Jakarta, Optimaise News – Jakarta – Jamwas Kejaksaan Agung Rudi Margono yang memimpin Tim 9 menepis tudingan pelimpahan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung tanpa dasar hukum. Pernyataan tegas itu disampaikan 24 Juli 2026. Ia menegaskan Polri dan Kejaksaan sama-sama berwenang sebagai penyidik tipikor sehingga pelimpahan antarpenyidik sah dilakukan.
Inti artikel
- Pernyataan tegas itu disampaikan 24 Juli 2026
- Ia menegaskan Polri dan Kejaksaan sama-sama berwenang sebagai penyidik tipikor sehingga pelimpahan antarpenyidik sah dilakukan
- Rudi merujuk langsung pengalaman pribadinya menerima pelimpahan perkara korupsi PT Asabri dari Polda Metro Jaya saat masih di Jampidsus
Rudi merujuk langsung pengalaman pribadinya menerima pelimpahan perkara korupsi PT Asabri dari Polda Metro Jaya saat masih di Jampidsus. Langkah serupa kini membuka jalur Sprindik TPPU. Tiga perkara korupsi asal tetap dilanjutkan tanpa dihentikan. Optimaise News merangkum penegasan lengkapnya.
Preseden Asabri Jadi Dasar Bantahan Tudingan Tanpa Landasan Hukum
Rudi langsung menjawab kritik sejumlah pakar yang menilai pelimpahan perkara Febrie tak punya sandaran aturan. Ia mengingatkan mekanisme sama pernah diterapkan pada kasus korupsi PT Asabri. Saat itu ia sendiri yang menerima berkas dari Polda Metro Jaya.
Pengalaman personal itu kini menjadi landasan kuat. Rudi menilai tudingan tanpa landasan justru mengabaikan fakta penanganan kasus besar sebelumnya. Praktik antarpenyidik tipikor sudah teruji di lapangan dan bukan hal baru.
Dengan menempatkan dirinya sebagai saksi sekaligus pelaku di masa lalu, bantahannya terasa lebih solid. Ia ingin publik memahami bahwa pola ini sudah berjalan jauh sebelum kasus Febrie muncul.
Polri dan Kejaksaan Sama-Sama Penyidik Tipikor, Pelimpahan Dimungkinkan

Inti argumen Rudi berpijak pada status hukum kedua lembaga. Baik Polri maupun Kejaksaan memiliki kewenangan penuh sebagai penyidik tindak pidana korupsi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada larangan mutlak yang menghalangi koordinasi semacam ini.
Karena itu, pelimpahan berkas dari satu penyidik ke penyidik lain dalam domain tipikor dimungkinkan. Fleksibilitas ini justru demi efektivitas penegakan hukum. Rudi menekankan bahwa anggapan hanya satu lembaga boleh menangani dari awal hingga akhir tidak sesuai fakta regulasi.
Pernyataan ini mematahkan tudingan formal semata. Ia ingin penegasan itu menjadi rujukan jelas bagi semua pihak yang meragukan dasar hukum pelimpahan.
Asesmen Tiga Perkara Saling Berkaitan, Lahir Satu Sprindik TPPU

Tiga perkara korupsi dilimpahkan dari Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tim 9 melakukan asesmen mendalam hampir dua pekan. Hasilnya menunjukkan ketiga perkara saling berkaitan erat.
Dari temuan itu diterbitkan satu Sprindik dugaan TPPU yang dikembangkan dari ketiga kasus. Keterkaitan itulah alasan utama penyatuan di bawah satu surat perintah penyidikan. Rudi menilai asesmen bukan formalitas belaka, melainkan fondasi untuk pengembangan lebih luas.
Optimaise News mencatat penekanan ini jarang menjadi poros utama di pemberitaan lain. Pembaca mendapat peta utuh bahwa asesmen justru memperkuat penanganan, bukan sekadar memindahkan berkas.
Penyerahan ke Kejagung Dianggap Lebih Efektif karena Juga Penuntut Umum
Rudi menjelaskan alasan praktis di balik penyerahan. Kejaksaan tidak hanya bertindak sebagai penyidik, tetapi juga penuntut umum. Dual peran ini memangkas proses bolak-balik administrasi antarlembaga.
Dengan begitu, kepastian hukum lebih cepat diraih. Ia merujuk UU Nomor 31 Tahun 1999 yang mewajibkan perkara korupsi didahulukan penyelesaiannya. Penyerahan ke Kejagung dinilai memberi efisiensi nyata di lapangan.
Framing operasional ini melampaui bantahan formal semata. Rudi menempatkan dual fungsi sebagai solusi konkret agar penanganan tak terseok di birokrasi.
Sprindik TPPU Tidak Menghentikan Tiga Perkara Korupsi yang Dilimpahkan
Poin penting yang sering terlewat adalah status tiga perkara asal. Penerbitan Sprindik TPPU sama sekali tidak menghentikan penanganan tiga perkara korupsi yang sudah dilimpahkan. Tim 9 di bawah Jamwas Rudi tetap menanganinya secara paralel.
Jaksa Agung menegaskan penanganan tetap berada di Tim 9. Pengembangan TPPU justru memperkuat upaya pembuktian korupsi awal. Alur utuh dari kritik, bantahan, asesmen, hingga penegasan ini memberi kepastian proses yang jarang dijabarkan lengkap.
Dengan menekankan bahwa perkara asal tetap jalan, Rudi menutup celah keraguan publik. Penanganan multi-perkara berjalan beriringan tanpa saling mengorbankan.







