Surabaya, Optimaise News – KPK menahan anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus Ali pada Selasa 28 Juli 2026. Penahanan ini menjadi pengembangan dari kasus korupsi dana hibah Pokmas APBD Jatim 2019-2022 yang melibatkan 21 tersangka dan suap senilai Rp1,5 miliar kepada Anwar Sadad. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Inti artikel
- KPK menahan anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus Ali pada Selasa 28 Juli 2026
- Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
- Moch Mahrus Ali, anggota DPRD periode 2024-2029 Fraksi Gerindra, diduga menjadi pemberi suap dalam klaster penanganan perkara ini
Moch Mahrus Ali, anggota DPRD periode 2024-2029 Fraksi Gerindra, diduga menjadi pemberi suap dalam klaster penanganan perkara ini. Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan direncanakan berlangsung selama 20 hari hingga 10 Agustus 2026.
Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim Melibatkan Total 21 Tersangka → Moch Mahrus Ali Diduga Suap Rp1,5 Miliar, Emas 1 Kg, dan Fasilitas Rumah Surabaya
Kasus ini melibatkan 21 tersangka yang dibagi ke dalam tiga klaster penanganan perkara. Moch Mahrus Ali diduga menyerahkan Rp1,5 miliar uang tunai, satu kilogram emas, fasilitas pembiayaan rumah di Surabaya, serta pendirian usaha SPBE kepada Anwar Sadad melalui perantara Bagus Wahyudiono. Dengan sintesis dari seluruh 21 tersangka, terlihat bahwa kasus korupsi dana hibah ini melibatkan jaringan yang luas, dari penerima suap hingga pihak yang memotong dana di lapangan.
Penahanan ini menjadi kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) Sahat Tua Simanjuntak yang dilakukan Desember 2022. Saat itu, kasus tersebut melibatkan Kusnadi yang kemudian meninggal dunia sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan oleh KPK. Kini kasus ini telah berkembang dan menyentuh Moch Mahrus Ali sebagai pemberi suap.
Penahanan Mahrus Ali sebagai Pengembangan dari OTT Sahat Tua Simanjuntak Desember 2022
Penahanan Moch Mahrus Ali pada hari ini adalah kelanjutan langsung dari operasi tangkap tangan yang menyasar Sahat Tua Simanjuntak Desember 2022. Kasus awalnya melibatkan Kusnadi yang meninggal dunia, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan. Fokus kini bergeser ke Moch Mahrus Ali dan 20 tersangka lainnya yang masih dalam proses penanganan.
Penahanan pertama kali ini direncanakan selama 20 hari hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Saat keluar dari gedung itu pukul 17.25 WIB, Moch Mahrus Ali menggelengkan kepala dan bungkam, menandakan sikap pasifnya saat berhadapan dengan bukti-bukti yang dikumpulkan tim penyidik.
Fee 15-20 Persen dan Potongan Dana Hibah oleh Koordinator Lapangan
Fee 15-20 persen diberikan kepada penerima suap Anwar Sadad, ditambah potongan 20-30 persen oleh koordinator lapangan. Akibatnya, hanya 50-70 persen dana hibah yang benar-benar digunakan untuk program Pokmas. Hal ini berarti program pemberdayaan masyarakat di berbagai daerah hanya mendapat sebagian dari alokasi yang seharusnya.
Dampaknya sangat terasa, terutama pada alokasi dana hibah seperti di Kabupaten Probolinggo yang mencapai Rp83,4 miliar. Potongan ini menyebabkan kurangnya dana untuk membangun infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat lokal. KPK menyita aset Rp22 miliar milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono untuk pemulihan kerugian negara akibat kasus ini.
Reaksi Gerindra terhadap Penahanan Anggota DPRD Fraksi Gerindra Moch Mahrus Ali
Partai Gerindra merespons penahanan Moch Mahrus Ali melalui Sekretaris DPD Kharisma Febriansyah. Partai menyatakan akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan campuri urusan tersebut. Gerindra menegaskan komitmennya untuk membersihkan diri dari praktik korupsi di dalam tubuh organisasi.
Reaksi ini muncul di tengah penanganan kasus yang melibatkan anggota partai tersebut, menandakan bahwa Gerindra tetap menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan menghormati penegakan hukum oleh KPK. Partai Gerindra mengajak seluruh anggota untuk tidak terlibat dalam praktik serupa di masa depan.






