Jamwas Rudi Margono menegaskan status pemeriksaan Febrie Adriansyah dalam perkara TPPU masih sebagai saksi pada Jumat 24 Juli 2026. Kejagung tegaskan status eks jampidsus Febrie Adriansyah belum beralih ke tersangka.
Inti artikel
- Jamwas Rudi Margono menegaskan status pemeriksaan Febrie Adriansyah dalam perkara TPPU masih sebagai saksi pada Jumat 24 Juli 2026
- Kejagung tegaskan status eks jampidsus Febrie Adriansyah belum beralih ke tersangka
- Penyidik menanti kehadirannya di Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk panggilan kedua usai mangkir
Penyidik menanti kehadirannya di Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk panggilan kedua usai mangkir. Status hukum baru diubah jika alat bukti dinilai cukup menurut ketentuan.
Penegasan Status: Saksi, Bukan Tersangka di Perkara TPPU
Rudi Margono menyatakan langsung bahwa Febrie Adriansyah diperiksa sebagai saksi di perkara TPPU. Ia bukan tersangka dalam dugaan pencucian uang yang digarap Kejagung hari ini.
Penegasan ini membedakan status saksi di TPPU dengan status tersangka di jalur pelimpahan Polri. Optimaise News mencatat pembedaan itu krusial agar publik tidak mencampur dua proses hukum terpisah.
Tegaskan status saksi ini merujuk alat bukti yang dikumpulkan sejauh ini. Pemeriksaan saksi dulu untuk konfirmasi fakta sebelum kesimpulan lebih lanjut.
Alasan Penyidik Belum Mengunci Status Hukum

Penyidik Kejagung masih mengumpulkan dan mendalami alat bukti. Mereka belum menilai bukti itu cukup untuk mengubah status hukum Febrie.
Rangkaian penyidikan mencakup keterangan saksi, barang bukti, dan hasil penggeledahan. Proses itu masih berjalan utuh sebelum langkah pro justitia lanjutan.
Status eks jampidsus Febrie belum dikunci karena prosedur hukum mewajibkan bukti memadai. Ini sesuai ketentuan yang berlaku di Kejaksaan Agung.
Jadwal Pemeriksaan Kedua di Gedung Utama Kejagung

Pemeriksaan dijadwalkan Jumat 24 Juli 2026 di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Rencana mulai pukul 09.00 WIB.
Ini panggilan kedua setelah Febrie mangkir pada pemanggilan sebelumnya. Hingga keterangan Rudi, Febrie belum hadir di lokasi.
Timeline praktis hari ini mencakup panggilan kedua, lokasi Gedung Utama, dan status kehadiran yang masih menunggu. Penyidik siap melakukan konfirmasi jika ia datang.
Syarat Bukti Cukup sebelum Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka hanya dilakukan jika alat bukti dinilai cukup menurut ketentuan hukum. Jamwas menekankan syarat itu sebagai syarat mutlak.
Pemeriksaan saksi bertujuan mengonfirmasi fakta dan alat bukti yang sudah diperoleh. Tidak ada loncatan status tanpa dasar kuat dari penyidik.
Arti status masih saksi berarti Febrie memberi keterangan tanpa status tersangka di TPPU ini. Perubahan hanya mungkin setelah evaluasi bukti selesai.
Apa yang Dikonfirmasi dalam Pemeriksaan Hari Ini
Pemeriksaan fokus mengonfirmasi fakta yang sudah dikantongi penyidik. Febrie diminta memberikan penjelasan atas temuan yang ada di berkas.
Optimaise News merangkum tanya jawab ringkas berdasarkan pernyataan Jamwas agar proses hukum lebih mudah dipahami.
Kapan status Febrie bisa berubah dari saksi ke tersangka? Status berubah hanya jika alat bukti dinilai cukup menurut ketentuan hukum. Saat ini penyidik masih mendalami material yang ada.
Apa arti status masih saksi di perkara TPPU? Febrie diperiksa untuk konfirmasi tanpa status tersangka di TPPU. Ini terpisah dari status tersangka di jalur perkara pelimpahan Polri.
Penyidikan tetap berjalan penuh. Keputusan pro justitia menunggu hasil konfirmasi dan penilaian bukti secara menyeluruh.







