Jakarta, Optimaise News – Pemerintah mempercepat finalisasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online agar skema pembagian hasil 92 persen bagi pengemudi dan 8 persen bagi aplikator berlaku lebih luas. Targetnya jelas: Perpres Ojol dikebut sebelum 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan.
Inti artikel
- Targetnya jelas: Perpres Ojol dikebut sebelum 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut tahap penyusunan sudah mendekati akhir
- Yang tersisa banyaknya urusan administrasi setelah rangkaian rapat koordinasi dengan DPR RI dan pemangku kepentingan
Optimaise News merangkum, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pembahasan kali ini berbeda dari aturan lama. Fokus diperluas ke penghantaran barang, makanan, dan dokumen pada roda dua, bukan hanya angkutan orang. Status pengemudi juga diarahkan sebagai pelaku usaha mikro.
Pemerintah Percepat Finalisasi Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut tahap penyusunan sudah mendekati akhir. Yang tersisa banyaknya urusan administrasi setelah rangkaian rapat koordinasi dengan DPR RI dan pemangku kepentingan.
“Jadi tadi sudah selesai. Semoga bisa diteken sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senin (10/8).
Dudy Purwagandhi menyampaikan diskusi masih berjalan, termasuk di level kata demi kata. Tujuannya mencegah salah tafsir saat aturan diterapkan di lapangan. Dia yakin finalisasi internal pemerintah selesai sebelum HUT RI ke-81.
“Kami masih membahas, mendiskusikan. Jadi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran, jadi nanti kita tunggu sampai selesai. InsyaAllah kita selesaikan sebelum 17 Agustus,” ucap Dudy.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga mengonfirmasi rapat finalisasi di Gedung Nusantara III. Regulasi diarahkan memberi kepastian hukum sekaligus iklim usaha yang sehat bagi ekosistem transportasi daring.
Status Pengemudi Jadi UMKM dengan Fleksibilitas dan Insentif
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan substansi yang sudah disepakati menempatkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Pilihan itu mengikuti aspirasi mayoritas komunitas setelah dia bertemu hampir 20 asosiasi dan komunitas pengemudi.
Status itu membuka ruang fleksibilitas waktu kerja. Selain itu, pengemudi berpeluang mengakses berbagai insentif yang biasanya diberikan kepada pelaku UMKM. Maman menekankan treatment di dalam Perpres diarahkan ke arah tersebut.
Bagi pengemudi, ini berarti pengakuan formal di luar sekadar mitra platform. Bagi pembaca yang sehari-hari di jalan, perubahan status berpotensi memengaruhi skema perlindungan dan akses program pemerintah di tingkat usaha mikro.
Komisi Maksimal 8 Persen Sudah Berlaku Sejak 1 Juli 2026
Meski Perpres belum diundangkan, kebijakan inti sudah berjalan lebih dulu. Sejak 1 Juli 2026, aplikator transportasi online menerapkan potongan komisi maksimal 8 persen untuk layanan roda dua, atau 92 persen hasil untuk pengemudi.
Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur skema itu telah disosialisasikan ke aplikator. Isi KM tersebut nantinya difinalisasi dalam Perpres. Dudy menegaskan untuk angkutan penumpang roda dua, aplikator sudah mengikuti aturan sejak 1 Juli dan skema itu akan masuk Perpres.
Implementasi yang mendahului lembar negara menimbulkan pertanyaan soal kepastian hukum. Aplikator harus menyesuaikan sistem lebih dulu, sementara kerangka payung hukum masih disempurnakan. Dalam 2, 4 minggu ke depan, respons platform soal insentif, tarif, atau efisiensi operasional perlu dipantau karena dapat mengubah pendapatan mitra maupun harga di sisi konsumen.
Aksi unjuk rasa Gerakan Ojol Indonesia Bersatu (GOIB) pada 2 Juli 2026 sempat mendesak penerbitan Perpres dan perluasan batasan komisi 8 persen ke seluruh layanan ojek online. Desakan itu memperkuat urgensi finalisasi administratif yang kini dikebut.
Aturan Diluaskan ke Penghantaran Barang dan Makanan
Dudy Purwagandhi menekankan pembahasan Perpres akan berbeda dari aturan sebelumnya. Ada penegasan pengaturan penghantaran barang, sementara dulu fokus hanya pada penghantaran orang. Perpres membatasi diri pada ojol roda dua; taksi online kemungkinan diatur lewat regulasi terpisah.
Perluasan ke hantaran makanan, barang, dan dokumen akan dimasukkan, dengan rincian teknis di tangan Kementerian Komunikasi dan Digital. “Tapi kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail, nanti yang akan menangani adalah ke Kementerian Komdigi untuk hantaran makanan dan barang,” jelas Dudy.
Secara paralel, Komdigi menyusun regulasi khusus kurir digital seperti layanan kirim instan platform. Wakil Menteri terkait menegaskan mekanisme biaya kurir tidak disamakan dengan ojol karena struktur bisnis dan komponen biayanya berbeda. Sinyal itu menegaskan dua jalur yang saling melengkapi, bukan digeneralisasi mentah-mentah.
Dalam rangkuman Optimaise News, sintesis dari sejumlah sumber menunjukkan satu regulasi roda dua yang menyentuh tiga layanan sekaligus: orang, barang, dan makanan atau dokumen. Itu membedakan kerangka ini dari periode sebelumnya yang lebih sempit pada penumpang saja.
Dua Pasal Tersisa Dimatangkan untuk Cegah Penafsiran Berbeda
Maman Abdurrahman menyebut sekitar dua pasal masih perlu disinkronkan dan difinalisasi dalam hitungan hari. Dia tidak merinci isi pasal tersebut, tetapi memastikan eselon satu kementerian akan rapat ulang untuk menutup celah.
“Nanti setelah kita finalisasi semua, besok tim Eselon 1 kita juga rapat sekali lagi memfinalisasi itu. Insya Allah sih mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” ungkap Maman. Dia menambahkan, dua pasal itu akan dikebut dalam beberapa hari ke depan.
Pendekatan kata demi kata yang digarisbawahi Dudy dimaksudkan agar implementasi di lapangan tidak multitafsir. Bagi pengemudi dan platform, kejelasan redaksi Perpres mengurangi risiko sengketa tafsir soal cakupan layanan dan batasan komisi.
Jika finalisasi molor melewati 17 Agustus, skema 92/8 yang sudah berjalan bisa terus berada di zona abu-abu hukum. Sebaliknya, penandatanganan tepat waktu memberi landasan lebih kuat bagi aplikator, mitra, dan UMKM yang bergantung pada layanan antar.







