PN Jakpus Tunda Praperadilan Lodewyk ke 13 Agustus 2026

Hakim Firman Akbar PN Jakpus tunda sidang praperadilan Lodewyk Pusung ke 13 Agustus 2026 jam 10.00 karena legal standing termohon belum lengkap. Agenda.

Author Image

Bagus

PN Jakpus Tunda Praperadilan Lodewyk ke 13 Agustus 2026

– Hakim tunggal Firman Akbar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memindahkan sidang praperadilan Lodewyk Pusung dari Rabu 12 Agustus 2026 ke Kamis 13 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB, dengan toleransi hingga 10.30. Penundaan itu diputuskan karena legal standing kuasa hukum termohon belum lengkap.

Inti artikel

  • Penundaan itu diputuskan karena legal standing kuasa hukum termohon belum lengkap
  • Ini merupakan kali kedua Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan
  • Upaya sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak karena kompetensi relatif atau salah alamat

Optimaise News mencatat agenda ke depan tetap dimulai dari pelengkapan berkas legal standing. Bila sudah siap, barulah dilakukan pembacaan permohonan praperadilan, dilanjutkan jawaban termohon, pembuktian, kesimpulan, dan putusan.

Sidang Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Tertunda

Ini merupakan kali kedua Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan. Upaya sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak karena kompetensi relatif atau salah alamat. Hakim tunggal Abdul Affandi di PN Jaksel menegaskan lokasi tindakan upaya paksa berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Selatan sesuai ketentuan KUHAP.

Lodewyk kini menjadi tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) BGN periode 2025, 2026. Ia diduga terlibat mark-up pengadaan barang, termasuk 21.801 unit sepeda motor listrik senilai total Rp1,035 triliun yang diserahkan ke PT YAT. Perusahaan itu disebut tidak memiliki diler maupun bengkel aktif.

Sangkaan terhadap Lodewyk merujuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka lain dalam perkara yang sama mencakup Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT.

Sosok Hakim Tunggal yang Sidangkan Praperadilan dan Alur Berikutnya

Sosok Hakim Tunggal yang Sidangkan Praperadilan dan Alur Berikutnya
Ilustrasi sosok Hakim Tunggal yang Sidangkan Praperadilan dan Alur Berikutnya.

Sosok Hakim Tunggal yang Sidangkan Praperadilan di PN Jakarta Pusat kali ini adalah Firman Akbar. Keputusan penundaan menegaskan prioritas kelengkapan kedudukan hukum para pihak sebelum memasuki pokok perkara. Tanpa legal standing yang utuh, proses tidak dapat dilanjutkan ke tahap formal selanjutnya.

Rangkaian sidang setelah berkas lengkap akan mencakup pembacaan permohonan, tanggapan pihak termohon, pemeriksaan alat bukti, penyusunan kesimpulan, hingga putusan. Polaritas kasus MBG BGN menambah perhatian publik karena nilai pengadaan yang besar dan keterlibatan sejumlah pejabat serta pihak swasta.

Penundaan satu hari ini memberi ruang bagi kuasa hukum termohon untuk memenuhi persyaratan administratif. Optimaise News akan terus memantau perkembangan di PN Jakarta Pusat pada Kamis 13 Agustus 2026 untuk melihat apakah agenda bisa berlanjut sesuai jadwal baru.

Bagus
Redaktur Berita & Game

Bagus adalah redaktur berita Optimaise News. Meliput isu nasional, kriminal, dan game. Menyusun hard news dan berita umum dengan prioritas kejelasan siapa-apa-kapan-di mana, cocok untuk halaman beranda dan pembaca yang butuh ringkasan cepat.