Jakarta, Optimaise News – Koalisi masyarakat sipil merespons keras pernyataan Jenderal Agus Subiyanto pada peringatan HUT ke-81 RI. Ia menyebut TNI bertanggung jawab keamanan masyarakat di wilayah-wilayah Indonesia. Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menilai pernyataan itu keliru karena mencampur aduk batas pertahanan dan keamanan dalam negeri.
Inti artikel
- Koalisi masyarakat sipil merespons keras pernyataan Jenderal Agus Subiyanto pada peringatan HUT ke-81 RI
- Ia menyebut TNI bertanggung jawab keamanan masyarakat di wilayah-wilayah Indonesia
- Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menilai pernyataan itu keliru karena mencampur aduk batas pertahanan dan keamanan dalam negeri
Menurut Dimas Bagus Arya, TNI hanya boleh membantu Polri melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan tidak boleh mengambil alih tugas Kamtibmas. Optimaise News merangkum desakan koalisi agar klaim tersebut ditarik demi menjaga kejelasan peran aparat negara.
Batas Konstitusi dan Tugas TNI di Pasal 30 UUD 1945
Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara kedaulatan. Fungsi itu berbeda dengan tugas sehari-hari menjaga ketertiban sipil. Koalisi menegaskan bahwa tanggung jawab keamanan ketertiban masyarakat, perlindungan warga, serta penegakan hukum ada di wewenang Polri.
Pemisahan ini bukan formalitas. Jika TNI bergerak seperti penanggung jawab utama di semua daerah tanpa kerangka hukum yang ketat, ruang demokrasi dan hak warga rentan tersempitkan. Dimas Bagus Arya mengingatkan perbantuan hanya boleh terjadi bila ada kebutuhan nyata dan permintaan sah dari Polri.
Lingkup bantuan itu sendiri harus terbuka untuk pemeriksaan publik. Koalisi menolak penggunaan dalih koordinasi SOP semata sebagai alasan penempatan prajurit di ranah sipil. Transparansi ini dianggap krusial agar peran TNI tidak meluas di luar mandat pertahanan.
Apa yang Didesakkan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia
Kelompok organisasi sipil meminta Panglima TNI mencabut pernyataan dan menghentikan klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat di seluruh wilayah. Mereka juga mendorong Polri memberikan penjelasan apakah pernah meminta bantuan TNI serta bagaimana lingkupnya.
Selain itu, koalisi meminta jaminan prajurit TNI tidak melakukan pemeriksaan atau penangkapan terhadap aktivis. Kekhawatiran ini muncul karena pelembagaan peran ganda bisa mengaburkan jalur akuntabilitas hukum sipil. Desakan tersebut disampaikan secara tertulis oleh jaringan organisasi yang terdaftar dalam koalisi.
Anggota koalisi mencakup Imparsial, KontraS, YLBHI, Indonesia RISK Centre, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, ICW, dan SETARA Institute. Mereka menilai kejelasan peran akan memperkuat kredibilitas kedua institusi tanpa saling meniadakan.
OMSP, Permintaan Sah, dan Kontrol Publik
Mekanisme OMSP menempatkan TNI pada posisi pendukung, bukan pengganti. Syarat permintaan formal dari Polri menjadi filter agar bantuan bersifat temporer dan terukur. Tanpa filter itu, operasi rutin yang mirip patroli sipil berisiko menggeser fungsi Kamtibmas.
Pemeriksaan publik atas lingkup perbantuan juga disebut sebagai penyeimbang. Masyarakat dan lembaga pengawas perlu mengetahui wilayah, durasi, serta batasan wewenang yang diberikan. Dengan begitu, pernyataan pejabat tinggi tidak otomatis menjadi doktrin operasional di lapangan.
Bagi pembaca di sektor UMKM dan warga awam, isu ini relevan karena kepastian hukum memengaruhi rasa aman berusaha dan beraktivitas. Ketika saluran pengaduan dan penegakan hukum tetap di Polri, warga punya jalur yang jelas bila terjadi sengketa atau kekerasan.
Implikasi bagi Reformasi Sektor Keamanan
Pernyataan di momen HUT ke-81 RI memicu perhatian karena berpotensi menjadi acuan internal. Koalisi melihat risiko kaburnya batas apabila klaim dibiarkan tanpa koreksi. Mereka mendorong koreksi resmi agar doktrin pertahanan tetap pada jalur konstitusi.
Dimas Bagus Arya menekankan bahwa TNI tidak dirancang mengambil alih Kamtibmas. Bantuan hanya bersifat perbantuan terbatas, dengan evaluasi yang bisa diaudit. Optimaise News mencatat posisi ini sebagai upaya menjaga profesionalisme militer di ranah kedaulatan, sementara ketertiban sipil tetap di tangan kepolisian.
Reformasi sektor keamanan menuntut dialog terbuka, bukan perluasan klaim sepihak. Jika panglima menarik pernyataan dan Polri menjelaskan status permintaan bantuan, ruang publik mendapat sinyal bahwa peran kedua lembaga tidak saling menumpuk. Hal itu memperkuat akuntabilitas tanpa mengurangi kesiapan pertahanan nasional.
Pada akhirnya, penegasan ulang Pasal 30 UUD 1945 dan kerangka OMSP menjadi titik temu yang ditawarkan koalisi. Warga membutuhkan kepastian siapa yang berwenang melakukan pemeriksaan, penangkapan, dan penegakan hukum harian. Koalisi berharap respons resmi segera datang agar perdebatan tidak berlarut tanpa koreksi factual di tingkat pimpinan.







