Bandung, Optimaise News – Rizky Febian resmi menempuh kasasi ke Mahkamah Agung setelah putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang memenangkan Teddy Pardiyana beserta anaknya Bintang sebagai ahli waris sah. Langkah itu tercatat per 31 Juli melalui e-court Pengadilan Agama Bandung, dengan batas maksimal memori kasasi jatuh pada 14 Agustus.
Inti artikel
- Langkah itu tercatat per 31 Juli melalui e-court Pengadilan Agama Bandung, dengan batas maksimal memori kasasi jatuh pada 14 Agustus
- Perkara bermula dari penetapan hak atas harta peninggalan mendiang Lina Jubaedah
- Putusan banding di PTA Bandung menetapkan Teddy Pardiyana dan Bintang berhak menjadi ahli waris
Perkara bermula dari penetapan hak atas harta peninggalan mendiang Lina Jubaedah. Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, yang diwawancara secara virtual, menegaskan pihaknya yakin keberatan akan dilanjutkan karena ada pihak yang menolak status Teddy dan Bintang.
Rizky Febian Tempuh Kasasi ke MA Soal Kasus Sengketa Ahli Waris Lina Jubaedah
Putusan banding di PTA Bandung menetapkan Teddy Pardiyana dan Bintang berhak menjadi ahli waris. Keputusan itu memicu respons hukum dari pihak Rizky Febian yang memilih jalur kasasi sebagai upaya terakhir di tingkat tertinggi. Informasi formal masuk lewat sistem e-court, bukan pengumuman terbuka di persidangan fisik.
Wati Trisnawati menyampaikan, pernyataan kasasi sudah tercatat 31 Juli. Ia menambahkan, setelah pernyataan itu, tanggal 14 Agustus menjadi tenggat mutlak agar memori kasasi masuk ke berkas Mahkamah Agung. Wawancara virtual yang digelarnya menegaskan keyakinan tim Teddy bahwa langkah ini pasti dilakukan.
Optimaise News mencatat bahwa sengketa waris semacam ini sering kali menjadi pelajaran bagi keluarga UMKM atau warga biasa yang mengelola aset tanpa surat wasiat jelas. Tenggat memori yang ketat 14 hari setelah pernyataan menunjukkan betapa cepatnya proses formal harus direspons.
Tenggat Memori Kasasi dan Alur di E-Court Bandung
Sistem e-court Pengadilan Agama Bandung menjadi satu-satunya saluran resmi yang dikonfirmasi Wati Trisnawati. Melalui kanal digital itu ia memastikan status pengajuan kasasi sudah masuk per 31 Juli. Tidak ada dokumen fisik yang dibagikan ke media, hanya konfirmasi lewat aplikasi tersebut.
Batas 14 Agustus bukan sekadar tanggal sembarangan. Wati menjelaskan, setelah pernyataan kasasi, pihak lawan wajib menyerahkan memori lengkap paling lambat tanggal itu. Kegagalan memenuhi tenggat dapat membuat permohonan gugur tanpa pemeriksaan substansi oleh hakim agung.
Bagi pembaca yang pernah terlibat sengketa waris, catatan ini mengingatkan pentingnya kesiapan dokumen dalam waktu singkat. Teddy dan Bintang sudah digariskan sebagai ahli waris di tingkat banding. Kini bola ada di tangan pihak yang keberatan untuk menyusun argumen hukum yang solid sebelum tenggat habis.
Wati Trisnawati menegaskan keyakinan timnya. Menurutnya, selama ada pihak yang keberatan atas status Teddy dan Bintang, kasasi sudah diprediksi sejak awal. Pernyataan itu muncul dalam perbincangan virtual tanpa sesi interupsi panjang.
Dampak Putusan Banding bagi Status Ahli Waris
Putusan PTA Bandung secara tegas memberi posisi Teddy Pardiyana dan Bintang sebagai ahli waris sah atas harta almarhumah Lina Jubaedah. Status itu berbeda dari penetapan awal di tingkat pertama yang sempat dipersoalkan. Kasasi menjadi jalan terakhir untuk menguji kembali pertimbangan hukum tersebut.
Rizky Febian sebagai pihak yang menempuh kasasi harus menyusun memori yang mampu membalikkan putusan banding. Sementara itu, pihak Teddy tinggal menunggu apakah memori tersebut memenuhi syarat formal dan substansial. Tidak ada angka jumlah harta atau rincian aset yang diungkapkan dalam konfirmasi terbaru.
Konteks ini relevan bagi masyarakat luas yang sering menghadapi pembagian waris tanpa notaris. Optimaise News melihat bahwa kejernihan tenggat 14 Agustus memberikan kepastian prosedural, meski hasil akhirnya masih digantungkan pada majelis Mahkamah Agung. Wawancara virtual Wati menjadi satu-satunya sumber langsung yang menegaskan timeline tersebut.
Proses kasasi tidak mengubah status sementara yang sudah diputus di banding. Teddy dan Bintang tetap memegang posisi ahli waris hingga ada putusan baru. Pihak yang keberatan wajib menunjukkan alasan hukum yang kuat dalam memori agar pemeriksaan dilanjutkan.







