Depok, Optimaise News – Mery Yuniarni mengajukan eksepsi di Pengadilan Negeri Depok pada 29 Juli 2026. Eks direksi PT DSI itu menyatakan kegiatan penipuan yang didakwakan baru berjalan setelah ia mengundurkan diri dari jabatan.
Inti artikel
- Mery Yuniarni mengajukan eksepsi di Pengadilan Negeri Depok pada 29 Juli 2026
- Eks direksi PT DSI itu menyatakan kegiatan penipuan yang didakwakan baru berjalan setelah ia mengundurkan diri dari jabatan
- Melalui nota keberatan, ia menolak tanggung jawab operasional karena sudah tidak menjabat
Melalui nota keberatan, ia menolak tanggung jawab operasional karena sudah tidak menjabat. Optimaise News merangkum argumen Mery agar fakta di persidangan terbuka dan kepastian hukum terjamin bagi semua pihak.
Kronologi Ajukan Eksepsi Mery Yuniarni di Pengadilan Depok
Sidang perdana kasus penipuan PT DSI digelar 22 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Depok. Tersangka lain yang disebut meliputi Taufiq Aljufri dan Arie Rizal Lesmana.
Kasus ini menyentuh sekitar 15 ribu korban dengan kerugian total Rp2,4 triliun. Seminggu kemudian Mery memasukkan nota keberatan sebagai bentuk eksepsi.
Langkah itu ia ambil untuk memperjelas posisi hukumnya di muka sidang. Ia menekankan fakta operasional harus diungkap tanpa penutup agar proses tetap adil.
Alasan Mery Yuniarni Menolak Tanggungjawab Operasional
Mery menegaskan bahwa setelah mengundurkan diri ia tidak lagi punya kewenangan mengelola operasional PT DSI. Saat masih menjabat, perusahaan belum memiliki lender, borrower, atau kegiatan penghimpunan dana.
Kegiatan yang dipersoalkan baru berjalan setelah pengunduran dirinya. Ia mengaku tidak pernah diberi tahu apalagi dilibatkan dalam kampanye internal.
Pembelaan ini menjadi inti nota keberatan. Mery ingin tanggung jawab dibebankan sesuai waktu jabatan dan kewenangan yang sah.
Permintaan Buka Dokumen Perusahaan PT DSI
Dalam eksepsinya Mery meminta pengadilan membuka sejumlah dokumen perusahaan. Tujuannya agar timeline kegiatan dan pergantian struktur terlihat jelas di depan hakim.
Dokumen yang diminta secara rinci meliputi perubahan pengurus, data lender dan borrower pertama, notulen rapat direksi, serta dokumen persetujuan proyek.
Data lender-borrower pertama dinilai krusial untuk membuktikan kapan kegiatan dimulai. Dengan berkas itu Mery berharap dapat menunjukkan ia tidak terlibat sama sekali.
Dampak Eksepsi pada Persidangan Kasus Penipuan
Eksepsi ini berpotensi mengubah alur pembuktian di persidangan kasus penipuan PT DSI. Jika dikabulkan, hakim bisa memerintahkan pembukaan dokumen yang diminta.
Nota keberatan memberi kepastian hukum bagi semua pihak termasuk lender. Proses menjadi lebih lengkap karena fakta operasional diungkap utuh tanpa celah.
Optimaise News melihat eksepsi mendorong transparansi dan memperjelas batas tanggung jawab para tersangka. Sidang tidak otomatis berhenti, namun kronologi kejadian bisa lebih akurat bagi korban.
Analisis dampak menunjukkan bahwa permintaan buka dokumen memperkuat posisi hakim dalam menilai siapa berwenang kapan. Kepastian itu penting agar putusan kelak tidak digugat ulang.
Klaim Mery Yuniarni Soal Kepentingan Lender
Mery menegaskan eksepsinya tidak dimaksudkan mengesampingkan kepentingan lender. Ia justru mendukung pengungkapan seluruh fakta melalui persidangan yang terbuka.
Menurutnya kepastian hukum melindungi hak lender agar tidak dirugikan oleh ketidakjelasan struktur. Klaim ini merespons kekhawatiran bahwa pembelaan diri bisa menyingkirkan pihak lain.
Dengan sikap itu Mery ingin tunjukkan itikad baik. Ia berharap sidang berjalan adil tanpa menyembunyikan detail operasional yang relevan.







