MK Syaratkan Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan Kepala Negara

MK kabulkan sebagian gugatan 12 Agustus 2026: penghinaan presiden-wapres hanya dituntut lewat aduan kepala negara, pasal 218-219 tetap berlaku bersyarat.

Author Image

Adel

MK Syaratkan Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan Kepala Negara

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengabulkan sebagian permohonan uji materi KUHP baru pada Rabu 12 Agustus 2026 di Gedung MK. Putusan 275/PUU-XXIII/2025 menyatakan Pasal 220 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Inti artikel

  • Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengabulkan sebagian permohonan uji materi KUHP baru pada Rabu 12 Agustus 2026 di Gedung MK
  • Putusan 275/PUU-XXIII/2025 menyatakan Pasal 220 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat
  • Akibatnya, tindak pidana dalam Pasal 218 dan 219 hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden

Akibatnya, tindak pidana dalam Pasal 218 dan 219 hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden. Optimaise News merangkum bahwa perubahan ini memindahkan gerbang penuntutan ke tangan kepala negara, bukan aparat secara otomatis.

Apa yang berubah setelah putusan 12 Agustus 2026

Norma baru menempatkan pengaduan sebagai syarat mutlak. Pengaduan boleh disampaikan sendiri atau melalui kuasa hukum dengan surat kuasa khusus. Tanpa langkah itu, perkara tidak dapat dilanjutkan ke penuntutan.

MK menolak dalil pemohon soal Pasal 218 dan 219. Mahkamah menilai argumen itu tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum. Yang diubah hanya mekanisme masuknya perkara, bukan penghapusan pasal.

Pasal 218 ayat 1 tetap memuat ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV. Ayat 2 menegaskan perbuatan tidak dianggap penyerangan jika dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri.

Gugatan mahasiswa dan konteks pemerintah tegaskan pasal penghinaan presiden bukan alat bungkam

Pemohon seperti Afifah Nabila Fitri beserta Dimas Fathan Yuda Armansyah dan Farhan Dwi Saputra menantang Pasal 218 KUHP. Mereka khawatir efek takut akan menyempitkan ruang kritik publik terhadap pemerintah.

MK tidak mengikuti permintaan penghapusan total. Majelis justru merancang filter aduan agar proses pidana tidak berjalan sepihak. Konteks serupa sempat muncul di pemberitaan resmi MKRI, di mana pemerintah tegaskan pasal penghinaan presiden bukan untuk membungkam kritik.

Sudut pandang Optimaise News melihat putusan ini sebagai kompromi kelembagaan. Kritik yang bona fide tetap dilindungi lewat klausul kepentingan umum, sementara penghinaan personal hanya bergerak jika kepala negara sendiri yang mengadu.

Dengan begitu, warga dan jurnalis mendapat kepastian prosedural. Penuntutan tidak lagi bergantung pada inisiatif sepihak tanpa kehendak pihak yang menjadi sasaran langsung jabatan presidensial.

Adel
Redaktur Tren

Adel adalah redaktur tren Optimaise News. Meliput Google Trends, topik viral, dan isu hangat harian di Indonesia. Menyusun artikel tren agar pembaca paham kenapa topik naik dan apa konteksnya, bukan hanya meniru judul yang sedang ramai.