Meski Tersangka, Febrie Masih Terima Gaji hingga Inkrah

Jamwas Rudi Margono tegaskan Febrie Adriansyah masih terima gaji dan status jaksa hingga inkrah. Etik ditunda demi fokus TPPU dari tiga perkara korupsi.

Author Image

Bagus

Meski Tersangka, Febrie Masih Terima Gaji hingga Inkrah

– Jakarta, Optimaise News – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menegaskan Febrie Adriansyah masih berstatus jaksa aktif dan menerima gaji penuh. Pernyataan itu disampaikan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 24 Juli 2026, saat menjelaskan posisi kepegawaian mantan Jampidsus tersebut.

Inti artikel

  • Prioritas utama kini penuntasan TPPU yang dikembangkan dari tiga perkara korupsi
  • Status kepegawaian serta hak gaji Febrie tetap utuh sampai putusan berkekuatan hukum tetap
  • Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik sengaja ditunda agar jalur pidana berjalan lancar tanpa gangguan

Prioritas utama kini penuntasan TPPU yang dikembangkan dari tiga perkara korupsi. Status kepegawaian serta hak gaji Febrie tetap utuh sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik sengaja ditunda agar jalur pidana berjalan lancar tanpa gangguan.

Hak Kepegawaian Febrie Bertahan Selama Belum Inkrah

Rudi Margono menjelaskan pengunduran diri Febrie hanya menyentuh jabatan Jampidsus. Status sebagai aparatur sipil negara dan jaksa di lingkungan Kejaksaan RI belum berubah sama sekali.

Ia masih digaji karena belum ada putusan inkrah yang memutus rantai kepegawaian. Kapan status kepegawaian Febrie bisa berubah? Baru setelah pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagi publik, ini berarti gaji tetap mengalir meski status tersangka sudah melekat. Aturan kepegawaian mensyaratkan kepastian hukum formal dulu sebelum hak-hak ASN dicabut. Penegasan Kejagung soal status tersangka Febrie ini memberi kejelasan bahwa tuduhan belum otomatis menghapus hak administratif.

Kenapa Pemeriksaan Etik Sengaja Ditunda

Kenapa Pemeriksaan Etik Sengaja Ditunda
Ilustrasi Kenapa Pemeriksaan Etik Sengaja Ditunda.

Bidang Pengawasan Kejagung memilih menunda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin. Alasan utamanya strategis: fakta hukum pidana harus lebih dulu terang benderang.

Mengapa pemeriksaan etik ditunda? Supaya penanganan TPPU tidak terganggu dan fokus penyidik tetap utuh. Jika etik digelar bersamaan, risiko tumpang tindih keterangan dan bukti bisa muncul.

Rudi menegaskan penundaan itu bukan pembiaran. Begitu perkara pidana rampung, fakta yang muncul akan ditindaklanjuti sesuai aturan disiplin jaksa. Proses ini menjaga integritas penuntutan tanpa mengorbankan kecepatan penyidikan.

Fokus Penyidik: Rampungkan TPPU dari Tiga Perkara Korupsi

Fokus Penyidik: Rampungkan TPPU dari Tiga Perkara Korupsi
Ilustrasi Fokus Penyidik: Rampungkan TPPU dari Tiga Perkara Korupsi.

Tiga perkara korupsi yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung menjadi pintu masuk pengembangan TPPU. Penyidik memusatkan tenaga untuk merampungkan jejak aliran dana dan aset yang diduga hasil kejahatan tersebut.

Fokus ini menjadi prioritas absolute saat ini. Tim tidak ingin energi terpecah ke proses etik yang bisa menunda pengumpulan bukti pidana. Rangkaian logisnya jelas: limpasan perkara korupsi dulu, lalu pengembangan TPPU sebagai target utama.

Bidang Pengawasan tetap memantau perkembangan penyidikan secara aktif. Mereka tidak duduk diam meski belum membuka sidang etik. Pemantauan itu memastikan setiap temuan baru tercatat untuk keperluan lanjutan.

Dua Jalur Terpisah: Pidana dan Etik Tak Saling Menghambat

Proses pidana dan pemeriksaan etik memiliki ruang penanganan berbeda. Keduanya tidak saling menghambat karena mekanisme serta tujuan hukumnya terpisah tegas.

Rudi Margono menegaskan dual-track ini melindungi kedua jalur. Pidana mengejar pertanggungjawaban pidana, sementara etik menjaga marwah korps. Sintesisnya sederhana: gaji dan status jaksa tetap, etik ditunda, TPPU diprioritaskan.

Jika nanti muncul fakta pelanggaran kode etik atau disiplin, tindak lanjut baru digelar setelah perkara pidana selesai. Model ini mencegah proses saling mengganggu dan memberi kepastian urutan bagi semua pihak.

Posisi Penugasan Febrie di Lingkungan Kejaksaan RI

Febrie tetap bertugas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Ia tidak ditempatkan di luar struktur kejaksaan meski sudah melepaskan kursi Jampidsus.

Penugasan internal itu memungkinkan pengawasan berlanjut tanpa memutus hubungan administratif. Status ASN-nya masih utuh sehingga hak dan kewajiban kepegawaian berjalan normal.

Bagi awam, posisi ini memperlihatkan bahwa tersangka di internal lembaga hukum tidak langsung dipecat. Semua menunggu putusan inkrah. Kejaksaan Agung menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak pegawai sampai bukti formal final.

Bagus
Redaktur Berita & Game

Bagus adalah redaktur berita Optimaise News. Meliput isu nasional, kriminal, dan game. Menyusun hard news dan berita umum dengan prioritas kejelasan siapa-apa-kapan-di mana, cocok untuk halaman beranda dan pembaca yang butuh ringkasan cepat.