8 WNA di MV King Sun Kena 12 Tahun Hukuman atas 1,3 Ton Ketamin

Bareskrim Polri menahan 8 awak kapal asing dari MV King Sun yang membawa muatan 1,3 ton ketamin. Tersangka asal Myanmar dan Taiwan akan dijerat UU Kesehatan.

Author Image

Bagus

8 WNA di MV King Sun Kena 12 Tahun Hukuman atas 1,3 Ton Ketamin

Bareskrim Polri menahan delapan awak kapal MV King Sun terkait muatan 1.298 kilogram ketamin yang digagalkan di perairan utara Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Mereka sudah ditahan di Batam sejak 8 Agustus 2026, lalu dipindahkan ke Jakarta untuk penyidikan intensif, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Inti artikel

  • Tim gabungan Koarmada I TNI AL, BNN, BIN, dan Bea Cukai mencegat kapal kargo itu pada 6 Agustus 2026
  • Pemeriksaan di kapal menemukan sekitar 65 karung berisi puluhan bungkus ketamin
  • Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, memastikan delapan tersangka dibawa ke ibu kota

Optimaise News merangkum, kedelapan orang itu tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis malam 13 Agustus 2026 sekitar pukul 20.55 WIB. Mereka turun dari minibus putih dalam borgol, baju tahanan oranye, dan masker, lalu digiring tanpa bicara kepada wartawan.

Penangkapan tim gabungan di perairan Berakit

Tim gabungan Koarmada I TNI AL, BNN, BIN, dan Bea Cukai mencegat kapal kargo itu pada 6 Agustus 2026. Pemeriksaan di kapal menemukan sekitar 65 karung berisi puluhan bungkus ketamin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, memastikan delapan tersangka dibawa ke ibu kota. “Delapan tersangka ABK kapal pembawa ketamin MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/8).

Rincian peran dan kebangsaan tersangka

Komposisi kru, menurut Kasubdit III Dittipidnarkoba Kombes Zulkarnain Harahap, bukan seragam. Satu orang warga negara Taiwan bertugas sebagai manajer. Tujuh lainnya warga Myanmar: seorang kapten, seorang bagian mesin, dan lima ABK.

Polisi sudah menyurati perwakilan kedutaan Myanmar dan Taiwan soal penetapan tersangka serta penahanan. Peran masing-masing masih dipilah agar jelas siapa yang mengemudi, siapa yang mengurus muatan, dan siapa yang hanya menjalankan perintah di geladak.

Mengapa kasus ini dijerat dengan UU Kesehatan

Ketamin belum masuk lampiran golongan narkotika di regulasi Indonesia. Karena itu, penyidikan sediaan farmasi atau obat keras menjadi ranah Polri, bukan jalur UU Narkotika yang biasa ditangani BNN untuk narkotika dan psikotropika.

“Karena kewenangan penyidikan sediaan farmasi, maka yang melakukan penyidikan adalah Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” jelas Zulkarnain. Pasal 435 UU Kesehatan mengancam siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak sesuai standar mutu, keamanan, dan khasiat dengan pidana maksimal 12 tahun.

Inilah bedanya dengan pengungkapan sabu atau ganja: status farmasi memindahkan kewenangan ke Subdit 3, meski operasi lapangan tetap melibatkan BNN dan TNI AL.

Jaringan penyelundupan yang akan diburu

Pemeriksaan di Jakarta diarahkan ke atas, bukan hanya ke kru. “Untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya. Baik merupakan yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, serta pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia,” kata Zulkarnain.

Dalam rangkuman Optimaise News, polisi masih mendalami apakah ada pihak Indonesia di rantai itu. Kapal disebut berbendera Tanzania dan sempat berganti identitas untuk mengelabui petugas. Muatan diisi setelah kapal dari Batam menuju Teluk Thailand, berhenti sekitar Laut Vietnam, lalu diisi dalam waktu sekitar tujuh jam sebelum berbalik ke arah perairan Batam dan tertangkap di Laut Natuna Utara.

Timeline operasi yang dimulai sejak Februari 2026

Bareskrim menyebut MV King Sun sudah tiga kali membawa ketamin. Pengiriman pertama pada Februari 2026 menuju Filipina, sekitar 60 sampai 65 karung. Pengiriman kedua ke Taiwan dengan volume hampir sama. Upaya ketiga ke Indonesia, 1.298 kilogram, yang gagal.

Pemantauan terhadap gerak kapal dari Thailand sudah berjalan panjang. Zulkarnain menyebut indikasi aktivitas ilegal terendus sekitar 1 Juni 2026, disusul rapat koordinasi dengan BNN, Bea Cukai, dan Koarmada I sekitar 3 Juni, lalu operasi bersama. Informasi awal tentang gerak tidak wajar kapal dari Thailand juga sudah muncul sejak Februari 2026, sebelum intersepsi Agustus.

Para tersangka sempat ditahan di Batam, kemudian diangkut ke Jakarta agar jejaring di luar kapal lebih mudah diurai. ABK, kata polisi, menerima gaji plus bonus tiap misi selesai. Pengembangan masih berlanjut di Subdit 3.

Bagus
Redaktur Berita & Game

Bagus adalah redaktur berita Optimaise News. Meliput isu nasional, kriminal, dan game. Menyusun hard news dan berita umum dengan prioritas kejelasan siapa-apa-kapan-di mana, cocok untuk halaman beranda dan pembaca yang butuh ringkasan cepat.