Surabaya, Optimaise News – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap 10 dugaan pungli lowongan kerja di lingkungan Pemkot Surabaya setelah menerima laporan warga yang menyerahkan uang puluhan juta rupiah. Temuan ini muncul di Balai Kota, Rabu (12/8/2026), menyusul kasus dua oknum THL yang sudah diberhentikan.
Inti artikel
- Temuan ini muncul di Balai Kota, Rabu (12/8/2026), menyusul kasus dua oknum THL yang sudah diberhentikan
- Pemkot masih menelusuri apakah semua laporan satu jaringan atau terpisah
- Modusnya menjanjikan kursi non-ASN di OPD kota dengan mencatut nama pejabat
Menurut rangkuman Optimaise News dari keterangan pejabat setempat, korban mengaku menyetor Rp50 juta untuk posisi di Dinas Lingkungan Hidup, Rp40 juta di Dishub, dan Rp20 juta di Satpol PP. Pemkot masih menelusuri apakah semua laporan satu jaringan atau terpisah.
Modus Penipuan Pungli Lowongan Kerja di Pemkot Surabaya
Modusnya menjanjikan kursi non-ASN di OPD kota dengan mencatut nama pejabat. Laporan masuk lewat Hotline Lapor Cak Eri, termasuk pengaduan yang memicu pemeriksaan internal Dishub.
Ada indikasi surat fiktif yang seolah ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan, berisi undangan kumpul pelamar 24 Agustus 2026. Eri menekankan nama pelaku di laporan baru belum tentu sama dengan dua oknum sebelumnya.
“Ada sepuluh, ini bisa berbeda-beda. Ini nyebut A, ini nyebut B. Maksud saya apakah ini satu tim, kami juga belum bisa membuktikan,” kata Eri di Balai Kota Surabaya.
Korban Terkena Pungli Rp20 Juta hingga Rp50 Juta per Posisi
Nominal yang disebut korban berbeda per dinas. DLH menjadi yang paling mahal: Rp50 juta. Dishub Rp40 juta, sedangkan Satpol PP Rp20 juta.
“(Korban) menyampaikan bahwa masuk di DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Rp 50 juta, Dishub Rp 40 juta, Satpol Rp 20 juta. Jadi ini sepertinya hal yang harus kami bongkar,” tambah Eri.
Perbedaan tarif itu, dalam himpunan fakta Optimaise News, memperkuat gambaran praktik tidak seragam. Pemkot terus memverifikasi nama dan aliran uang sebelum menyimpulkan pola tunggal.
Penanganan Kasus: Pecat Oknum dan Laporan ke Polisi
Sebelum angka 10 laporan muncul, Kepala Dishub Trio Wahyu Bowo menerima aduan warga yang menyerahkan Rp20 juta. Pelaku berstatus THL, inisial ARC, diduga bersama F dari Satpol PP.
“Ada warga Surabaya yang melaporkan salah satu anggota Dishub Surabaya, yang setelah kami cek berstatus THL,” kata Trio saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).
Setelah BAP, keduanya diberhentikan 8 Agustus 2026 karena melanggar Pasal 10 ayat (2) surat perjanjian kerja sama. Mereka mengaku menjanjikan pekerjaan dan mengembalikan uang. Pemkot sudah melaporkan dugaan penipuan ke kepolisian. Eri juga meminta Inspektorat bergerak internal dan polisi menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat lebih tinggi, dengan ancaman pecat bila terbukti.
Imbauan Wali Kota Eri bagi Warga yang Ingin Loker
Eri meminta siapa pun yang sudah atau akan mendaftar di Pemkot segera melapor bila diminta bayar. “Saya berharap semuanya yang sudah maupun yang akan bekerja di Pemkot, mendaftar umpannya begitu, ada hal yang seperti ini tolong sampaikan, laporkan,” jelasnya.
Ia menegaskan pembukaan lowongan resmi ditujukan menekan kemiskinan dan pengangguran terbuka. “Karena Pemkot ketika membuka lowongan pekerjaan itu untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran terbuka. Kalau ada oknum yang seperti ini ya harus diperiksa,” tutupnya.
Dampak dan Solusi Rekrutmen ASN Lebih Aman
Rangkaian 10 laporan di tiga dinas menunjukkan risiko rekrutmen non-ASN bisa disusupi perantara. Proses reseleksi lewat kanal resmi dan hotline publik jadi filter awal.
Warga diimbau menolak tawaran bayar di luar prosedur, menyimpan bukti transfer, dan memakai Hotline Lapor Cak Eri. Penelusuran apakah kasus-kasus itu satu tim tetap berlangsung agar jaringan, bila ada, tidak berulang di OPD lain.







