10 Pohon RTH Bandung Ditebang untuk Bisnis Padel, Farhan Segel Lahan

Farhan naikkan penebangan 10 pohon tua di Martadinata-Cihapit jadi dugaan pidana lingkungan 30 Juli 2026. Segel merah dipasang, RTH Bandung digerus bisnis.

Author Image

Robbi Cahya Yudha

10 Pohon RTH Bandung Ditebang untuk Bisnis Padel, Farhan Segel Lahan

– Wali Kota Bandung Muhammad Farhan pada 30 Juli 2026 mengubah penanganan penebangan sepuluh pohon peneduh berusia puluhan tahun di persimpangan Jalan LLRE Martadinata dan Jalan Cihapit menjadi dugaan pelanggaran pidana lingkungan. Aksi tersebut diduga berlangsung dari malam 1 Juli 2026 hingga pagi 2 Juli 2026, membuat kawasan kehilangan peneduh lama yang sudah lama melindungi pejalan dan pengendara.

Inti artikel

  • Farhan langsung memasang segel merah di sekitar lokasi potongan batang
  • Langkah Farhan menempatkan kasus di ranah pidana setelah sebelumnya hanya dinilai administratif
  • Ia tegas mengancam akan menyegel seluruh bangunan di sekitar bila terbukti ada kaitan dengan pemotongan pohon

Farhan langsung memasang segel merah di sekitar lokasi potongan batang. Ia mengingatkan bahwa pohon-pohon itu bukan tanaman muda, melainkan bagian lama peneduh kota yang turut menjaga kenyamanan ruang publik di pusat Bandung.

Eskalasi Farhan dan Ancaman Segel Bangunan

Langkah Farhan menempatkan kasus di ranah pidana setelah sebelumnya hanya dinilai administratif. Ia tegas mengancam akan menyegel seluruh bangunan di sekitar bila terbukti ada kaitan dengan pemotongan pohon. Langkah itu disampaikan agar pihak yang merasa diuntungkan dari hilangnya peneduh memikirkan ulang rencana mereka.

Optimaise News mencatat bahwa eskalasi ini muncul di tengah tekanan pembangunan yang kerap menyingkirkan elemen hijau. Bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Bandung, sinyal ini jelas: ekspansi lahan tidak boleh mengorbankan pohon kota yang sudah dewasa. Segel merah menjadi peringatan visual bahwa ruang terbuka hijau tidak boleh digeser begitu saja demi kepentingan bisnis semata.

Farhan menekankan bahwa pohon tua itu telah lama meneduhi kawasan, sehingga hilangnya mereka mengubah iklim mikro di persimpangan yang ramai. Tindakan menyegel lokasi juga berfungsi menahan aktivitas lanjutan sebelum penyelidikan selesai. Langkah tersebut memberi ruang bagi aparat untuk mengumpulkan bukti tanpa gangguan di lapangan.

Penyelidikan Gabungan PPNS dan Gakkum

Proses hukum kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bersama penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup. Keduanya bekerja di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung. Koordinasi lintas lembaga ini diharapkan mempercepat pengumpulan barang bukti dan penentuan pihak yang bertanggung jawab.

Penebangan dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung, surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat soal moratorium penebangan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketiga payung hukum itu menegaskan bahwa menebang pohon kota tanpa izin bukan perkara ringan. Satreskrim mengawasi agar alur penyidikan tetap sesuai prosedur pidana.

Bagi warga dan pelaku UMKM di sekitar Cihapit serta Martadinata, proses ini memberi kejelasan bahwa ruang hijau dilindungi secara serius. Hilangnya sepuluh batang sekaligus mengurangi fungsi peneduh dan menyerap polusi di persimpangan padat. Penyelidikan gabungan juga membuka kesempatan masyarakat menyampaikan informasi pendukung tanpa takut diabaikan.

Pohon sebagai Komponen Intrinsik RTH

Wahyu Eka Styawan dari WALHI Nasional menegaskan bahwa pohon bukan sekadar pajangan. Ia menyebut pohon sebagai komponen intrinsik Ruang Terbuka Hijau yang menopang kualitas hidup kota. Hilangnya pohon tua langsung melemahkan fungsi RTH yang seharusnya dijaga proporsinya.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan proporsi RTH minimal 30 persen dari luas wilayah. Bandung sebagai kota padat penduduk dituntut mempertahankan angka itu agar suhu, resapan air, dan kenyamanan pejalan tetap terjaga. Sepuluh pohon peneduh yang hilang di satu titik menjadi pengingat bahwa target 30 persen rentan tergerus bila bisnis terus menekan lahan hijau.

Persimpangan LLRE Martadinata, Cihapit selama ini mengandalkan pohon-pohon tua itu untuk menahan panas siang hari. Ketika batang digerus, pejalan kaki dan pedagang kaki lima merasakan perubahan langsung. Optimaise News melihat reaksi warga sekitar yang mengkhawatirkan bertambahnya debu dan silau matahari di lokasi yang sebelumnya teduh.

Konteks moratorium penebangan dari Pemprov Jawa Barat juga memperkuat alasan eskalasi. Aturan itu dirancang mencegah praktik serupa di kota-kota besar Jawa Barat. Ketika pohon kota dijadikan tumbal, bukan hanya estetika yang rusak, melainkan juga daya dukung lingkungan bagi aktivitas ekonomi skala kecil di sekitarnya.

FAQ Penebangan Pohon RTH Bandung
Mengapa kasus dinaikkan menjadi dugaan pidana lingkungan?
Karena penebangan sepuluh pohon tua di persimpangan Martadinata, Cihapit melanggar Perda Kota Bandung, moratorium penebangan Jawa Barat, dan UU Nomor 32 Tahun 2009. Wali Kota Farhan memutuskan perubahan status pada 30 Juli 2026 agar proses hukum lebih tegas.
Apa ancaman Farhan jika ada bangunan terkait?
Farhan mengancam akan menyegel seluruh bangunan yang terbukti berhubungan dengan pemotongan pohon. Segel merah sudah dipasang di lokasi untuk menahan aktivitas sementara penyelidikan PPNS dan Gakkum berjalan di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Bagaimana posisi pohon dalam aturan RTH?
Menurut Wahyu Eka Styawan dari WALHI Nasional, pohon merupakan komponen intrinsik Ruang Terbuka Hijau, bukan pajangan. UU Nomor 26 Tahun 2007 mewajibkan proporsi RTH minimal 30 persen dari luas wilayah, sehingga penebangan pohon tua langsung mengancam target tersebut.
Robbi Cahya Yudha
Head of Editorial

Robbi Cahya Yudha adalah Head of Editorial (kepala redaksi) Optimaise News. Latar SEO Specialist / digital marketing, termasuk pengalaman di KATADATA (Business dan Partnership). LinkedIn: https://id.linkedin.com/in/robbi-cahya-yudha-593a6b20b