrasi yang selama ini dimanfaatkan. Pembatasan akses menjadi respons kelembagaan paling konkret setelah dua klaster terungkap saling mengunci.

Bagus
Redaktur Berita & Game

Bagus adalah redaktur berita Optimaise News. Meliput isu nasional, kriminal, dan game. Menyusun hard news dan berita umum dengan prioritas kejelasan siapa-apa-kapan-di mana, cocok untuk halaman beranda dan pembaca yang butuh ringkasan cepat.