Jakarta, Optimaise News – Kiai Ni’am menegaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia bersifat tunggal di seluruh jenjang organisasi. MUI di tingkat daerah tidak diberi kuasa untuk mengeluarkan keputusan yang menyimpang dari garis yang sudah digariskan pusat.
Inti artikel
- Kiai Ni’am menegaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia bersifat tunggal di seluruh jenjang organisasi
- MUI di tingkat daerah tidak diberi kuasa untuk mengeluarkan keputusan yang menyimpang dari garis yang sudah digariskan pusat
- MUI daerah hanya mendapat mandat pelaksana yang bersifat sementara
Pernyataan itu sekaligus menempatkan batas tegas bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah yang sering menanti kejelasan status halal atau fatwa lokal. Kewenangan kelembagaan penetapan tetap dipegang MUI pusat, sementara unit provinsi serta kabupaten-kota hanya menjalankan apa yang sudah diputuskan.
Batas Delegasi Sementara bagi MUI Daerah
MUI daerah hanya mendapat mandat pelaksana yang bersifat sementara. Mereka wajib mengikuti manhaj yang sudah disepakati nasional tanpa merumuskan ulang isi fatwa. Apabila ada kebutuhan mendesak di wilayah tertentu, prosesnya tetap merujuk pusat terlebih dahulu.
Kaidah fikih yang kerap disalahartikan, yaitu al-ijtihad la yunqadhu bil ijtihad, tidak dapat dijadikan dalih untuk membedakan isi fatwa. Kiai Ni’am menekankan bahwa kaidah tersebut tidak membuka ruang bagi daerah untuk menyimpang. Setiap unit di bawahnya berperan sebagai pelaksana, bukan pembuat kebijakan baru.
Bagi pelaku UMKM yang mengurus sertifikasi, kejelasan ini mengurangi risiko kebingungan antarwilayah. Standar yang sama memudahkan produk bergerak lintas kabupaten tanpa harus menyesuaikan tafsir berbeda. Optimaise News mencatat bahwa harmoni ini menjadi fondasi agar fatwa tetap kredibel di mata masyarakat luas.
Pengecualian Hanya untuk Isu Belum Diputus Pusat
Ruang gerak daerah dibuka hanya bila persoalan belum pernah diselesaikan MUI pusat dan benar-benar spesifik kebutuhan lokal. Begitu pusat sudah mengeluarkan ketetapan, semua tingkatan wajib tunduk. Pengecualian ini tidak berlaku untuk persoalan yang sudah memiliki rujukan nasional.
Ketentuan yang sama juga mengikat fatwa terkait produk halal serta kebijakan internal organisasi lainnya. Tidak ada perlakuan khusus yang membebaskan satu bidang dari rantai komando. Dengan demikian, rantai otoritas tetap utuh dari pusat hingga kota.
Contoh nyata pernah muncul ketika satu MUI provinsi merumuskan standar stunning hewan sebelum penyembelihan. Tindakan itu menimbulkan kekeliruan administratif karena standar yang digagas bersifat nasional, padahal wewenang perumusan berada di pusat. Insiden tersebut menjadi pengingat bahwa merumuskan ulang di luar kuasa hanya memicu kerancuan.
Dampak Praktis bagi UMKM dan Pemerintah Daerah
Pelaku usaha mikro yang mengandalkan label halal kini dapat merujuk satu sumber resmi tanpa khawatir ada fatwa tandingan di daerah. Pemerintah daerah pun mendapat panduan jelas: mereka cukup mengeksekusi, bukan menciptakan norma baru. Langkah ini memangkas birokrasi ganda yang selama ini membebani proses perizinan.
Dalam praktik sehari-hari, MUI provinsi, kabupaten, dan kota difungsikan sebagai perpanjangan tangan. Mereka menyosialisasikan, memantau, dan memastikan penerapan di lapangan sesuai keputusan pusat. Bila muncul persoalan baru yang khas wilayah, usulan bisa naik, tetapi keputusan akhir tetap di pusat.
Pendekatan tunggal ini menjaga kredibilitas lembaga di mata umat. Masyarakat tidak dihadapkan pada tafsir yang saling berseberangan antarprovinsi. Bagi rantai pasok pangan dan jasa, konsistensi menjadi modal penting agar kepercayaan konsumen tetap tinggi.






