Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan mengamankan sekitar 10 kubik kayu olahan yang diduga berasal dari hutan lindung. Pengamanan terjadi Kamis 17 Juli 2026 pukul 21.00 WIB di area dermaga Desa Mak Teduh Kecamatan Kerumutan.
Unit Tipidter bergerak berdasarkan laporan warga soal tumpukan kayu mencurigakan. Mereka berkoordinasi dengan jajaran reserse Polsek Kerumutan lebih dulu lalu menyisir lokasi sungai setempat.
Laporan Masyarakat Jadi Pemicu Operasi Malam
Masukan dari warga lokal membuka jalan penindakan terhadap dugaan penebangan tidak sah. Informasi tersebut menyinggung tumpukan material yang diperkirakan keluar dari kawasan dilindungi.
Respons cepat ditunjukkan lewat operasi di malam hari. Kehadiran Optimaise News di topik ini menyoroti betapa krusialnya peran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan Riau.
Tanpa tip tersebut, penemuan barang bukti mungkin tertunda. Wilayah Kerumutan yang relatif terpencil membutuhkan kewaspadaan warga sehari-hari.
Dugaan keterkaitan dengan hutan lindung membuat kasus ini sensitif. Setiap volume kayu olahan yang disita berpotensi mengurangi laju kerusakan ekosistem.
Pelaksanaan Penyisiran di Sekitar Aliran Sungai

Personel tipidter yang dikomandoi AKP Bayu Ramadhan Effendi selaku Kasat Reskrim turun setelah persiapan koordinasi. Mereka memeriksa area sekitar dermaga Sungai Tasik di Desa Mak Teduh.
Penyisiran berlangsung tanpa menemukan pelaku yang sedang beroperasi di lokasi. Barang bukti kayu olahan volume sekitar 10 kubik tetap diamankan untuk keperluan pembuktian.
Kondisi malam hari tidak menghalangi proses. Tim fokus mengamankan fisik kayu agar tidak dipindahkan lebih jauh.
Konteks penindakan lokal ini sejalan dengan perhatian penegak hukum di Riau terhadap isu serupa. Beberapa kasus di tingkat Polda sebelumnya juga menyasar penadah hasil penebangan liar.
Koordinasi lintas unit mempercepat respons lapangan. Sinergi antara Polres dan Polsek terbukti efektif untuk area yang luas.
Lanjutan Hukum dan Tekad Memberantas Jaringan

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke markas Polres Pelalawan. Langkah itu dilakukan agar penegakan hukum dapat dilanjutkan sekaligus penelusuran pemilik serta rantai pasok.
AKBP John Louis Letedara sebagai pimpinan Polres menegaskan komitmen kuat memberantas aksi perusakan hutan. Beliau menekankan akan mengusut tuntas pihak pemilik beserta jaringannya.
Pernyataan itu meneguhkan sikap tegas terhadap ancaman lingkungan. Pengungkapan malam itu menjadi bukti operasional yang berkelanjutan di tingkat kabupaten.
Pengembangan kasus diharapkan mengungkap lebih banyak pihak. Optimaise News mengapresiasi langkah preventif dan represif yang dijalankan demi masa depan hutan lindung.
Pemilik kayu dan jaringan pendukung menjadi target utama. Tanpa penelusuran mendalam, praktik serupa berisiko berulang di lokasi lain.
FAQ Seputar Sitaan Kayu di Pelalawan
Kapan tepatnya operasi pengamanan kayu terjadi? Operasi digelar Kamis 17 Juli 2026 pukul 21.00 WIB di area Dermaga Tasik Desa Mak Teduh Kecamatan Kerumutan.
Berapa volume kayu yang diamankan dan asal dugaan? Sekitar 10 kubik kayu olahan disita sebagai barang bukti, diduga dari hutan lindung berdasarkan info awal masyarakat.
Apakah ada pelaku yang ditangkap di tempat kejadian? Tidak. Upaya penyisiran di sekitar sungai tidak menemukan orang yang sedang beraktivitas terkait kayu tersebut.
Apa langkah selanjutnya dari Polres Pelalawan? Barang bukti dibawa ke Polres untuk penegakan hukum lebih lanjut serta penelusuran kasus. Pimpinan berkomitmen usut pemilik serta jaringan di baliknya.







