Jakarta, Optimaise News – Tarif listrik PLN pada 10-16 Agustus 2026 tetap mengikuti ketentuan Triwulan III 2026 yang berlaku Juli sampai September. Pemerintah tidak menaikkan tarif untuk 13 golongan nonsubsidi dan 24 golongan subsidi, agar daya beli rumah tangga dan industri tetap terjaga.
Inti artikel
- Tarif listrik PLN pada 10-16 Agustus 2026 tetap mengikuti ketentuan Triwulan III 2026 yang berlaku Juli sampai September
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan keputusan itu mendukung stabilitas ekonomi nasional
- Dalam rangkuman Optimaise News, pelanggan prabayar maupun pascabayar masih memakai harga per kWh yang sama seperti periode sebelumnya
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan keputusan itu mendukung stabilitas ekonomi nasional. Dalam rangkuman Optimaise News, pelanggan prabayar maupun pascabayar masih memakai harga per kWh yang sama seperti periode sebelumnya.
Rincian lengkap tarif per kWh semua golongan PLN
Pelanggan rumah tangga nonsubsidi di daya 900 VA dikenai Rp1.352 per kWh. Daya 1.300 VA dan 2.200 VA sama-sama Rp1.444,70 per kWh. Golongan 3.500 VA sampai 5.500 VA serta 6.600 VA ke atas memakai Rp1.699,53 per kWh.
Untuk bisnis dan instansi, B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA berada di Rp1.444,70 per kWh. P-1/TR kantor pemerintah dan P-3/TR penerangan jalan umum masing-masing Rp1.699,53 per kWh.
Di sisi subsidi, 450 VA di Rp415 per kWh dan 900 VA subsidi di Rp605 per kWh. Rumah tangga mampu 900 VA masuk Rp1.352 per kWh, sementara 1.300-2.200 VA dan 3.500 VA ke atas mengikuti struktur nonsubsidi di atas. Seluruh angka ini mengacu periode Juli-September 2026 tanpa perubahan di pekan 10-16 Agustus.
Cara hitung token Rp50.000 jadi berapa ribu kWh setelah PPJ
Nominal token yang dibayar tidak seluruhnya masuk meteran. Pajak penerangan jalan (PPJ) di Jakarta sekitar 2,4 persen untuk daya sampai 2.200 VA, 3 persen untuk 3.500-5.500 VA, dan 4 persen di atas 6.600 VA.
Contoh di golongan R-1/TR 1.300 VA Jakarta: token Rp50.000 setelah PPJ sekitar Rp47.000-Rp47.800, setara 33,1 kWh berdasar tarif Rp1.444,70. Di daya 900 VA, PPJ Rp1.200 dari token Rp50.000 menghasilkan 36,09 kWh.
| Nominal token | Perkiraan pulsa setelah PPJ (1.300 VA Jakarta) | Perkiraan kWh |
|---|---|---|
| Rp20.000 | sekitar Rp17.000 | 13,2 kWh |
| Rp50.000 | sekitar Rp47.000 | 33,1 kWh |
| Rp100.000 | sekitar Rp97.000 | 66,2 kWh |
| Rp250.000 | sekitar Rp244.000 | 132,3 kWh |
| Rp500.000 | sekitar Rp494.000 | 328,9 kWh |
| Rp1.000.000 | sekitar Rp994.000 | 659,7 kWh |
Tabel di atas melengkapi perhitungan; pastikan cek PPJ daerahmu karena besaran bisa beda di luar Jakarta. Optimaise News mencatat dari sumber bahwa PLN tetap menyediakan nominal token mulai Rp20 ribu hingga Rp1 juta.
Tips praktis beli token listrik online dan minimarket
Beli lewat Shopee: buka menu Pulsa, Tagihan dan Tiket, pilih Listrik PLN lalu Token Listrik, masukkan nomor meter, pilih nominal, bayar, dan masukkan kode 20 digit ke meteran. Di DANA, pilih Listrik prabayar, isi ID pelanggan 11-12 digit, bayar, lalu ambil kode yang muncul.
Di minimarket, serahkan nomor meter ke kasir, pilih nominal, bayar, dan ambil struk berisi token. Pelanggan pascabayar tetap menerima tagihan sesuai pemakaian tanpa token. Pilih kanal yang paling nyaman agar isi ulang cepat dan tercatat rapi.
Dampak penetapan tak naik untuk pelanggan rumah tangga
Rumah tangga menengah di 1.300-2.200 VA bisa merencanakan belanja bulanan tanpa lonjakan tagihan di Agustus. Industri kecil dan usaha di 3.500-5.500 VA juga memperoleh kepastian biaya listrik triwulan penuh, sehingga jadwal produksi lebih terukur.
Kebijakan stabil hingga September mengurangi tekanan pada biaya operasional harian. Pelanggan subsidi tetap menikmati tarif lebih rendah di 450 VA dan 900 VA, sementara yang nonsubsidi tidak kena penyesuaian di rentang yang sama.
Parameter ekonomi yang jadi dasar PLN tetap stabil
Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengatur penyesuaian tarif nonsubsidi setiap tiga bulan. Acuannya realisasi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Data Februari-April 2026 yang dipakai pemerintah menempatkan ICP Rp96,12 per barel, HBA Rp70 per ton, dan kurs Rp16.959,32 per dollar AS. Dengan parameter itu, evaluasi triwulan III memutuskan tarif tidak naik untuk jaga daya saing usaha dan daya beli.







