Ahli Waris Semua Anak Perempuan Dapat Bagian 2/3 Secara Merata
Jakarta, Optimaise News – Jika pewaris meninggal dunia dengan hanya meninggalkan anak perempuan sebagai ahli waris tunggal atau bergabung, maka mereka berhak menerima dua pertiga dari harta yang dibersihkan. Bagian ini baru bisa dibagikan setelah terlebih dahulu diselesaikan biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang, dan wasiat maksimal satu pertiga dari total harta.
Inti artikel
- Aturan ini berasal dari surah An-Nisa ayat 11 yang secara tegas menyebutkan porsi anak laki-laki dua kali lipat dibandingkan anak perempuan
- Dalam situasi semua anak perempuan, porsi anak laki-laki tidak ada sehingga anak perempuan itu menggantikan sepenuhnya
- Jika hanya tersisa satu anak perempuan, maka bagiannya langsung setengah dari harta bersih setelah potongan semua pengeluaran
Aturan ini berasal dari surah An-Nisa ayat 11 yang secara tegas menyebutkan porsi anak laki-laki dua kali lipat dibandingkan anak perempuan. Dalam situasi semua anak perempuan, porsi anak laki-laki tidak ada sehingga anak perempuan itu menggantikan sepenuhnya.
Cara Menghitung Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Jumlah Anak Perempuan
Jika hanya tersisa satu anak perempuan, maka bagiannya langsung setengah dari harta bersih setelah potongan semua pengeluaran. Pembagian harus dilakukan setelah tahap penyelesaian terlebih dahulu sehingga warisan baru hanya tersisa untuk ahli waris lanjutan.
Jika jumlah anak perempuan mencapai dua atau lebih, bagian mereka dialokasikan dua pertiga harta bersih yang dibagi rata sama besar. Cara ini memastikan setiap anak perempuan mendapatkan bagian yang setara tanpa ada diskriminasi.
Riwayat Kasus Penting Warisan Dengan Dua Anak Perempuan
Seorang istri Sa’d bin Rabi datang menemui Rasulullah SAW sambil membawa dua anak perempuannya yang sejak perang Uhud telah diambil paman mereka. Rasulullah SAW kemudian memanggil saudara laki-laki pewaris dan menyatakan memberikan dua pertiga warisan kepada kedua anak perempuan tersebut.
Peristiwa tersebut menjadi contoh nyata bagaimana aturan waris anak perempuan diterapkan secara langsung oleh utusan para nabi dalam menyelesaikan masalah praktis di masyarakat Madinah.
Bagaimana Hak Waris Saudara Lain Jika Ada Anak Perempuan
Bagian untuk kedua orang tua masing-masing adalah seperenam dari harta peninggalan bersih jika pewaris memiliki anak. Apabila ada saudara pewaris, ibu hanya menerima seperenam sedangkan ayah juga seperenah.
Ibu mendapatkan sepertiga dari harta jika pewaris tidak memiliki anak sama sekali sehingga kedua orang tuanya berhak waris setelah bagian ibu tersebut dibagikan.
Ahli Waris Semua Anak Perempuan Setelah Semua Utang dan Wasiat Ditunaikan
Harta peninggalan bersih adalah nilai total harta dikurangi terlebih dahulu dengan semua utang dan wasiat. Proses ini harus diselesaikan sepenuhnya sebelum warisan bisa dibagikan kepada ahli waris anak perempuan.
Dengan aturan ini, keluarga dapat menyelesaikan masalah pembagian tanpa sengketa jika penghitungan dilakukan sesuai ketentuan syariat. Cara hitung pembagian harta warisan anak menurut hukum Islam menjadi acuan utama untuk menghindari konflik internal.







