Jamwas Kejaksaan Agung Rudi Margono menjelaskan status saksi Febrie Adriansyah pada Jumat 24 Juli 2026 di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Status itu muncul karena penyidik menangani perkara baru dugaan tindak pidana pencucian uang setelah penerbitan sprindik baru.
Inti artikel
- Jamwas Kejaksaan Agung Rudi Margono menjelaskan status saksi Febrie Adriansyah pada Jumat 24 Juli 2026 di Gedung Utama Kejaksaan Agung
- Status itu muncul karena penyidik menangani perkara baru dugaan tindak pidana pencucian uang setelah penerbitan sprindik baru
- Pemeriksaan sebagai saksi wajib digelar dulu agar penetapan status hukum kelak sah
Pemeriksaan sebagai saksi wajib digelar dulu agar penetapan status hukum kelak sah. Langkah ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi dan praktik praperadilan, bukan sekadar klarifikasi media. Kejaksaan Agung memanggil mantan Jampidsus Febrie sebagai bagian rantai prosedur yang mengikat.
Mengapa Sprindik TPPU Baru Memaksa Status Saksi
Sprindik baru diterbitkan agar seluruh barang bukti hasil penggeledahan masuk pertimbangan tersendiri dalam perkara TPPU. Penyidik belum menetapkan status hukum final karena perkara ini masih tahap awal pengembangan.
Status saksi diberikan sebagai konsekuensi hukum yang wajib dijalankan. Febrie diposisikan sebagai saksi agar data dan keterangan bisa digali utuh sebelum keputusan lebih lanjut.
Rudi Margono menegaskan bahwa sprindik baru bertujuan memastikan barang bukti sitaan menjadi dasar pengembangan perkara. Tanpa status saksi di tahap ini, proses penyidikan bisa kehilangan pijakan formal.
Putusan MK dan Praktik Praperadilan yang Mengikat Penyidik

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 mewajibkan pemeriksaan lebih dulu sebelum penetapan status hukum. Aturan itu mengikat semua penyidik, termasuk di Kejaksaan Agung.
Praktik putusan praperadilan memperkuat pesan yang sama. Status yang muncul mendadak tanpa pemeriksaan bisa dinilai tidak sah di pengadilan.
Kombinasi dua landasan itu membentuk kewajiban hukum berlapis. Penyidik tidak boleh melompat ke penetapan tersangka atau status lain sebelum mendengar keterangan saksi.
Optimaise News merangkai alur ini sebagai rantai utuh: sprindik TPPU baru memaksa pemeriksaan saksi, lalu status final bisa ditetapkan dengan dasar yang kuat.
Dari Panggilan Rabu ke Pemeriksaan Ulang Jumat

Pemeriksaan sempat dijadwalkan Rabu. Febrie tidak memenuhi panggilan itu.
Kejagung kemudian mengeluarkan panggilan ulang untuk Jumat 24 Juli 2026. Rudi Margono menyampaikan penjelasan status saksi di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada hari yang sama.
Timeline ringkas itu menunjukkan penyidik tetap menempuh jalur formal. Kejagung kembali sebut Febrie Adriansyah sebagai saksi demi memastikan prosedur tetap bersih dari celah hukum.
Risiko Hukum Jika Status Ditetapkan Tanpa Diperiksa
Jika status ditetapkan tanpa pemeriksaan saksi lebih dulu, penetapan itu berisiko digugat. Hakim praperadilan bisa menilai langkah tersebut tidak sah.
Risiko ini nyata karena sudah banyak putusan sejenis. Penyidik yang melanggar prinsip tersebut membuka ruang pembatalan status di kemudian hari.
Rudi Margono menyebut langkah periksa saksi sebagai kewajiban, bukan pilihan. Konsekuensi langsungnya sederhana: status tanpa dasar pemeriksaan mudah digugurkan.
Barang Bukti Sitaan Jadi Dasar Pengembangan Perkara TPPU
Seluruh barang bukti sitaan dari penggeledahan menjadi bahan pertimbangan tersendiri dalam sprindik TPPU. Penyidik harus menelaahnya lewat keterangan saksi dulu.
Proses itu memastikan pengembangan perkara tidak melompat. Status saksi memberi ruang untuk menguji relevansi setiap barang bukti sebelum status final diputuskan.
Dengan begitu, rantai prosedur tetap utuh dari sprindik baru hingga penetapan yang sah. Optimaise News mencatat bahwa pendekatan ini mengurangi risiko formal di pengadilan kelak.







