Ningrum Sirait USU: Bunga Pindar Turun Bukan Price Fixing

Author Image

Dyah

19 Juli 2026

Ningrum Sirait USU: Bunga Pindar Turun Bukan Price Fixing

Kesaksian akademisi di sidang lanjutan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis 16 Juli 2026, memicu perdebatan ketepatan instrumen hukum persaingan usaha saat dipakai menilai skema penentuan bunga di industri pinjaman daring.

Prof. Ningrum Sirait dari Universitas Sumatera Utara menyoal dasar yang dipakai KPPU, karena bunga yang diatur justru diturunkan alih-alih dinaikkan sehingga logika price fixing klasik digugat di hadapan majelis.

Konteks kehadiran ahli di pengadilan niaga

Ningrum hadir sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan perkara yang berpangkal dari putusan KPPU atas industri pinjaman daring.

Pantauan Optimaise News, keterangan itu disampaikan kepada majelis yang menangani keberatan atas putusan lembaga pengawas tersebut.

Fokusnya menguji apakah kerangka Pasal 5 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat selaras dengan fakta di lapangan.

Isu yang digambarkan publik lewat frasa guru besar usu soroti putusan kppu soal bunga pindar mencerminkan ketegangan antara penegakan persaingan dan desain proteksi konsumen di fintech lending.

Ketidaksesuaian unsur price fixing dengan fakta penurunan bunga

Ketidaksesuaian unsur price fixing dengan fakta penurunan bunga

Menurut Ningrum, penerapan pasal itu menjadi rancu karena objek yang diatur malah menurunkan tarif, bukan menaikkannya.

“Kemudian kalau di bagian price fixing itu, perjanjian antara pesaing horizontal malah menurunkan harga, itu aneh,” sampaikannya kepada majelis.

Pada pola klasik, price fixing horizontal justru menargetkan kenaikan tarif agar pelaku di tingkat yang sama meraup laba lebih besar.

Karena itu, ia menilai kesesuaian instrumen hukum KPPU dengan fakta penurunan bunga di pindar perlu ditinjau ulang secara ketat.

Karakteristik perjanjian horizontal yang biasanya dilarang

Karakteristik perjanjian horizontal yang biasanya dilarang

Ningrum memaparkan, praktik price fixing di hukum persaingan lazim dilakukan pelaku setingkat dengan niat menetapkan tarif lebih tinggi demi laba maksimal.

“Kalau price fixing, pasti tujuannya best price, yaitu harga dinaikkan. Biasanya juga dilakukan dalam waktu singkat karena berpotensi memancing kecurigaan,” katanya.

Unsur kunci pasal itu juga menyasar perjanjian antarpelaku yang menghilangkan persaingan sekaligus menghasilkan keuntungan berlebih.

Tanpa karakteristik tersebut, label kartel bunga menjadi sulit dibenarkan hanya dari adanya koordinasi batas manfaat ekonomi.

Perbedaan esensi dugaan pelanggaran di sektor pindar

Ia menekankan, ciri dugaan pelanggaran di sektor pindar berbeda dari unsur yang diatur Pasal 5.

Batas atas manfaat ekonomi di industri ini sering dikaitkan dengan arah perlindungan konsumen, bukan skenario menaikkan harga demi rente berlebih.

Narasi “Guru Besar USU Heran Terhadap Putusan KPPU” muncul karena fakta di ruang sidang menunjukkan arah bunga yang melandai, bukan melambung.

Perbedaan esensi itu, kata Ningrum, membuat penerapan pasal larangan perjanjian harga horizontal terasa dipaksakan pada model bisnis lending digital.

Potensi dampak terhadap penegakan aturan fintech lending

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan mayoritas anggotanya siap mengajukan banding atas putusan KPPU soal dugaan kartel bunga.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menilai batas maksimum manfaat ekonomi merupakan arahan OJK agar konsumen terlindungi dari predatory lending dan pinjol ilegal berbunga ekstrem.

Di jalur regulator, OJK hormati putusan KPPU terkait kartel bunga utang pada puluhan platform pindar yang dinyatakan melanggar.

Dalam ringkasan Optimaise News, benturan antara logika proteksi konsumen dan instrumen anti-kartel ini berpotensi memengaruhi cara penegak hukum menilai skema penentuan bunga fintech lending ke depan.

FAQ

Siapa yang memberi keterangan di sidang niaga?

Prof. Ningrum Sirait, akademisi hukum persaingan usaha dari USU, memberi keterangan pada sidang lanjutan 16 Juli 2026 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Apa yang dipersoalkan soal Pasal 5 UU No 5/1999?

Ia menilai pasal itu tidak tepat karena bunga yang diatur justru turun, bukan naik, berbeda dari pola price fixing yang menaikkan harga demi keuntungan maksimal.

Bagaimana sikap AFPI terhadap putusan KPPU?

AFPI menyatakan siap banding; mayoritas anggota tidak menerima putusan terkait dugaan kartel bunga dan menilai batas manfaat ekonomi adalah arahan OJK.

Apa posisi OJK terkait putusan tersebut?

OJK menghormati putusan KPPU atas platform pindar yang dinyatakan terlibat kartel bunga pinjaman.

Dyah
Redaktur Hiburan

Dyah adalah redaktur hiburan Optimaise News. Meliput film, selebriti, drama Asia, dan industri hiburan regional. Menyusun berita hiburan berbasis rilis, unggahan resmi, dan konteks industri agar pembaca mendapat ringkasan yang jelas, bukan sekadar copas judul viral.