Subandriyo Marah usai Disapa Hariono, Bacok Zainul dengan Mandau 50cm

Kerja bakti di Margorukun berujung pembacokan: Subandriyo sabet Zainul Arifin dengan mandau 50 cm usai disapa, luka lengan kiri dalam, Polsek Bubutan jerat.

Author Image

Adel

Subandriyo Marah usai Disapa Hariono, Bacok Zainul dengan Mandau 50cm

– Kerja bakti malam di Jalan Cepu, Margorukun Gang 7, Kecamatan Bubutan, Surabaya, berakhir luka serius saat tetangga menegur sapaan biasa. Zainul Arifin (33), warga Kelurahan Gundih, ditebas mandau sekitar 50 sentimeter di lengan kiri oleh Subandriyo (50) pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 01.15, 01.39 WIB.

Inti artikel

  • Kerja bakti malam di Jalan Cepu, Margorukun Gang 7, Kecamatan Bubutan, Surabaya, berakhir luka serius saat tetangga menegur sapaan biasa
  • Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra menjelaskan peristiwa bermula dari sapaan saksi Hariono yang ditanggapi kemarahan
  • Korban sempat melerai dan meminta maaf, lalu menangkis sabetan hingga luka dalam yang dijahit di Klinik Pratama Rawat Inap BDS Pacuan Kuda

Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra menjelaskan peristiwa bermula dari sapaan saksi Hariono yang ditanggapi kemarahan. Korban sempat melerai dan meminta maaf, lalu menangkis sabetan hingga luka dalam yang dijahit di Klinik Pratama Rawat Inap BDS Pacuan Kuda. Dalam rangkuman Optimaise News dari keterangan polisi dan laporan multi-media, pelaku diamankan beserta barang bukti mandau; ia diancam Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat hingga delapan tahun penjara.

Kerja bakti di Gang 7 yang mulai aman berubah ancaman senjata

Sejumlah warga dan pengurus kampung, termasuk Zainul, sedang mengecat jalan di kawasan Margorukun saat dini hari. Suasana kerja bakti semula berjalan biasa. Sekitar pukul 01.15 WIB, Subandriyo melintas di lokasi yang sama.

Beberapa liputan menggambarkan frame ini sebagai titik balik: aktivitas gotong royong tiba-tiba dihadapkan pada senjata tajam. Frasa di hasil pencarian seperti Disapa Malah Marah, Pria di Gundih Surabaya Sabet merefleksikan bagaimana sapaan lokal cepat membesar menjadi kekerasan antar tetangga.

Pemicu kemarahan yang berawal dari respons Hariono

Saksi Hariono menyapa Subandriyo yang lewat. Menurut Kompol Sandi Putra, tersangka berhenti, marah-marah, dan meminta Hariono menunggu. Di satu versi keterangan, terlapor mengucapkan nada ancaman setempat: “opo, opo, tungguen yo,” lalu pergi.

Relasi sepele sapaan, amarah inilah yang jarang diuraikan panjang di headline kompetitor, padahal menjadi jembatan logis ke serangan. Optimaise News mencatat dari rangkaian sumber bahwa pelapor kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bubutan pada Kamis 6 Agustus 2026 pukul 17.30 WIB, berjam-jam setelah luka dirawat.

Momen pelaku mengayunkan mandau ke korban

Tidak lama, Subandriyo kembali berjalan kaki membawa mandau sepanjang kira-kira 50 cm. Ia menodongkan sekaligus mengayunkan senjata ke arah warga yang masih kerja bakti. Zainul maju melerai sambil meminta maaf.

Pelaku diduga mengira korban membela pihak lain. Mandau diayunkan dari samping ke tubuh Zainul. “Korban berusaha menangkis menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka yang cukup dalam,” jelas Sandi. Versi lain menegaskan pelaku menodong sekaligus memukulkan mandau ke kerumunan kerja bakti sebelum sabetan terarah ke Zainul.

Penganiayaan yang mengakibatkan luka dalam di lengan kiri

Luka di lengan kiri cukup dalam hingga perlu jahitan. Korban dilarikan ke Klinik Pratama Rawat Inap BDS Pacuan Kuda. Visum et repertum dan foto luka digabung ke berkas.

Kasus sejenis sering digambarkan dengan judul ringkas seperti Disapa Malah Ngamuk, Pria Bubutan Surabaya Bacok Warga atau Disapa Malah Mengamuk, Warga Margorukun Dibacok, menandakan pola konflik tetangga yang membesar dari interaksi sepele menjadi penganiayaan.

Langkah Polsek Bubutan dalam penyidikan kasus ini

Polsek Bubutan menetapkan Subandriyo tersangka, mengamankan mandau warna silver ber-gagang tanduk rusa, plus dokumen medis. Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat digantungkan dengan ancaman maksimal delapan tahun.

Proses pelaporan sore hari menunjukkan korban dan saksi sempat fokus perawatan dulu sebelum formalitas. Detail senjata dan pasal memberi gambaran lengkap bagi pembaca yang ingin tahu langkah hukum pasca-luka, bukan hanya momen sabetan.

FAQ
Siapa korban dan pelaku?
Korban Zainul Arifin (33), warga Margorukun, Gundih, Bubutan. Pelaku tetangga Subandriyo (50), juga disebut berinisial SU (51) di satu laporan.
Kapan dan di mana kejadian?
Kamis 6 Agustus 2026 sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Cepu, Margorukun Gang 7, Bubutan, Surabaya, saat kerja bakti.
Senjata dan pasal apa yang dipakai?
Mandau sekitar 50 cm; barang bukti mandau silver gagang tanduk rusa. Pasal 466 ayat (2) KUHP, ancaman hingga delapan tahun.
Bagaimana respons polisi?
Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra memimpin penanganan; pelaku diamankan, laporan masuk pukul 17.30 WIB hari yang sama.
Adel
Redaktur Tren

Adel adalah redaktur tren Optimaise News. Meliput Google Trends, topik viral, dan isu hangat harian di Indonesia. Menyusun artikel tren agar pembaca paham kenapa topik naik dan apa konteksnya, bukan hanya meniru judul yang sedang ramai.