Bandung, Optimaise News – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung bersama OPD terkait menertibkan 36 bangunan liar milik pedagang kaki lima di Jalan Rajiman pada Kamis, 30 Juli 2026. Operasi itu berlangsung aman dan tanpa perlawanan berkat rangkaian mediasi multi-hari serta dialog langsung dengan para PKL.
Inti artikel
- Operasi itu berlangsung aman dan tanpa perlawanan berkat rangkaian mediasi multi-hari serta dialog langsung dengan para PKL
- Tujuan utama aksi ini adalah memulihkan trotoar sebagai hak pejalan kaki sekaligus membuka akses saluran air dan bak kontrol
- Optimaise News mencatat, pendekatan persuasif yang dijalankan bertahap menjadi penentu suasana kondusif di lapangan
Tujuan utama aksi ini adalah memulihkan trotoar sebagai hak pejalan kaki sekaligus membuka akses saluran air dan bak kontrol. Optimaise News mencatat, pendekatan persuasif yang dijalankan bertahap menjadi penentu suasana kondusif di lapangan.
Mediasi dan Dialog: Kunci Penertiban Berjalan Kondusif
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Bandung Sukma Kencana menjelaskan, tim sempat melakukan penggalangan dan rapat khusus dengan pedagang. Mediasi dilanjutkan melalui perangkat kecamatan agar setiap pihak memahami alasan penertiban.
Proses persuasif itu memakan beberapa hari sebelum eksekusi. Hasilnya, 36 bangunan liar dibongkar tanpa bentrok. Pedagang menerima penjelasan bahwa fasilitas umum tidak boleh tertutup permanen.
Timeline ringkas yang dijalankan Satpol PP Bandung tampak runtut: surat pemberitahuan dikirim, disusul surat peringatan, lalu mediasi dan rapat PKL, baru eksekusi 30 Juli. Model ini dinilai efektif menekan risiko konflik.
Trotoar dan Drainase: Dua Fungsi yang Ingin Dipulihkan
Sukma Kencana menegaskan, trotoar harus kembali menjadi ruang pejalan kaki. Bangunan liar menutup jalur itu sehingga pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan.
Sisi teknis lain yang disasar adalah saluran air dan bak kontrol. Ketika bak tertutup, petugas kesulitan memeriksa sumbatan. Risiko genangan di koridor Rajiman pun meningkat setiap musim hujan.
Pemulihan keduanya memberi manfaat ganda bagi warga. Pejalan kaki memperoleh jalur aman, sementara risiko banjir lokal dapat ditangani lebih cepat karena akses bak kontrol terbuka.
Dari Surat Peringatan hingga Arahan Wali Kota Farhan
Sebelum aksi, surat pemberitahuan dan surat peringatan sudah diserahkan kepada pemilik bangunan. Langkah itu mengikuti SOP penertiban agar proses sah secara administrasi.
Operasi juga menindaklanjuti arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan instruksi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Farhan meminta penataan ruang publik dilakukan secara konsisten di seluruh kawasan padat.
Keterlibatan OPD terkait memastikan pembongkaran berjalan rapi. Setelah bangunan liar rata, tim membersihkan sisa material agar trotoar segera bisa dipakai kembali.
PKL Tak Dilarang Berjualan, Fasilitas Umum Harus Steril
Pemerintah Kota Bandung menekankan, pedagang kaki lima tidak dilarang mencari nafkah. Yang ditolak hanyalah gangguan permanen terhadap fasilitas umum.
Sukma Kencana menyebut, ruang publik harus steril dari bangunan yang menghalangi pejalan kaki dan drainase. PKL tetap bisa berdagang asalkan tidak menutup trotoar atau bak kontrol.
Kerangka kebijakan ini memisahkan antara hak berusaha dan kewajiban menjaga infrastruktur bersama. Pendekatan itu diharapkan mengurangi gesekan di operasi serupa ke depan.
Agustus: Penataan Serupa di Ruas Jalan Lain Bandung
Setelah Jalan Rajiman, penataan ruang publik serupa dijadwalkan berlanjut pada Agustus. Beberapa ruas jalan lain di Bandung akan mendapat perlakuan sama.
Fokus tetap pada pemulihan trotoar dan saluran air. Satpol PP akan mengulang pola mediasi multi-hari agar penertiban tetap kondusif.
Optimaise News menilai model dialog yang dipakai di Rajiman bisa menjadi acuan. Jika diulang, penataan ruang publik di Bandung berpeluang berjalan lebih damai dan terukur.






