Syarifah Aslamiyah (25), mahasiswa semester XIV Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo, membawa sengketa akademiknya ke Ombudsman Gorontalo. Ia mengadukan Ketua Jurusan Citra FIL Dano Putri atas dugaan maladministrasi setelah diblok dari ujian hasil skripsi.
Laporan resmi masuk Selasa, 14 Juli 2026. Bagi Syarifah, ini kesempatan terakhir menuntaskan studi; bila terhenti, status kelulusan terancam putus di ujung masa kuliah yang sudah sangat panjang.
Kronologi pemblokiran ujian dan keputusan resmi melapor
Menurut pantauan Optimaise News, Mahasiswi UNG, Syarifah Aslamiyah, laporkan Ketua jurusan setelah rangkaian ujian hasil terhenti. Ia mengaku sempat mengikuti seminar hasil, namun dinyatakan belum lulus pada 5 Juli sehingga diminta menempuh ujian ulang.
Jalur itu kemudian tak bisa dilanjutkan. Syarifah menilai ada hambatan administratif yang memotong haknya masuk ruang ujian hasil.
“Iya, saya melaporkan aduan ini ke Ombudsman Gorontalo karena saya dilarang ujian hasil skripsi, saya terancam kehilangan kesempatan menyelesaikan studi,” kata Syarifah, dikutip dari keterangan yang beredar Minggu (19/7/2026).
Ia memilih jalur Ombudsman karena menilai proses di internal jurusan tidak memberi ruang setara. Keputusan melapor dibuat setelah merasa peluang terakhir hampir tertutup.
Klaim hak studi terakhir yang terancam hilang

Status semester XIV menempatkan kasus ini di titik kritis. Mahasiswa yang sudah menempuh masa studi sangat panjang biasanya hanya punya sisa kesempatan sempit untuk menuntaskan skripsi dan yudisium.
Syarifah menekankan kebijakan ketua jurusan membuatnya kehilangan kesempatan terakhir. Ia menilai hak sebagai mahasiswa tidak diperlakukan adil di tahap yang paling menentukan.
“Saya merasa ada yang janggal dan hak saya sebagai mahasiswa tidak diberikan secara adil. Saya mengalami kerugian secara materiil dan non-materiil karena menurut saya tidak sesuai dengan proses yang sudah saya jalani,” ujarnya.
Perasaan janggal itu merujuk pada keseluruhan alur yang menurutnya sudah dijalani, tetapi berujung pemblokiran. Ia membingkai aduan sebagai upaya menyelamatkan hak studi, bukan sekadar protes emosional.
Bantahan formal ketua jurusan soal kepatuhan prosedur

Citra FIL Dano Putri menepis narasi larangan sepihak. Ia menegaskan jurusan menjalankan aturan universitas dan menolak klaim bahwa proses digunting di luar prosedur.
“Bahwa ketidaktercapaian status kelulusan mahasiswa bersangkutan merupakan murni akibat pengabaian proses akademik dan ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu yang telah ditetapkan secara kolektif,” katanya.
Inti bantahan kajur bertumpu pada absennya bimbingan hasil. Menurut Citra, Syarifah tidak pernah melakukan bimbingan hasil penelitian kepada pembimbing I maupun pembimbing II, sehingga dinilai tidak layak diuji.
“Nihil bimbingan saudari Syarifah Aslamiyah tidak pernah melakukan bimbingan hasil penelitian, baik kepada Pembimbing 1 maupun Pembimbing II,” sebutnya. Posisi jurusan: kegagalan berangkat dari ketertinggalan akademik mahasiswa, bukan dari pemotongan hak sewenang-wenang.
Dampak materiil-nonmateriil dan status semester akhir
Selain risiko putus studi, Syarifah menyebut kerugian materiil dan nonmateriil. Secara materiil, masa kuliah yang memanjang biasanya membebani biaya hidup, SPP, dan logistik penelitian yang sudah dikeluarkan.
Secara nonmateriil, tekanan psikologis dan ketidakpastian status akademik di semester XIV menjadi beban tersendiri. Ia menilai rangkaian itu tidak sebanding dengan proses yang sudah dilalui.
Catatan Optimaise News menunjukkan material pemberitaan belum memuat konfirmasi terpisah dari dosen pembimbing maupun pimpinan fakultas. Hingga rilis ini, narasi yang beredar masih bertumpu pada klaim mahasiswa dan bantahan ketua jurusan.
Proses aduan di Ombudsman serta langkah lanjutan
Aduan Syarifah menempatkan Ombudsman Gorontalo sebagai pihak yang diminta menelaah dugaan maladministrasi di jalur akademik. Lembaga itu lazim memeriksa apakah layanan publik—termasuk di perguruan tinggi negeri—berjalan sesuai asas kepatutan dan kepastian hukum.
Pihak jurusan tetap bersikukuh prosedur sudah dijalankan. Sementara Syarifah menunggu penanganan aduan agar hak ujian hasil dan penyelesaian studi tidak hangus di ujung masa kuliah.
Publik menunggu kejelasan verifikasi: apakah ada bukti bimbingan, berapa tenggat yang terlampaui, dan bagaimana mekanisme ujian ulang di FIS UNG diterapkan. Tanpa dokumen lengkap dari kedua belah pihak, sengketa ini masih terbuka pada dua tafsir yang berlawanan.
FAQ
Siapa yang diadukan Syarifah Aslamiyah ke Ombudsman?
Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi FIS UNG, Citra FIL Dano Putri, atas dugaan maladministrasi terkait pemblokiran ujian hasil skripsi.
Kapan laporan resmi diajukan?
Laporan masuk secara resmi ke Ombudsman Gorontalo pada Selasa, 14 Juli 2026.
Apa alasan pihak jurusan menolak kelayakan ujian?
Kajur menyatakan mahasiswa tidak pernah melakukan bimbingan hasil ke pembimbing I dan II, serta dinilai mengabaikan proses akademik dan tenggat yang ditetapkan secara kolektif.
Mengapa status semester XIV menjadi sorotan?
Semester XIV menempatkan kasus ini sebagai peluang terakhir menuntaskan studi; bila ujian hasil tetap tertutup, risiko putus studi meningkat tajam.







