Tim 9 Kejaksaan Agung mengambil langkah ganda dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang Febrie Adriansyah. Mereka menitipkan saksi Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban demi keamanan sekaligus mengonfirmasi kaitan kasus Asabri dan Jiwasraya.
Inti artikel
- Tim 9 Kejaksaan Agung mengambil langkah ganda dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang Febrie Adriansyah
- Langkah itu dilengkapi penetapan Nurman Herin sebagai tersangka baru
- Ia langsung ditahan di Rutan Salemba pada 30 Juli 2026
Langkah itu dilengkapi penetapan Nurman Herin sebagai tersangka baru. Ia langsung ditahan di Rutan Salemba pada 30 Juli 2026. Rangkaian ini membentuk gambaran utuh perkembangan penyidikan dalam sehari.
Delapan Saksi Hadir, Tiga Berhalangan di Pemeriksaan Tim 9
Tim 9 Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan 11 saksi terkait TPPU Febrie Adriansyah. Delapan saksi hadir memenuhi panggilan. Tiga lainnya berhalangan hadir.
Saksi yang datang berinisial FYH atau Ferry Yanto Hongkiriwang, TK atau Tan Kian, RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES. Daftar inisial lengkap ini jarang dirinci di liputan lain dan memperjelas siapa saja yang diperiksa hari itu.
Pemeriksaan berlangsung di bawah koordinasi Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan. Ia memimpin Tim 9 yang menangani sejumlah berkas terkait Febrie.
Tan Kian dan Ferry Dikonfirmasi soal Dugaan Asabri-Jiwasraya

Pemeriksaan Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang difokuskan pada konfirmasi dugaan penanganan kasus Asabri atau Jiwasraya. Keduanya dimintai keterangan untuk memperjelas alur dana dan keterkaitan antarberkas.
Rudi Margono belum mengungkap peran Ferry secara rinci dalam TPPU tersebut. Ia menekankan bahwa konfirmasi masih berlangsung seiring pemeriksaan saksi lain.
Kasus Febrie Adriansyah mencakup empat sprindik. Antara lain Asabri, Krakatau Steel, pasokan batu bara PLN, serta pencucian uang dari emas seberat 74 kilogram. Konteks ini memperlihatkan skala penyidikan yang sedang digarap Tim 9.
Ferry Hongkiriwang Dititip LPSK, Status Justice Collaborator Ditunda

Ferry Hongkiriwang dititipkan ke LPSK untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi. Langkah itu juga bertujuan menjaga keamanannya selama proses berlangsung.
Status justice collaborator bagi Ferry masih menunggu perkembangan penyidikan. Keputusan belum diambil dan akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.
Penitipan ini menjadi bagian penting dari langkah ganda Tim 9 hari itu. Saksi dilindungi sambil keterangannya terus digali untuk memperkuat berkas.
Nurman Herin Ditetapkan Tersangka TPPU dan Ditahan di Salemba
Nurman Herin yang berinisial NH ditetapkan sebagai tersangka baru dalam TPPU Febrie Adriansyah. Ia diduga turut serta dalam rangkaian perbuatan yang disangkakan.
Setelah penetapan, Nurman Herin langsung ditahan di Rutan Salemba. Penahanan dilakukan demi kelancaran proses hukum dan mencegah gangguan terhadap penyidikan.
Rangkaian 30 Juli 2026 menyatukan pemeriksaan saksi, penitipan Ferry ke LPSK, penundaan status justice collaborator, serta penetapan dan penahanan Nurman Herin. Sintesis ini memberi gambaran lengkap pergerakan Tim 9 dalam sehari yang sebelumnya tersebar di berbagai laporan.
Penyidikan masih berlanjut. Tim 9 akan memanggil saksi tambahan dan menelusuri lebih dalam kaitan antarberkas Asabri-Jiwasraya serta TPPU emas.







