Jakarta, Optimaise News – Tarif listrik untuk PT PLN Persero di triwulan III 2026 tetap atau tidak naik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan keputusan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.
Inti artikel
- Tarif listrik untuk PT PLN Persero di triwulan III 2026 tetap atau tidak naik
- Empat indikator makro yang dijadikan acuan meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price, inflasi, serta Harga Batubara Acuan
- Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional
Keputusan tersebut mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tarif untuk 13 golongan nonsubsidi setiap tiga bulan. Empat indikator makro yang dijadikan acuan meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price, inflasi, serta Harga Batubara Acuan.
Indikator Makro Februari sampai April 2026
Realisasi nilai tukar rupiah mencapai Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price sebesar USD96,12 per barel, inflasi tercatat 0,21 persen, dan Harga Batubara Acuan di level USD70 per ton dengan mekanisme DMO. Meski formula penyesuaian tarif berpotensi berlaku, pemerintah memutuskan menahan kenaikan untuk 13 golongan nonsubsidi dan 24 golongan bersubsidi guna mempertahankan kepastian biaya.
Alasan Menteri Bahlil untuk Menjaga Daya Beli
Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. Kutipan lengkapnya adalah: ‘Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik’. Pendekatan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan mencerminkan prioritas pemerintah dalam mengendalikan inflasi serta beban masyarakat.
Tarif Listrik per Golongan R1 dan R2
Golongan R-1/TR 900 VA untuk rumah tangga nonsubsidi tetap di Rp1.352 per kWh. Sementara itu, golongan R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA ditetapkan di Rp1.444,70 per kWh. Untuk golongan R-2/TR 3.500, 5.500 VA serta R-3 di atas 6.600 VA, tarifnya tetap Rp1.699,53 per kWh.
Manfaat bagi Pelaku UMKM
Bagi pelaku usaha kecil menengah, penetapan tarif listrik yang stabil ini memberikan kepastian anggaran energi di tengah fluktuasi harga bahan bakar dan mata uang. Optimaise News menekankan bahwa kebijakan ini membantu pengelola usaha merencanakan pengeluaran listrik tanpa beban tambahan mendadak, sehingga mendukung pertumbuhan sektor mikro dan kecil.





