Jakarta, Optimaise News – Potongan rambut qaza merupakan salah satu larangan yang diajarkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Ini mencakup mencukur atau memotong sebagian rambut sementara yang lain tetap dibiarkan panjang. Menurut penjelasan dalam kitab Adab Berpakaian dan Berhias karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, tindakan ini termasuk perbuatan makruh yang harus ditinggalkan demi menjaga akhlak Islami.
Inti artikel
- Potongan rambut qaza merupakan salah satu larangan yang diajarkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW
- Ini mencakup mencukur atau memotong sebagian rambut sementara yang lain tetap dibiarkan panjang
- Qaza diartikan sebagai potongan rambut yang tidak merata, dengan sebagian dibiarkan tumbuh bebas
Apa Itu Qaza dalam Adab Berhias Islam
Qaza diartikan sebagai potongan rambut yang tidak merata, dengan sebagian dibiarkan tumbuh bebas. Hadits Nabi SAW menyebutkan larangan ini secara eksplisit. Rasulullah bersabda bahwa beliau melarang memotong sebagian rambut dan membiarkan sisanya tetap panjang.
Penjelasan lengkap hadits tersebut berasal dari riwayat Ibnu Juraij yang mengatakan Ubaidillah bin Hafsh meriwayatkan dari Umar bin Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar Rasulullah melarang hal tersebut. Ubaidillah kemudian menunjukkan dengan menggunting rambut anak di ubun-ubun dan sisi kepala. Ia menegaskan bahwa bagi anak, jambul dan rambut di tengkuk boleh tetap, tetapi qaza dilarang.
Dalil Larangan Potongan Rambut Qaza dari Rasulullah
Larangan qaza didasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim. Surah Al-Ahzab ayat 36 juga menjadi dalil penting karena menyatakan tidak ada pilihan lagi setelah Allah dan Rasul menetapkan suatu ketentuan. Selanjutnya, surah Al-Hasyr ayat 7 memerintahkan menerima apa yang diberikan Rasul dan meninggalkan yang dilarang.
Hukum qaza dipandang makruh oleh mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Perbuatan ini lebih baik ditinggalkan karena bertentangan dengan sunnah Nabi dalam berhias. Menurut kitab Fikih untuk Milenial karya Moh. Mufid, status makruh ini bukan haram, sehingga umat Islam diminta menjauh untuk menjaga kesempurnaan ciptaan Allah.
Perbedaan Qaza dengan Menyambung Rambut dalam Syariat
Qaza hanya berupa potongan sebagian tanpa mengubah panjang atau volume rambut secara keseluruhan. Ini berbeda dari menyambung rambut yang sering melibatkan rambut asli atau sintetis dari orang lain. Menyambung rambut mengandung unsur penipuan dan mengubah ciptaan Allah, sehingga lebih berat hukumnya.
Hadits Abdullah bin Umar RA menyebutkan Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta disambungkan. Riwayat Asma binti Abu Bakar RA juga mengulang larangan tersebut. Ulama Syafi’iyah membagi pandangan menyambung rambut menjadi haram mutlak atau boleh dengan syarat izin suami, tetapi qaza tetap dalam kategori larangan Nabi tanpa unsur penipuan.
Pandangan Ulama tentang Larangan Qaza
Mazhab empat sepakat bahwa qaza makruh karena menunjukkan ketidakpatuhan pada sunnah Nabi. Hikmah utamanya adalah menjaga kehormatan tubuh manusia dan menjauhkan dari perbuatan yang mencela. Rambut dianggap bagian dari ciptaan Allah yang tidak boleh diubah tanpa alasan syar’i.
Optimaise News mencatat bahwa pemahaman ini membantu umat menjaga adab berhias sesuai ajaran Islam. Larangan qaza menjadi bagian dari pedoman agar setiap perbuatan sesuai syariat tanpa pilihan pribadi setelah ketentuan Allah ditetapkan.





