KPK Tagih Fee 3% ke Perusahaan Bendera Proyek Bupati Lobar

KPK petakan perusahaan bendera penerima fee 3% di kasus proyek Bupati Lombok Barat. Fee siap ditagih kembali sebagai asset recovery demi pemulihan uang negara.

Author Image

Bagus

KPK Tagih Fee 3% ke Perusahaan Bendera Proyek Bupati Lobar

KPK memetakan sejumlah perusahaan yang namanya dipinjam Sudirman demi memenangkan paket di Pemkab Lombok Barat. Langkah ini melengkapi penelusuran aliran dana yang diduga mencapai Rp12,4 miliar ke Bupati Lalu Ahmad Zaini.

Inti artikel

  • KPK memetakan sejumlah perusahaan yang namanya dipinjam Sudirman demi memenangkan paket di Pemkab Lombok Barat
  • Langkah ini melengkapi penelusuran aliran dana yang diduga mencapai Rp12,4 miliar ke Bupati Lalu Ahmad Zaini
  • Perusahaan bendera itu diduga menerima fee 3 persen dari hasil proyek

Perusahaan bendera itu diduga menerima fee 3 persen dari hasil proyek. Pada tahap penyidikan KPK akan menagih pengembalian fee yang dinilai tidak sah sebagai bagian asset recovery.

Perusahaan Bendera Dipetakan, Fee 3 Persen Siap Ditagih Kembali

Data perusahaan penerima fee sudah terdeteksi. KPK mengembangkan informasi itu saat penyidikan formal berjalan. Tujuannya jelas: memulihkan keuangan negara lewat pengembalian fee yang tak sah.

Fee 3 persen ini muncul setelah proyek digarap. Optimaise News mencatat bahwa fokus penagihan ke perusahaan bendera memberi dimensi baru di luar aliran ke pejabat.

Sepanjang data terus digali, jumlah perusahaan yang terlibat bisa bertambah. Penagihan dilakukan agar uang yang semestinya milik negara kembali ke kas publik.

Uraian Aliran dan Proyek Nilai
Penerimaan lewat CV DKK Rp41,7 miliar
Aliran ke Bupati Lalu Ahmad Zaini Rp10,8 miliar
Tambahan dari Alvonsus Gani Rp1,6 miliar
Total diduga masuk ke bupati Rp12,4 miliar
Paket Dinas PUPRPKP Rp17,9 miliar
Penerimaan Bappeda dan Dispora Rp31,1 miliar
Keuntungan setelah fee 3 persen Rp10,6 miliar

Pool Proyek CV dan Cara Nama Lain Dipakai Menutupi Konflik

Sudirman memakai CV DKK sebagai pool proyek. Ia lalu meminjam nama penyedia lain agar CV miliknya tak tercatat sebagai pemenang. Cara ini menutupi potensi konflik kepentingan.

Perkara berawal dari perintah bupati kepada kepala dinas. Bupati meminta agar Sudirman dibantu memperoleh proyek. Syarat lelang di Dinas PUPRPKP diatur sehingga paket senilai Rp17,9 miliar berhasil dimenangkan.

Modus pinjam bendera membuat jejak pemenang tampak sah di atas kertas. Padahal kendali tetap di tangan Sudirman lewat CV DKK. Penerimaan total mencapai Rp41,7 miliar sebelum dipotong fee dan disalurkan.

Tiga Tersangka Utama versus Perusahaan yang Hanya Dipakai

Tiga tersangka ditetapkan KPK: Bupati Lalu Ahmad Zaini, Sudirman selaku Dirut PT AMGM, dan Alvonsus Gani selaku Dirut PT MSI. Mereka diduga merancang skema dan menikmati hasilnya.

Perusahaan yang hanya dipinjam namanya berada di posisi berbeda. Mereka tidak masuk daftar tersangka. KPK membedakan jelas antara pelaku utama dan pihak yang sekadar menjadi wadah formal.

Status ini penting agar proses hukum tetap proporsional. Perusahaan bendera diyakini tidak merancang atau mengetahui detail skema melawan hukum.

Asset Recovery: Dari Deteksi Data hingga Pengembalian Fee Tidak Sah

Deteksi data perusahaan sudah ada sejak awal penelusuran. KPK akan mengembangkan bukti di tahap penyidikan. Langkah berikutnya adalah meminta pengembalian fee 3 persen yang dinilai tidak sah.

Pemulihan ini memberi dampak praktis. Uang yang semula mengalir ke pihak swasta dikembalikan ke negara. Pendekatan asset recovery melengkapi penuntutan pidana terhadap tiga tersangka.

Keuntungan sekitar Rp10,6 miliar diperoleh setelah fee dibayar. Penagihan fee menjadi celah pemulihan yang selama ini jarang digarisbawahi. Optimaise News melihat langkah ini memperkuat sinyal bahwa negara tidak kehilangan aset.

Batas Tanggung Jawab Perusahaan yang Diyakini Tidak Tahu

KPK meyakini perusahaan bendera tidak mengetahui skema kotor. Mereka aman selama tidak ikut membangun konstruksi perkara. Syarat itu menjadi batas tanggung jawab yang tegas.

Jika terbukti hanya meminjamkan nama tanpa keterlibatan aktif, perusahaan tidak bermasalah. Proses penagihan fee tetap berjalan terpisah dari status pidana. Hal ini menjaga keadilan bagi pihak yang tidak berniat melanggar hukum.

Data yang sudah dipetakan memudahkan verifikasi. Perusahaan yang memenuhi syarat diyakini tidak akan digiring ke status tersangka. Fokus tetap pada pemulihan fee dan penuntutan tiga pelaku utama.

Tanya Jawab Seputar Fee 3 Persen dan Perusahaan Bendera

Apa yang dimaksud fee 3 persen dalam kasus ini?

Fee 3 persen adalah bagian dari nilai proyek yang diduga diterima perusahaan yang namanya dipinjam. KPK menilai penerimaan itu tidak sah dan akan ditagih kembali.

Apakah semua perusahaan yang dipinjam namanya otomatis jadi tersangka?

Tidak. KPK menyatakan perusahaan diyakini tidak bermasalah dan tidak mengetahui skema selama tidak ikut konstruksi perkara. Hanya tiga orang yang ditetapkan tersangka.

Bagaimana KPK melakukan asset recovery atas fee tersebut?

Data perusahaan sudah terdeteksi. Saat penyidikan, KPK meminta pengembalian fee demi pemulihan keuangan negara. Langkah ini terpisah dari aliran dana ke bupati.

Berapa total paket yang dimenangkan lewat skema ini di Dinas PUPRPKP?

Paket di Dinas PUPRPKP mencapai Rp17,9 miliar setelah syarat lelang diatur. Ada pula penerimaan dari Bappeda dan Dispora senilai Rp31,1 miliar.

Bagus
Redaktur Berita & Game

Bagus adalah redaktur berita Optimaise News. Meliput isu nasional, kriminal, dan game. Menyusun hard news dan berita umum dengan prioritas kejelasan siapa-apa-kapan-di mana, cocok untuk halaman beranda dan pembaca yang butuh ringkasan cepat.