Jakarta, Optimaise News – Jakarta, Beban pidana Arso Sadewo Cokro Subroto jauh lebih berat dibanding Hendi Prio Santoso. Jaksa KPK menuntut Arso 7 tahun 6 bulan penjara plus uang pengganti Rp 118,2 miliar dalam kasus jual-beli gas bertingkat yang merugikan negara USD 15 juta.
Inti artikel
- Jakarta, Beban pidana Arso Sadewo Cokro Subroto jauh lebih berat dibanding Hendi Prio Santoso
- Sementara mantan Dirut PT PGN Hendi hanya diganjar 5 tahun penjara
- Hendi Prio Santoso pernah memimpin PT Perusahaan Gas Negara sebagai Direktur Utama dari 2009 sampai 2017
Sementara mantan Dirut PT PGN Hendi hanya diganjar 5 tahun penjara. Perbedaan ini menyoroti disparitas peran pejabat BUMN dan pelaku swasta plus paket sanksi penuh di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 22 Juni 2026.
Siapa Hendi dan Arso serta Jabatan Kunci Mereka
Hendi Prio Santoso pernah memimpin PT Perusahaan Gas Negara sebagai Direktur Utama dari 2009 sampai 2017. Ia bertanggung jawab atas kebijakan gas nasional di masa itu.
Arso Sadewo Cokro Subroto menjabat Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi sekaligus PT Isar Gas. Posisi ganda ini menempatkannya di rantai transaksi gas swasta yang berhadapan langsung dengan PGN.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023. Jaksa penuntut Gina Saraswati membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Tipikor.
Rincian Tuntutan: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti

Hendi dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Arso mendapat 7 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 500 juta.
Arso juga wajib bayar uang pengganti Rp 118,2 miliar. Sintesis total beban menunjukkan Arso menanggung paket lengkap: penjara lebih lama, denda lebih besar, plus ganti rugi ratusan miliar, sementara Hendi hanya penjara dan denda ringan.
Perbandingan ini membuat pembaca awam langsung lihat siapa yang dijerat lebih keras karena peran di rantai swasta.
Skema Gas Bertingkat serta Celah di RKAP PGN

Jual beli gas bertingkat dilarang karena menciptakan lapisan harga artifisial. Skema ini membuat gas berpindah lewat perusahaan perantara sebelum sampai ke pembeli akhir.
Pembayaran di muka untuk transaksi tersebut tidak tercantum di Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT PGN tahun 2017 dan 2018. Celah ini membuka ruang kerugian bagi keuangan BUMN gas.
Arso lewat dua perusahaannya diduga memanfaatkan rantai itu. Hendi sebagai Dirut dianggap lalai mengawasi agar transaksi tetap sesuai aturan.
Konsekuensi Jika Uang Pengganti Tak Dibayar
Jika Arso gagal bayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang asetnya.
Kalau harta tidak mencukupi, ia diancam pidana penjara tambahan empat tahun. Alur ini berjalan berurutan: batas waktu satu bulan, sita lelang, lalu alternatif hukuman tambahan.
Skenario utuh tersebut memberi kepastian sanksi bagi terdakwa swasta yang menanggung ganti rugi besar.
Nilai Kerugian Negara USD 15 Juta dalam Rupiah
Kerugian negara didakwakan sebesar USD 15 juta. Dengan kurs Rp 17.990 per dolar, angka itu setara Rp 269,8 miliar.
Nilai sebesar itu menjadi dasar tuntutan uang pengganti yang dibebankan khusus ke Arso. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan jaksa KPK Gina Saraswati sebagai penuntut.
Paket sanksi lengkap ini menandai upaya penegakan hukum atas transaksi gas yang merugikan BUMN dan negara.






