Tim 9 Kejagung Agung mengambil langkah ganda pada hari yang sama: melindungi saksi Ferry Boboho melalui Lembaga Pelindung Saksi dan Korban (LPSK) agar keterangan tetap mengalir dengan aman, sekaligus memperluas jangkauan penanganan dengan menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Keputusan ini menandakan komitmen Kejagung dalam menjamin keamanan saksi sekaligus memperkuat jaringan tersangka dalam penyidikan kasus besar yang melibatkan Asabri dan Jiwasraya.
Inti artikel
- Penitipan Ferry Boboho ke LPSK dilakukan demi alasan keamanan dan memudahkan kelancaran penyidikan
- Tim 9 masih membutuhkan keterangan Ferry Boboho sebagai saksi sekaligus memberi perlindungan keamanan
- Pernyataan Rudi Margono menegaskan rencana penitipan ini untuk kepentingan penyidikan yang menyeret Febrie Adriansyah
Langkah ganda ini menjadi respons langsung terhadap kebutuhan perlindungan saksi sekaligus memperkuat bukti dalam kasus TPPU yang menyeret mantan jaksa struktural tersebut. Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho akan dipanggil sebagai saksi pada Kamis 30 Juli 2026, sementara penetapan tersangka baru dilakukan bersamaan.
Mengapa Ferry Boboho Langsung Diarahkan ke LPSK
Penitipan Ferry Boboho ke LPSK dilakukan demi alasan keamanan dan memudahkan kelancaran penyidikan. Koordinator Tim 9 Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menyampaikan keputusan ini setelah memeriksa saksi sebagai bagian dari proses yang kompleks. Ferry dipilih karena statusnya sebagai saksi yang masih diburu oleh pihak terkait, sehingga perlindungan resmi di LPSK menjadi prioritas utama.
Keterangan Saksi yang Masih Diburu Tim 9

Tim 9 masih membutuhkan keterangan Ferry Boboho sebagai saksi sekaligus memberi perlindungan keamanan. Pernyataan Rudi Margono menegaskan rencana penitipan ini untuk kepentingan penyidikan yang menyeret Febrie Adriansyah. Pemeriksaan terkait juga melibatkan saksi lain seperti Tan Kian dalam konteks dugaan penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya, yang sebelumnya sudah menjadi sorotan publik.
Nurman Herin Masuk Daftar Tersangka Berdasar Dua Alat Bukti

Hari yang sama, Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru berdasarkan dua alat bukti yang sah. Keputusan ini memperluas daftar tersangka dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah tanpa mengubah fokus utama pada mantan Jampidsus tersebut. Langkah penetapan ini disampaikan di sela pemeriksaan saksi, mencerminkan upaya Kejagung dalam memperluas jaringan pihak yang diduga terlibat.
Skala Kasus: Emas 74 Kg dan Uang Tunai di Rumah Sentul
Skala kasus TPPU Febrie Adriansyah terlihat jelas dari temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah Sentul. Dugaan pencucian uang ini dilakukan Febrie sebagai jaksa dan pejabat struktural selama bertugas di Kejagung. Penemuan besar ini menjadi dasar utama penetapan tersangka baru seperti Nurman Herin, sekaligus menunjukkan urgensi perlindungan saksi untuk mencegah gangguan proses penyidikan.
Peran Rudi Margono sebagai Koordinator Tim 9
Rudi Margono selaku koordinator Tim 9 berperan penting dalam mengkoordinasikan penetapan penitipan saksi dan penetapan tersangka baru. Pernyataannya yang diberikan usai pemeriksaan Ferry menekankan pentingnya kedua langkah ini secara bersamaan. Pendekatan ini juga mencakup pemeriksaan terkait Tan Kian sebagai bagian dari konteks kasus Asabri-Jiwasraya yang lebih luas.
Dalam satu hari yang sama, Kejagung menggabungkan penetipan Ferry Boboho ke LPSK dengan penetapan Nurman Herin sebagai tersangka baru. Sintesis perkembangan ini memperkuat narasi bahwa penyidikan kasus TPPU tidak hanya fokus pada satu pihak saja. Sebelumnya, Febrie Adriansyah sudah ditahan selama 20 hari oleh Polda Metro Jaya sebelum peralihan ke Kejagung, sehingga langkah penitipan saksi kini menjadi pelengkap yang menjaga kelancaran proses.
Optimaise News melaporkan bahwa pendekatan ini mencerminkan strategi Kejagung dalam menangani kasus korupsi besar secara menyeluruh. Perlindungan saksi melalui LPSK menjadi kunci agar bukti dari penemuan emas dan uang di Sentul tetap dapat diolah dengan aman. Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka baru juga menambah lapisan kompleksitas, mengingat kedua alat bukti yang digunakan.
Proses pemeriksaan Ferry Boboho yang akan berlangsung pada Kamis 30 Juli 2026 diproyeksikan menjadi momen kunci. Tim 9 menekankan bahwa keterlibatan saksi ini tidak hanya demi keamanan tetapi juga untuk memastikan kelancaran penyidikan yang menyeret Febrie Adriansyah. Rudi Margono menegaskan bahwa rencana ini murni untuk kepentingan negara dan proses hukum yang adil.







